Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Quo Vadis Jalur Mandiri?

Cecep Darmawan Guru Besar dan Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan UPI
26/8/2022 05:05
Quo Vadis Jalur Mandiri?
Cecep Darmawan Guru Besar dan Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan UPI(Dok. Pribadi)

KASUS operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap oknum rektor salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung sangat mencederai muruah perguruan tinggi. Penangkapan tersebut diduga adanya suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di PTN tersebut.

Secara umum, terdapat tiga jalur penerimaan calon mahasiswa PTN, yakni SNMPTN, SBMPTN, dan mandiri. Selain tiga jalur utama tadi, beberapa perguruan tinggi (PT) juga membuka jalur kerja sama dan jalur afirmasi. Apa motivasi PTN membuka jalur mandiri itu? Apakah PTN tidak memiliki dana yang memadai untuk membiayai operasional dan investasi pendidikan? Ataukah sekadar menambah pundi-pundi yang mudah diraup dari mahasiswa?

Hampir setiap PTN kerap membuka jalur mandiri. Selain jalur reguler, PTN tampaknya bersemangat dan berlomba-lomba membuka jalur mandiri. Meski regulasi membatasi kuantifikasi calon mahasiswa baru di jalur mandiri, jalur mandiri tetap memesona bagi PTN ataupun calon mahasiswa dari kelompok menengah ke atas.

 

Problematika dan solusi

Terdapat sejumlah persoalan terkait penerimaan mahasiswa baru di PTN melalui jalur mandiri. Pertama, PMB PTN jalur mandiri dengan uang pangkal yang begitu tinggi tidak sesuai dengan asas pendidikan tinggi, yakni asas keterjangkauan. Kedua, adanya uang pangkal yang tinggi dalam PMB PTN jalur mandiri pun tidak selaras dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi. Uang pangkal dalam PMB PTN jalur mandiri membuat akses pendidikan tinggi hanya dinikmati kalangan masyarakat menengah ke atas. Kondisi itu memperpanjang disparitas calon mahasiswa dan berpotensi diskriminatif.

Ketiga, PMB PTN jalur mandiri berpotensi menjadi lahan empuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah yang mudah disalahgunakan oknum-oknum penyelenggara perguruan tinggi guna mencari keuntungan atau komersialisasi pendidikan tinggi. Keempat, dalam PMB PTN jalur mandiri, masih dirasakan kurang dari sisi transparansi dan akuntabilitas. Akibatnya, sistem tersebut berpotensi menjadi peluang adanya ruang-ruang gelap yang mudah diselewengkan. Kasus-kasus korupsi seperti suap berpotensi marak terjadi melalui sistem PMB PTN jalur mandiri jika tidak diterapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Solusi

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, jika PMB PTN jalur mandiri tetap dibuka, Kemendikbud-Ristek beserta seluruh pimpinan atau rektor di PTN atau PTS harus merumuskan sistem PMB jalur mandiri yang lebih transparan, akuntabel, tidak bertujuan komersial, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta lebih pro terhadap kalangan masyarakat marginal. Oleh karenanya, alangkah lebih baik jika sistem jalur mandiri diubah tanpa adanya uang pangkal serta penerapan UKT mahasiswa jalur mandiri tidak diseragamkan. Akan tetapi, tetap memperhatikan kondisi ekonomi calon mahasiswa.

Upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PMB PTN jalur mandiri pun dapat dilakukan dengan membuka informasi publik secara luas. Pendapatan yang diterima PTN dalam PMB jalur mandiri tersebut perlu dibuka kepada publik dan penggunaannya digunakan untuk apa pun perlu dipertanggungjawabkan kepada publik secara luas. Begitupun dengan data-data calon mahasiswa yang mendaftar dan diterima, alasan-alasan diterima, skor-skor tesnya pun dibuka secara transparan.

Pemerintah juga perlu meningkatkan daya dukung anggaran bagi PTN ataupun PTS untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Apalagi selama ini pembiayaan perguruan tinggi sering kali mengalami pembengkakan atau overhead. Akibatnya, sering kali perguruan tinggi mencari pembiayaan pendidikannya yang diperoleh dari UKT dan uang pangkal jalur mandiri dari para mahasiswa. Melalui optimalisasi, daya dukung anggaran ini dapat digunakan untuk pengembangan fasilitas kampus, membiayai kebutuhan setiap sivitas akademika, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa serta dapat mengakselerasi upaya internasionalisasi perguruan tinggi menjadi world class university.

Di samping upaya-upaya tersebut, kampus pun dituntut harus lebih kreatif guna meningkatkan pemasukan universitas (income generating unit) sehingga tidak menjadikan UKT dan uang pangkal mahasiswa sebagai satu-satunya pemasukan utama. Misalnya, setiap tahun di perguruan tinggi terdapat penelitian dan inovasi yang dapat dijual ke industri sehingga income-nya dapat digunakan untuk pengembangan perguruan tinggi maupun pengembangan mahasiswa.

Jika pimpinan perguruan tinggi mengandalkan pendapatan utama kampus hanya dari UKT dan uang pangkal mahasiswa, ia layaknya pimpinan kampus yang sedang ‘berburu di kebun binatang’. Kampus harus menjadi entrepreneur university sekaligus mendayagunakan modal intelektual (intellectual capital) yang dimiliki setiap sivitas akademikanya.

Kampus pun dapat bekerja sama dengan korporasi agar CSR perusahaan-perusahaan tersebut dapat menutupi kekurangan dana PT. Jika pimpinan perguruan tinggi tidak mampu dan tidak memiliki kreativitas serta inovasi untuk meningkatkan pemasukan bagi universitasnya, sebaiknya Kemendikbud-Ristek mengevaluasi kepemimpinannya. Bagi PTNBH, Majelis Wali Amanah dapat menilai kinerja kepemimpinan rektor, khususnya dalam kaitan inovasi dan kreativitas rektor untuk perolehan income generating bagi universitasnya.

Dengan demikian, melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat menjadi upaya perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN sekaligus mendorong PT agar mandiri, kreatif, dan inovatif. Kita berharap jalur mandiri PTN ke depan lebih adil, nondiskriminatif, transparan, akuntabel, dan membuka akses pendidikan tinggi seluas-luasnya kepada masyarakat semua kalangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya