Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
HENRY Surya divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 17 Mei 2023. Putusan itu membatalkan putusan hakim pada pengadilan sebelumnya. Menteri Koperasi dan UKM bersama Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM telah menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan. Tentu kita semua patut menghargai dan melaksanakan putusan pengadilan bahwa hukum masih berpihak kepada korban.
Fenomena Henry Surya hanya salah satu dari realitas usaha koperasi simpan pinjam di Indonesia. Upaya korektif melalui penegakan hukum tentu tidak efisien. Ibarat membersihkan hilir sungai dari gundukan sampah. Yang harus dilakukan ialah memastikan dan menjaga sejak awal hulu sungainya bersih.
Arah kebijakan
Jumlah usaha simpan pinjam di Indonesia sangat banyak. Ada 18 ribu KSP/KSPPS dan 56 ribu USP/USPPS. Sektor ini menyumbang 66% volume usaha koperasi secara keseluruhan. Meski demikian, sebagian besar skalanya mikro dengan skala ekonomi yang terbatas.
Dengan asumsi 30 juta anggota mengakses layanan tersebut, rasionya 1:500, di mana satu KSP/USP melayani 500 orang anggota. Sebagai pembanding, rasio usaha simpan pinjam global ialah 1:3.000, satu KSP melayani 3.000 orang anggota. Dengan rasio layanan tersebut, simpan pinjam dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata kepada anggotanya.
Kita perlu mengadopsi rasio tersebut untuk meningkatkan profesionalitas usaha simpan pinjam di negeri ini. Ke depan, amalgamasi atau merger akan diprioritaskan khususnya bagi KSP/KSPPS. Rasio idealnya jumlah KSP/KSPPS cukup 9.000 saja. Adapun USP/USPPS akan didorong melakukan spin off menjadi KSP/KSPPS mandiri bila sudah mencapai batas modal tertentu.
Amalgamasi atau merger itu dapat dilakukan dengan formula sederhana 1 + 1, di mana satu KSP/KSPPS menggabungkan diri atau melebur ke KSP/KSPPS lainnya. Bila ada yang menghendaki meleburkan diri lebih dari dua, tentu akan lebih baik. Hal itu akan didukung dengan pemberian insentif kemudahan bagi mereka.
Perizinan dan pengaturan
Pada sisi hulu, perizinan dan pengaturan usaha simpan pinjam akan kita perbaiki. Pendirian, pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas harus memenuhi persyaratan teknis serta kualifikasi tertentu. Bukan untuk mempersulit, tapi memastikan bahwa koperasi tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas tata kelola serta manajemen yang mumpuni. Tujuannya melindungi kepentingan anggota.
Untuk USP/USPPS akan kita batasi. Mereka tidak boleh membuka cabang di mana pun. USP/USPPS dipahami sebagai unit pendukung layanan koperasi sektor riil, bukan usaha utama. Yang menghendaki menjadi usaha utama harus spin off atau menggabungkan USP/USPPS-nya ke KSP/KSPPS lain.
Agar usaha simpan pinjam kembali kepada khitah sebagai ruang pemberdayaan anggota, batas-batas akan kita tetapkan secara tegas. Seperti batas pemberian bunga/balas jasa terhadap simpanan yang kita patok maksimal 9% per tahun. Adapun batas bunga/balas jasa terhadap pinjaman maksimal 24% per tahun. Persentase tersebut kami nilai dapat meningkatkan nilai manfaat bagi anggota. Di sisi lain, memberi batasan yang jelas, mana-mana KSP/KSPPS sejati dan mana-mana yang menggunakannya sebagai kedok mencari rente.
Selaras dengan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), usaha simpan pinjam hanya dapat melayani anggota dan koperasi lain saja. Ketentuan calon anggota sebagaimana yang diatur pada PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam akan kita cabut melalui UU Perkoperasian yang baru. Dengan cara demikian, seluruh usaha simpan pinjam harus dikelola secara close loop. Bila kedapatan melakukan praktik open loop, KSP/KSPPS akan didorong berubah menjadi lembaga jasa keuangan dengan izin dan pengawasan di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengawasan dan penindakan
Pada sisi hilir, pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara efektif. Pada RUU Perkoperasian telah kita inisiasi lembaga yang akan mengawasi pelaksanaan usaha simpan pinjam. Lembaga tersebut juga dilengkapi penyidik sebagai perangkat penegakan hukum. Keberadaan lembaga ini akan mendongkrak kinerja usaha simpan pinjam mendatang.
Dengan pengawasan eksternal yang efektif, kepercayaan anggota dan masyarakat luas akan meningkat. Tata kelola menjadi lebih prudent, berbagai kepatuhan akan meningkat. Ujungnya ialah usaha simpan pinjam memberi manfaat masif bagi anggota dan meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air.
Pada RUU Perkoperasian telah kita rumuskan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran dan/atau kejahatan. Tujuannya memberi kepastian bagi penegak hukum untuk menjatuhkan hukum bagi pelanggaran dan/atau kejahatan terkait koperasi sehingga kasus Henry Surya tidak terulang kembali. Lagi-lagi, muaranya untuk melindungi kepentingan anggota. Di sanalah negara hadir untuk memastikan keamanan warganya dari berbagai ancaman kejahatan keuangan.
Selama ini, arbitrase regulasi terjadi karena kuatnya pengawasan di regulasi jasa keuangan di bawah OJK, sedangkan pengawasan koperasi pada UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sangat lemah, bahkan tidak diatur. Hal ini mengakibatkan banyak oknum dari industri lain masuk ke usaha simpan pinjam dengan tujuan tidak baik. Mereka sekadar memanfaatkan KSP/KSPPS atau USP/USPPS untuk merente dan/atau mencuci uang. Dengan demikian, RUU Perkoperasian ini merupakan momentum kita bersama untuk melakukan reformasi perkoperasian, khususnya usaha simpan pinjam agar diselenggarakan berbasis jati diri.
Hal-hal di atas sedang kita rumuskan semua dalam bentuk undang-undang dan peraturan turunannya. Untuk menyiapkan beberapa infrastruktur pendukung, per tanggal 12 Mei 2023 yang lalu kami perpanjang kembali moratorium perizinan usaha simpan pinjam. Semoga dimaklumi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved