Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PERDEBATAN tentang hukuman mati tampaknya masih terus terjadi hingga hari ini, termasuk di Indonesia. Pandangan yang pro dan kontra menyangkut hal itu dalam beberapa hari belakangan semakin mengemuka. Hal itu seiring berlangsungnya proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung atas kasus yang sangat disorot publik, yaitu pemerkosaan terhadap 12 orang santriwati yang masih di bawah umur sejak 2016 oleh Herry Wirawan. Pelaku adalah guru ngaji sekaligus Ketua Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda yang berlokasi di Antapani, Bandung.
Terkait kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati diberikan karena tindakan asusila yang dilakuka, sehingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius. Tuntutan itu, katanya, juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Kemudian, pihak Kejati juga memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa, yaitu membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta. Tidak cukup sampai di situ, jaksa pun meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia. Hukuman tersebut memang dimungkinkan karena telah diatur di dalam UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Banyak opini yang muncul di masyarakat terkait kasus di atas, antara lain, ada yang menyatakan bahwa tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh si pelaku adalah 'kejahatan luar biasa', sehingga pelakunya harus dihukum berat. Namun, jika mengacu kepada penjelasan atas UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak ditemukan istilah 'kejahatan luar biasa'. Tetapi, di dalam penjelasan atas Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan secara eksplisit bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (serious crimes).
Menarik untuk dicermati adalah sikap dari Komnas HAM RI yang menolak tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan dengan dalih, antara lain bahwa saat ini di mana pun hukuman mati sedang mengarah untuk dihapuskan (diabolisi). Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (13/1).
Sikap Ketua Komnas HAM RI tersebut kemudian menuai kritik dari beberapa anggota Komisi III. Kritik yang muncul pada intinya mempersoalkan sikap Komnas HAM RI sebagai lembaga negara dalam kasus tersebut. Seraya menekankan bahwa hukuman mati masih berlaku hingga saat ini, karena masih tercantum di dalam hukum positif Indonesia.
Ada dua hal pokok yang menarik untuk dikaji lebih lanjut dari persoalan di atas, yaitu apakah sebetulnya yang dimaksud dengan 'kejahatan luar biasa'/'kejahatan serius' dan apakah kejahatan seksual yang didakwakan kepada Herry Wirawan termasuk ke dalam kriteria 'kejahatan luar biasa'/'kejahatan serius'. Kedua hal itu akan dikaji dalam perspektif hukum HAM internasional.
Pengertian luar biasa (extraordinary) suatu kejahatan dalam konteks hukum HAM internasional dapat merujuk kepada komentar umum (general comment) yang dibuat oleh Komite HAM PBB. Komite ini adalah sebuah treaty body di dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik/International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR 1966, yang berwenang untuk membuat pedoman/penafsiran atas pasal-pasal yang terdapat di dalam Kovenan itu. Komentar umum yang menjelaskan penerapan hukum mati dan kejahatan paling serius terdapat di dalam General Comment No. 36 (2018) on the Right to Life.
Pasal 6 ayat (2) ICCPR mengatur bahwa hukuman mati hanya dapat dijatuhkan kepada kejahatan paling serius (the most serious crimes), dan Komite HAM PBB menjelaskan istilah kejahatan paling serius dalam General Comment No. 36 (2018) on the Right to Life sebagai berikut "The term ‘the most serious crimes’ must be read restrictively and appertain only to crimes of extreme gravity involving intentional killing. Crimes not resulting directly and intentionally in death, such as attempted murder, corruption and other economic and political crimes, armed robbery, piracy, abduction, drug and sexual offences, although serious in nature, can never serve as the basis, within the framework of article 6, for the imposition of the death penalty…States parties are under an obligation to review their criminal laws so as to ensure that the death penalty is not imposed for crimes that do not qualify as the most serious crimes. They should also revoke death sentences issued for crimes not qualifying as the most serious crimes and pursue the necessary legal procedures to re-sentence those convicted for such crimes."
Berdasarkan komentar umum di atas, maka kejahatan paling serius harus dimaknai secara terbatas dan hanya berkenaan dengan kejahatan yang tingkatannya bersifat ekstrem yang dilakukan dengan niat/sengaja untuk menghilangkan nyawa orang (involving intentional killing). Tetapi, bukan kejahatan yang menyebabkan kematian secara tidak langsung dan tidak dilakukan dengan niat/sengaja untuk menghilangkan nyawa (not resulting directly and intentionally in death).
Selanjutnya, negara-negara peratifikasi ICCPR (termasuk Indonesia) juga berkewajiban untuk meninjau ulang aturan hukum pidananya, untuk menjamin bahwa hukuman mati tidak diterapkan untuk kejahatan yang tidak berkualifikasi sebagai kejahatan paling serius. Negara-negara tersebut seharusnya juga mencabut hukuman mati yang telah diberlakukan untuk kejahatan-kejahatan yang tidak berkualifikasi sebagai kejahatan paling serius. Negara-negara itu harus mengambil prosedur legal yang diperlukan untuk meninjau ulang hukuman (re-sentence), terhadap mereka yang dijatuhi hukuman mati atas kejahatan yang tidak berkualifikasi sebagai kejahatan paling serius.
Salah satu kejahatan yang tidak termasuk sebagai the most serious crimes adalah kejahatan seksual (sexual offences). Oleh karena itu, jika berpedoman pada komentar umum di atas, kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan tidak termasuk sebagai kejahatan paling serius sehingga kurang tepat jika ia dituntut dengan hukuman mati.
Tidak dipungkiri bahwa Indonesia saat ini memang masih memberlakukan hukuman mati, tetapi Indonesia juga memiliki kewajiban hukum (legal obligation) untuk melakukan harmonisasi aturan hukumnya dengan norma-norma hukum internasional yang berlaku secara universal, antara lain seperti yang diatur dalam ICPPR. Hal itu wajib dilakukan sebagai bentuk komitmen setelah Indonesia meratifikasi ICCPR (melalui UU No. 12/2005) yang nota bene telah mengatur penerapan hukuman mati. Pascaratifikasi, secara teknis yuridis norma-norma yang tertuang di dalam ICCPR pada hakikatnya juga telah menjadi hukum positif Indonesia.
Menkopolkam Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti hasil pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
Selain kejahatan konvensional, Listyo menyebut Polri juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Komnas HAM terus mendorong para pengambil kebijakan untuk meniadakan dan penghapusan aturan terkait hukuman mati di berbagai kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved