Begini Cara FIF Menangani Nasabah Wanprestasi

Mediaindonesia.com
23/3/2022 21:30
Begini Cara FIF Menangani Nasabah Wanprestasi
.(Forwot)

LEMBAGA pembiayaan PT Federal International Finance (PT FIF)  menegaskan bahwa perusahaannya selalu menjaga kenyamanan para nasabah, bahkan saat mereka tersendat dalam urusan pembayaran cicilan kendaraan. Hal ini diungkapkan oleh Collection Remedial Recovery Division Head FIF Riadi Masdaya, dalam acara diskusi otomotif terkini (diskotik) yang digelar secara virtual oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Rabu (23/3)

Dalam diskusi yang mengangkat tema 'Bagaimana Menghindari Kredit Agar tidak Bermasalah',  Riadi Masdaya mengungkapkan bahwa nasabah yang memiliki masalah dalam cicilan kendaraan tidak akan diserahkan pada debt collector anarkis yang biasa disebut sebagai 'mata elang'. Pasalnya FIF memiliki beberapa tahapan dalam menyelesaikan urusan 'kredit macet' pada nasabahnya dengan cara yang lebih elegan.

Menurut Riadi, jika ada nasabah bermasalah yang pembayarannya mulai jatuh tempo biasanya akan diingatkan terlebih dahulu hingga beberapa kali. Jika sudah dilakukan, nasabah masih belum melakukan pembayaran maka akan masuk tim kedua yaitu yang namanya tim collection visit, yaitu collector resmi dari FIF.

"Setiap kunjungan, pasti ada surat tugas, ada ID card FIF resmi dan mereka membawa gadget untuk memastikan mereka berkunjung ke rumah konsumen yang benar," ujar Riadi, Rabu (23/3). 

Bila setelah itu nasabah belum juga melakukan pembayaran hingga satu dua minggu kemudian sejak kunjungan tersebut, lanjut Riadi, maka kolektor FIF akan mendatangi kembali sambil membawa surat somasi, berupa surat pemberitahuan wanprestasi. "Kita akan bertahap terus sampai tiga kali pemberitahuan resmi. Itu di rentang waktu selama satu bulan kalender."

Setelah dua bulan barulah masuk ke departemen remedial. Sampai tahap ini FIF belum melakukan penarikan kendaraan. karena pihak FIF masih memberikan kesempatan hingga satu bulan lagi untuk nasabah melakukan negosiasi dalam menyelesaikan masalah pembayaran tersebut secara kekeluargaan.

Jika setelah satu bulan belum juga terselesaikan, maka 'kasus' akan dilimpahkan ke mitra badan hukum jasa penagihan (debt collector) dan mitra advokat. Khusus untuk badan hukum jasa penagihan, FIF patuh pada aturan pemerintah dan regulator OJK. 

Riadi meemaparkan bahwa untuk urusan penagihan, mitra badan hukum jasa penagihan tersebut wajib memiliki badan hukum, owner-nya wajib bersertifikasi, dan para member yang disebut sebagai Professional Collector (PC) juga memiliki sertifikasi, sudah di-training, dan memiliki ID card resmi. 

Tim dari jasa penagihan ini akan berkunjung ke rumah nasabah secar baik-baik. "Jadi kami tidak akan mendatangi nasabah dengan cara mencegat di jalan," tegas Riadi.

Untuk menandai bahwa PC yang berkunjung merupakan resmi dari FIF, maka PC tersebut harus dapat menjelaskan kronologi kredit nasabah yang bermasalah dengan tepat. Misalnya sudah masuk cicilan ke berapa, kapan nasabah mulai melakukan penunggakan dan lain-lain.

"Jadi, jika, ada pihak-pihak yang mengaku dari FIF Group tapi tidak bisa menjelaskan kronologi masalah dan tidak memiliki ID itu 100 persen bukan pihak kami.” imbuhnya.

Laba Bersih FIF Naik Signifikan

Pada kesempatan yang sama, FIF mengungkapkan performa perusahaan sepanjang 2021 mengalami kenaikan signifikan yang didukung oleh operasional bisnis perusahaan serta pengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan.

Dari hasil laporan tahunan 2021, FIF mencatatkan kenaikan laba bersih senilai Rp2,47 triliun atau naik sebesar 65,8% dibandingkan dengan 2020 yang hanya membukukan laba senilai Rp1,49 triliun

Sementara itu, perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing Financing (NPF) yang menjadi indikator sehatnya sebuah perusahaan pembiayaan, di mana FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9% sepanjang 2021, atau membaik dibandingkan 2020 dengan peresentase NPF sebesar 1,5%. (S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Suplemen
Berita Lainnya