Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BULAN Desember, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru aksi terorisme ada indikasi kembali muncul. Kendati telah dilakukan berbagai upaya untuk memberantas terorisme dan mengembangkan program deradikalisasi, tampaknya hasilnya tidak sepenuhnya efektif.
Seperti diberitakan media massa, Selasa tanggal 7 Desember 2022, aksi terorisme kembali terjadi. Di Kota Bandung, Jawa Barat, seorang pelaku bom bunuh diri dilaporkan meledakkan dirinya di Polsek Astana Anyar, Kecamatan Astana Anyar.
Peristiwa bom bunuh diri yang ke sekian kalinya dilakukan di kantor polisi ini menyadarkan kita bahwa terorisme memiliki potensi kembali bangkit. Aksi pelaku bom bunuh kelompok terorisme Jemaah Ansharut Daulah (JAD) ini menyebabkan satu orang polisi tewas dan seorang warga sipil serta sejumlah anggota kepolisian yang lain terluka. Agus Sujarno, 34, si pelaku bom bunuh diri sebetulnya pernah ditangkap karena kasus bom Cicendo, Bandung.
Namun, hukuman penjara yang dijalaninya selama empat tahun, termasuk di Nusakambangan, tidak membuatnya jera. Pelaku kembali menjalankan aksinya, dan bahkan dalam aksinya yang terakhir pelaku memilih melakukan bom bunuh diri.
Kasus bom bunuh diri yang terjadi di Bandung membuktikan bahwa aksi terorisme seolah tak pernah mati. Alih-alih membuat jera dan sadar akan kekeliruan dari tindakan yang dilakukan di berbagai daerah sel-sel pelaku teror terus bermunculan. Sepanjang tahun 2021, tercatat sebanyak 364 orang teroris telah ditangkap aparat. Jumlah ini meningkat ketimbang jumlah tangkapan tahun 2020, yang hanya 232 orang.
Bukan tidak mungkin pelaku teror akan terus bertambah jika tidak dikembangkan program deradikalisasi yang benar-benar sesuai akar permasalahan yang ada.
Ekstremis online
Kalau melihat jumlahnya, setiap tahun ratusan teroris sudah ditangkap dan diamankan aparat di berbagai daerah. Namun, karena proses rekrutmen yang dilakukan masih berjalan efektif, selalu saja bermunculan pelaku baru aksi teror yang meresahkan masyarakat.
Pihak yang direkrut dalam jaringan aksi terorisme kini makin meluas. Anak-anak muda memang menjadi salah satu target penting yang kerap disasar berbagai kelompok radikal untuk dipengaruhi dan direkrut sebagai simpatisan gerakan radikal di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia, tetapi tidak menutup kemungkinan target yang direkrut juga perempuan dan siapa pun pihak-pihak yang kecewa terhadap
kemapanan (Doosje, Loseman, & Van den Bos, 2013; Kortam, 2017; Alamsyah & Hadiz, 2017; Aiello, Puigvert, & Schubert, 2018; Wonga, Khiatanib, & Chui, 2019).
Disadari bahwa dewasa ini, dukungan dana pada kelompok terorisme cenderung makin berkurang. Aksi teror juga tidak lagi dikoordinasi secara massal, membangun pasukan layaknya pasukan sebuah negara. Aksi teror, khususnya di Indonesia kini cenderung bergeser ke pola aksi dalam kelompok kecil atau perseorangan. Dengan memanfaatkan kemudahan berkomunikasi di dunia maya, kelompok garis keras kini telah mengembangkan propaganda paham radikal mereka melalui dukungan internet. Sasaran mereka, terutama ialah para netizen yang bimbang dengan arah kehidupannya, dan anak-anak muda marginal yang kesepian, dan menjadi korban perubahan yang dirasakan tidak adil.
Perkembangan penggunaan internet yang makin massif, serta aplikasi media sosial dan social networking kini makin intens dimanfaatkan kelompok terorisme untuk menyebarkan ideologi radikal dan mempropagandakan doktrindoktrin, menjajaki serta menjaring kader-kader baru yang potensial.
Bahkan, menyuarakan ajakan melakukan jihad menyerang kelompok lain yang dinilai telah banyak menyengsarakan umat Islam (Brauchler, 2004; Aly, Macdonald, Jarvis, & Chen, 2017; Rudner, 2017).
Studi Benigni, Joseph, & Carley (2017) menemukan bahwa ISIS kerap menggunakan media sosial sebagi media untuk menyebarkan ideologinya dan mencari dukungan. Di Twitter, ‘retweet’ propaganda digunakan sebagai cara utama ISIS untuk mengumpulkan dukungan, dan melakukan berbagai aksi penyerangan secara individual atau lone wolf. Anak-anak muda yang merupakan pengguna terbesar media sosial seperti Twitter merupakan target sasaran, yang sebagian merupakan bagian dari komunitas ekstremis online (OEC).
Di era perkembangan masyarakat digital, konten-kontan radikalisme yang tersebar melalui media sosial, dan dunia maya memang merupakan salah satu ancaman yang kerapkali dihadapi anak muda dan netizen pada umumnya, yang merupakan pengguna teknologi informasi dan internet (Aiello, Puigvert, & Schubert, 2018). Kebencian dan sikap intoleransi, pelan-pelan ditanamkan melalui berbagai konten yang disebar melalui dunia maya dan media sosial. Dalam banyak kasus, jangan heran jika anak muda yang di dunia tampak pendiam dan lugu, ternyata mereka telah terkontaminasi paham radikal.
Ketika rasa permusuhan, dan semangat untuk mengubah dunia secara radikal telah tertanam di benak mereka, kapan mereka melakukan aksi bom bunuh diri, mengangkat senjata melawan pihak-pihak yang dinilai menyengsarakan umatnya, hanyalah soal waktu dan kapan pemicunya muncul. Tidak peduli apakah mereka anak muda atau kaum perempuan yang menjadi korban indoktrinasi, pada saat mereka merasa telah terpanggil, maka nyawa pun akan diserahkan dengan keyakinan bahwa surge dan bidadari telah dijanjikan untuknya.
Prioritas
Untuk mencegah, atau mengeliminasi kemungkinan anak muda, perempuan atau siapa pun netizen agar tidak rapuh terpapar paham radikalisme dan kemudian menjadi militan harus diakui bukan hal yang mudah. Stenersen (2008) menyatakan bahwa di era digital, internet telah berfungsi sebagai pengganti pelatihan real-life (di kehidupan nyata). Khususnya, dalam kasus teroris home-grown yang cara beroperasinya tidak memerlukan jaringan, kontak, atau perjalanan untuk berlatih di luar negeri, atau pada kasus-kasus di mana hal ini
dirasa terlalu berisiko.
Pengalaman telah membuktikan bahwa cara kerja rekruitmen simpatisan teroris secara online inilah, yang membuat upaya pencegahannya menjadi tidak mudah. Memotong jalur penyebaran ideologi radikal di dunia maya niscaya tidak mungkin dilakukan melalui pendekatan hukum, seperti memblokir, atau menghapus kontenkonten yang membahayakan perkembangan psikologis para netizen.
Di luar pendekatan hukum, yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita dapat mengembangkan counter-ideology, dan menawarkan berbagai aktivitas pengisi waktu luang anak muda yang sesuai dengan kondisi sosial-psikologis mereka. Studi yang dilakukan Farrington (2003: 224–5) menemukan sejumlah faktor yang menyebabkan anak muda di bawah 20 tahun ikut bergabung dalam terorisme, yaitu kecerdasan rendah, pendidikan rendah, hiperaktif impulsif, anak antisosial, penyerangan, dan korban bullying. Anak-anak yang memiliki karakteristik seperti ini, seyogianya menjadi prioritas perhatian pemerintah untuk mencegah agar mereka tidak menjadi korban bujuk rayu kelompok garis keras, yang belakangan ini makin intensif memanfaatkan media sosial dan internet untuk menebar pengaruh buruk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved