Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Memaknai Kemerdekaan

Dody Wibowo Direktur Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Yayasan Sukma dan dosen magister perdamaian dan resolusi konfl ik UGM
15/8/2022 05:15
Memaknai Kemerdekaan
(Dok. Pribadi)

BANGSA Indonesia tahun ini memperingati kemerdekaannya yang ke-77. Kemerdekaan dari penjajahan bangsa asing yang pernah menguasai wilayah Indonesia. Rakyat Indonesia banyak yang memperingati kemerdekaan dengan mengadakan kegiatan-kegiatan berupa lomba ataupun karnaval keberagaman budaya yang meriah. Dalam perayaan Hari Kemerdekaan, semua larut dalam kegembiraan. Namun, seiring waktu berlalu, ingatan atas kemeriahan itu akhirnya memudar dan hilang. Topik kemerdekaan biasanya baru akan muncul lagi pada tahun berikutnya, mendekati Hari Kemerdekaan.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi pedoman dasar kita terhadap kemerdekaan menyatakan ‘kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan’. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memang ditulis dalam konteks kebebasan dari penjajahan oleh bangsa lain. Indonesia, sebagai sebuah bangsa, memang telah merdeka dari bangsa lain karena tidak ada lagi okupasi wilayah oleh bangsa lain terjadi di Indonesia. Sebuah pertanyaan kemudian muncul. Ketika kita memaknai kata merdeka secara luas, yaitu terpenuhinya harkat kemanusiaan dan kehidupan yang adil seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, apakah rakyat Indonesia saat ini benar-benar sudah merdeka?

 

Arti merdeka

Sepertinya kita perlu memaknai kembali arti kata merdeka. Kata merdeka dalam bahasa Indonesia memiliki arti luas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu makna dari kata merdeka ialah bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya). Situasi yang terjadi di Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan kebebasan dari penjajahan bangsa asing yang menduduki wilayah Indonesia. Namun, seperti disampaikan sebelumnya, KBBI juga menyatakan kata merdeka berarti bebas dari perhambaan yang mana manusia bisa menjadi manusia seutuhnya yang terpenuhi hak-hak hidupnya. Dari dua pemaknaan kata merdeka tersebut, sudah saatnya kita memperluas makna kata merdeka ketika kita memperingatinya pada hari kemerdekaan sehingga kita tidak berhenti pada euforia bebas dari penjajahan bangsa lain, tetapi melanjutkannya dengan menyadari dan mempertanyakan apakah kita sudah menjadi manusia seutuhnya.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat beragam kata kunci yang menjadi syarat rakyat Indonesia menjadi manusia yang merdeka seutuhnya, seperti sejahtera, cerdas, dan mendapatkan keadilan, tetapi itu bukanlah situasi yang otomatis terwujud ketika kita merdeka dari penjajahan bangsa asing. Kesejahteraan, kecerdasan, dan keadilan hanya dapat terwujud ketika rakyat Indonesia secara terus-menerus dan bahu-membahu bekerja untuk mewujudkannya dengan tanggung jawab terbesar ada di pundak pemerintah negara Republik Indonesia.

Kesejahteraan, kecerdasan, dan keadilan hanya bisa terwujud jika rakyat Indonesia bebas dari beragam bentuk kekerasan. Menggunakan konsep kekerasan yang disampaikan Johan Galtung (1969), dikatakan bahwa kekerasan ialah segala sesuatu yang menghalangi manusia untuk menjadi manusia seutuhnya. Lebih lanjut Galtung (1990) menyampaikan ada tiga bentuk kekerasan yang saling terhubung dan memengaruhi. Pertama, kekerasan langsung yang merupakan sebuah bentuk kekerasan yang berdampak secara langsung kepada kondisi fisik maupun psikis individu, contohnya pukulan, cacian, dan intimidasi. Kedua, kekerasan struktural, yaitu hambatan-hambatan yang ada di dalam struktur formal masyarakat sehingga individu tidak terpenuhi hak-hak hidupnya, contohnya ketika siswa dengan berkebutuhan khusus tidak mendapat layanan yang sesuai dari sekolah. Ketika terjadi pembiaran terhadap kekerasan struktural, kekerasan tersebut akan bertransformasi menjadi nilai baru dalam masyarakat. Masyarakat menganggap hal-hal tersebut wajar dan akhirnya membentuk kekerasan yang ketiga, kekerasan kultural. Contohnya ialah ketika orang berkebutuhan khusus dipandang sebagai orang yang tidak produktif dan kemudian diasingkan masyarakat. Penggunaan lensa kekerasan dari Johan Galtung tersebut dapat membantu kita menganalisis situasi rakyat Indonesia dan menjawab pertanyaan ‘apakah rakyat Indonesia benar-benar sudah merdeka?’

 

Memahamkan kemerdekaan

Pemahaman konsep kemerdekaan yang lebih utuh perlu dimiliki seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Siswa di sekolah pun perlu memahaminya. Mata pelajaran yang mengajarkan kemerdekaan, seperti pendidikan kewarganegaraan, perlu didorong untuk mengajarkan konsep kemerdekaan secara utuh.

Pengajaran konsep kemerdekaan yang utuh kepada siswa di sekolah dimulai dengan menyiapkan guru yang paham konsep. Selain belajar mandiri, guru juga bisa diajak berdialog dengan orang-orang yang telah mempelajari konsep itu secara mendalam. Sesudahnya, guru perlu meningkatkan sensitivitas atas masalah-masalah kemanusiaan dan keadilan sosial yang terjadi di masyarakat, mengidentifikasi, dan menghadirkannya dalam kegiatan belajar siswa. Guru diajak untuk selalu mengaktifkan mata, hati, dan pikiran mereka setiap saat sehingga ketika dia berada di mana pun dan melihat sebuah fenomena kemanusiaan dan keadilan, dia langsung bisa memahami dan memasukkannya dalam tabungan pengalaman yang akan digunakan nanti di dalam kelas.

Contoh penyiapan guru bisa diambil dari pengalaman guru-guru Sekolah Sukma Bangsa untuk meningkatkan sensitivitas rasa kemanusiaan dan keadilan mereka. Guru-guru Sekolah Sukma Bangsa melakukan kegiatan jalan kaki bersama keluar dari kompleks sekolah untuk mengobservasi fenomena-fenomena kemanusiaan dan keadilan di masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah. Setelah kembali ke sekolah, para guru membuat tulisan narasi reflektif untuk menceritakan hal menarik yang mereka temukan dan maknanya bagi mereka. Para guru menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mampu mengingatkan mereka untuk tidak abai dan selalu peduli terhadap situasi di luar sekolah. Selain itu, kegiatan tadi menyadarkan mereka atas relasi sekolah dengan masyarakat yang mana sekolah juga memiliki peran dalam pembentukan masyarakat yang berperikemanusiaan dan perikeadilan. Di sini guru juga menyadari posisi strategis mereka untuk membantu membentuk karakter siswa agar mereka menjadi warga negara yang bisa berkontribusi pada pencapaian kemerdekaan bangsa yang utuh.

Menjaga kemerdekaan bangsa memiliki arti yang sama dengan memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan seluruh warga negara. Jika rasa kemanusiaan dan keadilan tidak terpenuhi, kemerdekaan bangsa bisa berakhir. Mari, mulai saat ini kita memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan lebih bijak. Sukacita mengenang kebebasan kita dari penjajahan bangsa lain boleh dilakukan, tetapi kita juga perlu selalu ingat untuk bergerak ke depan mewujudkan kemerdekaan yang membuat rakyat Indonesia menjadi manusia seutuhnya. Dirgahayu Indonesia!



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya