Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PADA 25 Maret 2022, Presiden Joko Widodo menyatakan keprihatinannya terhadap tingginya penggunaan produk impor di instansi pemerintah. Keprihatinan tersebut cukup beralasan, mengingat data impor Kementerian Perdagangan menunjukkan hampir seluruh impor barang konsumsi mengalami kenaikan selama 2020–2021. Salah satu produk impor tersebut ialah lampu, yaitu produk elektronik yang pasti digunakan seluruh instansi pemerintah, dan juga masyarakat dengan akses listrik. Menurut data Kementerian Perindustrian, nilai impor lampu light-emitting diode (LED) mencapai US$194 juta dan berada pada peringkat ke-10 terbesar pada impor produk elektronik dan telematika pada 2021.
Eksportir utama
Indonesia pernah swasembada lampu, dan bahkan menjadi eksportir utama pada masa teknologi lampu pijar. Perkembangan teknologi lampu menjadi lampu swa-balast (compacted fluorescent lamp) dan lampu LED membuat produksi lampu di Indonesia tidak lagi kompetitif sehingga beberapa industri lampu besar (global) mengalihkan produksinya ke Tiongkok. Tantangan lain ialah perdagangan bebas ASEAN dan Tiongkok yang membebaskan tarif masuk lampu LED. Hal ini semakin menurunkan daya saing industri lampu dalam negeri.
Hasil survei proyek Advancing Indonesia's Lighting Market to High Efficient Technologies (ADLIGHT) dan Collaborative Labeling and Appliance Standards Program (CLASP) menunjukkan lampu LED lokal secara rata-rata mempunyai kualitas lebih baik. Hanya saja, industri lampu LED dalam negeri mempunyai keterbatasan dalam menjangkau pasar sehingga merek lampu LED lokal tidak dikenal masyarakat, instansi pemerintah, dan BUMN.
Peta jalan
Sejak 2020, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan proyek ADLIGHT, untuk mendorong penghematan energi di pencahayaan. Agar tujuan tersebut sejalan dengan pertumbuhan industri dalam negeri dan juga pengurangan limbah merkuri, proyek ADLIGHT menyusun peta jalan (road map) pencahayaan efisiensi tinggi untuk Indonesia pada 2021. Peta jalan tersebut disusun bersama dengan 10 kementerian/lembaga, 27 industri lampu dalam negeri, 3 asosiasi industri lampu, dan 2 asosiasi profesi.
Peta jalan itu mempunyai tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan pangsa pasar lampu LED lokal dari 12% pada 2021 menjadi 15% pada 2025, 32% pada 2030, dan 75% pada 2035. Untuk mengurangi impor lampu, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan tata kelola impor lampu LED kepada Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah secara bertahap wajib mengganti lampu yang mengandung merkuri dengan lampu LED lokal.
Kewajiban penggunaan lampu LED lokal, juga berlaku pada setiap proyek yang didanai APBN seperti pembangunan gedung bangunan dan hibah lampu LED ke masyarakat. Di jangka menengah, kewajiban ini perlu diperluas pada gedung komersial lainnya. Di jangka panjang, pemerintah daerah perlu mensyaratkan penggunaan lampu LED lokal dalam perizinan sertifikat laik fungsi (SLF). Untuk mendukung penciptaan pasar lampu LED lokal, LKPP perlu mencantumkan lampu LED lokal selain alat penerangan jalan (APJ) dalam katalog elektronik. Proyek ADLIGHT juga melakukan sosialisasi merek lampu LED lokal.
Tujuan kedua ialah meningkatkan kualitas lampu yang beredar, melalui kewajiban SNI keselamatan dan standar kinerja energi minimum (SKEM). Kedua standar itu akan mencegah Indonesia menjadi pasar bagi lampu murah tidak berkualitas, yang hanya akan meningkatkan jumlah limbah elektronik. Industri lampu dalam negeri terbelah menjadi dua kelompok, yang pro dan kontra terhadap penerapan standar wajib.
Industri yang pro, memandang SNI wajib akan mengurangi perang harga dengan lampu murah, perlindungan konsumen, dan perlindungan lingkungan. Industri yang kontra, melihat biaya sertifikasi SNI akan menaikkan harga lampu, sedangkan penjualan lampu tidak terlalu besar. Peta jalan yang dibuat ADLIGHT mengusulkan kedua standar itu terlebih dahulu diberlakukan pada pengadaan lampu di instansi pemerintah dan BUMN, sebagaimana pada tujuan pertama.
Pada saat semakin banyak lampu LED lokal yang mempunyai SNI dan SKEM, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM akan memberlakukan wajib kedua standar itu secara nasional. Kementerian ESDM juga akan meningkatkan nilai efikasi di SKEM secara bertahap untuk mendukung visi net-zero emissions.
Tujuan ketiga ialah peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lampu LED. Di jangka pendek, industri lampu lokal harus membuat lampu LED selain APJ dengan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal sebesar 40%. Jika ini terpenuhi, Perpres 12/2021 melarang instansi pemerintah untuk menggunakan lampu LED impor. Nilai TKDN akan terus ditingkatkan melalui riset antara industri, asosiasi, dan lembaga riset terkait dengan pembuatan berbagai komponen nasional sehingga diharapkan TKDN dan BMP wajib dibeli instansi pemerintah ialah 60% pada 2034.
Proyek ADLIGHT di bawah Kementerian ESDM akan mengawal pelaksanaan peta jalan oleh setiap kementerian/lembaga terkait. Akan tetapi, efektivitas pelaksanaan peta jalan itu akan semakin baik dengan adanya monitoring dan evaluasi dari Kementerian Koordinator yang menaungi kementerian/lembaga terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved