Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Waktu Penanganan Perkara Perlu Dibatasi

Gol/P-3
17/5/2016 06:45
Waktu Penanganan Perkara Perlu Dibatasi
(Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin sidang lanjutan uji materi KUHAP dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, di ruang sidang pleno MK, Jakarta. -- MI/Arya Manggala)

KETIADAAN batas waktu dalam KUHAP yang mengatur lamanya pelimpahan perkara dari tahap penyidikan hingga persidangan di pengadilan menjadi salah satu masalah penegakan hukum di Tanah Air.

“Seharusnya dari titik dimulainya penyidikan untuk me­ngumpulkan alat bukti, sebelum sampai pada titik menemukan tersangka, sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan),” jelas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan uji materi KUHAP dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, kemarin.

Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang teregistrasi dengan nomor perkara 123/PUU-XIII/2015 dan 130/PUU-XIII/2015 diajukan Victor Santoso Tandiasa dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) FH Universitas Indonesia.

Norma yang diuji dalam sidang MK, antara lain, Pasal 50 ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf b, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan (2), Pasal 149, dan Pasal 14 huruf i.
FKHK selaku pemohon menilai frasa ‘segera’ dalam UU a quo tidak memberikan jangka waktu yang pasti sehingga tidak menjamin dan memberikan ruang bagi tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, Mappi menyatakan sejumlah ketentuan prapenuntutan dalam KUHAP justru semakin melemahkan peran penuntut umum, sebab kerap timbul kesewenangan penyidik hingga berlarutnya penanganan tindak pidana saat proses penyidikan.
Sidang uji materi KUHAP yang menghadirkan saksi ahli Teuku Nasrullah dan Pujiono, sambung hakim MK Patrialis Akbar, terbilang sangat menarik karena ada perbedaan penafsiran perihal SPDP.
“Kalau menurut Pujiono, diferensiasi fungsional itu jaksa tidak boleh lagi lakukan pemeriksaan tambahan karena itu tugas penyidik. Namun, Nasrullah bilang boleh walaupun konsep awalnya sama, diferensiasi fungsional,” terangnya. (Gol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya