Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Merayakan Jakarta Hajatan

Nirwono Joga Pusat Studi Perkotaan
24/6/2022 05:05
Merayakan Jakarta Hajatan
(MI/Seno)

JAKARTA hajatan menjadi tema hari jadi ke-495 Kota Jakarta, Rabu (22/6). Berbagai kebijakan dan progam pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan ditampilkan. Revitalisasi trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Sudirman-Thamrin, pembangunan jalur sepeda, penyelesaian Jakarta International Stadium (JIS), penyelenggaraan Formula E di Sirkuit Ancol, serta revitalisasi Tebet Eco Park (TEP) akan menjadi warisan Anies bagi warga Jakarta yang akan segera mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2022.


Pembangunan Jakarta

Di tengah perayaan Jakarta hajatan, warga Jakarta masih terpaksa menghirup udara kota dengan kualitas buruk, menghadapi masalah banjir dan ancaman tenggelam. Membangun dan menata Kota Jakarta sebenarnya tinggal mengikuti arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta yang saat ini tengah direvisi bersama legislatif. Siapa pun
gubernurnya, setidaknya sampai dengan 2030. Lalu, pelajaran apa yang dapat dipetik bagi pembangunan Jakarta ke depan?

Pertama, kegiatan revitalisasi trotoar, pembangunan jalur sepeda, dan upaya integrasi transportasi massal (moda raya terpadu/MRT, lintas rel terpadu/LRT, Trans-Jakarta), angkutan umum (OK O-Trip ke Jak Lingko), serta didukung transportasi berbasis aplikasi menandai keberhasilan transformasi bertransportasi bagi warga Jakarta. Integrasi sistem tiket (satu harga satu perjalanan untuk semua transportasi massal), dan infrastruktur (terminal/stasiun/halte, JPO), memudahkan perpindahan penumpang dengan harga terjangkau dan standar layanan setara.

Pekerjaan rumah selanjutnya ialah mendorong warga untuk beralih menggunakan angkutan umum/transportasi massal dalam beraktivitas harian untuk jarak sedang-jauh. Di lingkungan permukiman atau pusat-pusat kegiatan kota (perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, destinasi wisata), warga diajak berjalan kaki di trotoar atau bersepeda di jalur sepeda untuk jarak dekat dalam kawasan bebas kendaraan bermotor.

Kedua, revitalisasi trotoar harus diiringi dengan pemindahan jaringan utilitas (kabel listrik, telekomunikasi, serat optik; pipa gas, air baku, air limbah) ke bawah trotoar, sekaligus merehabilitasi/memperbesar kapasitas saluran air kota menyesuaikan dengan curah hujan ekstrem. Revitalisasi trotoar dan (prioritas) JPO harus diperluas secara merata, dan berkeadilan ke seluruh wilayah DKI Jakarta.

Pedagang kaki lima dilarang berdagang di trotoar. Dengan merujuk Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima, gubernur dapat melakukan pendataan jumlah, jenis, lokasi, dan sebaran pedagang kaki lima untuk disepakati, dikunci, dan didistribusikan ke pasar rakyat, pusat belanja, gedung perkantoran, atau diikutkan dalam berbagai festival. 

Ketiga, pembangunan trotoar diutamakan di titik-titik simpul persimpangan transportasi massal untuk dikembangkan menjadi kawasan terpadu berbasis transportasi. Kawasan terpadu dilengkapi hunian vertikal (rumah susun sewa, pengganti program DP 0 rupiah/solusi rumah warga (samawa)) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pekerja muda, generasi milenial, mahasiswa/i; fasilitas pendidikan (sekolah/kursus keterampilan); perkantoran (kantor virtual, ruang kerja bersama); dan taman kota.

Pembangunan kawasan terpadu juga dapat dilakukan di permukiman padat, kumuh, dan rawan bencana (kebakaran, banjir). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penataan kampung atau permukiman padat dapat dilakukan melalui pemugaran, peremajaan kawasan, atau pemukiman kembali sesuai dengan rencana tata ruang kota.


Lebih banyak RTH

Keempat, revitalisasi TEP telah memancing ribuan warga Jakarta dan sekitar untuk berduyun-duyun datang melihat  keindahan taman (lingkungan) itu. Kerinduan akan ruang terbuka hijau (RTH) di tengah kota seharusnya mendorong Pemerintah DKI Jakarta untuk lebih banyak lagi membangun RTH untuk mengatasi polusi udara dan mengendalikan banjir.

Pembenahan badan sungai (dikeruk, diperlebar, permukiman direlokasi, dan dihijaukan) untuk mereduksi banjir kiriman. Revitalisasi situ/danau/embung/waduk (SDEW) sebagai daerah tangkapan air, rehabilitasi saluran air, serta menambah luas RTH kota sebagai upaya memitigasi banjir lokal. Restorasi kawasan pesisir pantai utara Jakarta berupa penghutanan kembali (reforestasi) hutan pantai/mangrove sebagai benteng alami penahan abrasi pantai, banjir rob, terjangan tsunami, serta mencegah pesisir tenggelam.

Percepatan pembangunan jaringan perpipaan air bersih (sistem penyediaan air minum dan instalasi pengolahan air limbah domestik/komunal) di kawasan terpadu dan permukiman padat penduduk, serta penerapan zona larangan pengambilan air tanah. Air baku harus terjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitasnya, terlindungi sumber air baku dari air permukaan (mata air, sungai, SDEW), air tanah, air daur ulang dari teknologi tepat guna, proses desalinasi air laut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya