Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
TANGGAL 29 Mei ditetapkan sebagai Hari Lanjut Usia Nasional untuk meningkatkan kepedulian terhadap manusia usia lanjut (manula) yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam UU No 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia disebutkan manula adalah seseorang yang berusia 60 tahun ke atas. Pada 2020 jumlah manula mencapai 26,82 juta orang (9,92% dari total penduduk). Seiring dengan peningkatan harapan hidup di Indonesia, pada 2045 jumlah manula akan meningkat menjadi 63,3 juta atau hampir seperlima dari total penduduk.
Apakah peningkatan populasi manula itu anugerah atau malah ancaman? Di satu sisi, bertambahnya angka harapan hidup ialah anugerah yang harus disyukuri karena memiliki usia yang panjang merupakan indikator keberhasilan pembangunan manusia. Namun, di sisi lain, peningkatan jumlah manula dapat menjadi ancaman karena lanjut usia (lansia) ialah fase kehidupan akhir yang rentan berbagai penyakit degeneratif, kemiskinan, kesehatan mental, dan penurunan fungsi sosial. Karena itu, fenomena penuaan penduduk itu harus mendapat perhatian serius.
Semakin banyak manula di masa mendatang akan makin besar tantangan kesejahteraan sosial manula. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mengembangkan fungsi sosialnya. UU No 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan upaya kesejahteraan sosial melalui empat cara; rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Bagaimana pelaksanaan keempat usaha kesejahteraan sosial bagi manula sejauh ini? Tulisan ini akan mendeskripsikan upaya tersebut secara lebih detail.
Rehabilitasi sosial
Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan agar seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Program rehabilitasi sosial untuk manula saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial No 7/2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi). Sasaran program itu ialah manula yang menderita disfungsi sosial dengan kriteria khusus seperti kemiskinan, penelantaran, disabilitas, dan isolasi sosial. Penyelenggaraan rehabilitasi sosial manula dilakukan melalui basis keluarga, komunitas, dan residensial dengan menggunakan metode manajemen kasus dan disupervisi pekerja sosial.
Layanan rehabilitasi berbasis keluarga dikenal juga dengan home care, yaitu layanan yang diberikan di rumah tiap manula dengan bantuan anggota keluarga. Peran pemerintah ialah melakukan assessment dan memberikan bantuan sesuai kepada kebutuhan manula. Rehabilitasi sosial berbasis keluarga itu ialah layanan utama dan yang paling banyak dilakukan pemerintah. Pada April 2021 terdapat 998 pusaka (pusat layanan kesejahteraan sosial) se-Indonesia.
Sementara itu, rehabilitasi berbasis komunitas dikenal dengan community care, yaitu rehabilitasi sosial yang dilakukan masyarakat atau komunitas seperti pemeriksaan kesehatan manula, senam manula, pengajian manula, keterampilan tangan, dan piknik. Kegiatan itu terdapat dalam program posyandu manula, Bina Keluarga Lansia (BKL), dan day care manula. Terakhir ialah pelayanan berbasis residensial yang merupakan pilihan pelayanan bagi manula yang tidak memiliki pengasuh dan menderita disfungsi sosial karena miskin, telantar, atau cacat. Mereka dapat tinggal di panti rehabilitasi sosial manula baik yang dikelola pemerintah.
Jaminan sosial
Di Indonesia jaminan sosial diatur dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pelaksanaan SJSN itu dikelola BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). BPJS dibagi dua, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan warga negara, sedangkan BPJS diberi mandat untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan yang terbaru ialah jaminan kehilangan pekerjaan.
Program JHT dan JP ialah dua program yang disiapkan pemerintah untuk mempersiapkan masa lansia. Namun, sayangnya masyarakat belum banyak yang berpartisipasi pada kedua program itu. Data Prakarsa (2020) menyatakan 93% responden menjawab jaminan hari tua penting. Namun, hal itu tidak sebanding dengan kepemilikan dengan JHT/JP. Hanya 11% yang mempersiapkan JHT/JP yang 5% diberikan dari tempat kerja dan 6% dilakukan secara mandiri. Sementara itu, 89% warga belum mempersiapkan JHT/JP.
Jika manula tidak memiliki persiapan hari tua, kebutuhan masa lansia akan bergantung kepada keluarga dan pemerintah. Pertanyaan berikutnya ialah bagaimana kalau anak mereka juga kurang mampu atau bahkan tidak punya anak, sementara pemerintah memiliki bujet yang terbatas? Mungkin mereka akan menjadi manula miskin dan telantar di masa depan.
Pemberdayaan dan perlindungan sosial
Cara ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial manula ialah pemberdayaan sosial yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Program pemberdayaan manula saat ini terintegrasi dalam program atensi yang disebut Serasi (Sentral Layanan Sosial) yang menyediakan berbagai kegiatan untuk manula di balai-balai rehabilitasi sosial seperti berkebun dan menjahit.
Cara terakhir ialah perlindungan sosial untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kebutuhan dasar minimal manula bisa dipenuhi. Salah satu bentuknya ialah bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Rp600 ribu per tiga bulan bagi manula. Namun, sayangnya, tidak semua manula menerima karena keterbatasan bujet. Selain pemerintah pusat, beberapa provinsi memberikan bantuan sosial kepada manula. Pemerintah DKI Jakarta, misalnya, memiliki kartu lansia Jakarta sebesar Rp600 ribu per bulan bagi manula.
Demikian gambaran sekilas mengenai kondisi upaya kesejahteraan sosial manula. Memang masih jauh dari harapan ideal. Untuk itu, pemerintah seyogianya terus meningkatkan upaya kesejahteraan sosial bagi manula. Pemerintah perlu meningkatkan partisipasi masyarakat dan perusahaan swasta. Dengan partisipasi semua pihak, gejala penuaan penduduk kita nanti tidak akan berubah menjadi 'bencana', tapi justru menjadi 'berkah' buat bangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved