Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Benang Merah Agama, Politik dan Budaya

Justin L Wejak, Dosen dan Peneliti The University of Melbourne, Australia
05/11/2021 21:30
Benang Merah Agama, Politik dan Budaya
Justin L Wejak,(Dok pribadi)

BARU-baru ini saya berkesempatan mengikuti sebuah seminar virtual tentang Islam dan politik di Asia Tenggara. Seminar tersebut diselenggarakan Institut Asia di Universitas Melbourne, tempat saya mengajar sejak 1999. 

Profesor R Michael Feener dari Universitas Kyoto, Jepang hadir sebagai pembicara utama. Profesor Vedi Hadiz (Direktur Institut Asia) dan saya diminta menjadi penanggap. Makalah Profesor Feener memang berwawasan dan instruktif mengenai peran agama, politik dan budaya yang mengikat masyarakat di Asia Tenggara.

Makalah mendalam Profesor Feener menjelaskan lintasan yurisprudensi Islam dan adat di Asia Tenggara, terutama menyoroti sejarah panjang interaksi dinamis antara Islam dan budaya. "Sejarah Islam di Asia Tenggara dalam banyak hal merupakan kisah hubungan dan integrasi bertahap dalam kaitannya dengan konstelasi masyarakat Muslim yang beragam yang telah dimainkan selama lebih dari seribu tahun," demikian Feener.

Makalah itu mendorong saya untuk menyampaikan tanggapan, meskipun saya menyadari pengetahuan tentang Islam relatif sedikit. Saya dibesarkan dalam komunitas mayoritas Katolik di Nusa Tenggara Timur (NTT). Saya belajar islamologi selama dua semester pada 1987 di STFK Ledalero, Flores. Saya sungguh menikmati mata kuliah itu, dan saya mulai mengagumi Islam sebagai 'sebuah sistem budaya', seperti dalam definisi Clifford Geertz tentang agama.

Bagi saya, Islam sebagai agama Ibrahim ketiga dapat dipandang sebagai sepupu kekristenan dan Yudaisme. Saya terus mengagumi Islam berkat pertemuan pribadi dengan banyak teman muslim yang berbagi nilai-nilai sama seperti cinta kasih, perdamaian dan keadilan sosial— nilai-nilai fundamental dalam kemanusiaan universal.

Bidang akademik saya meliputi antropologi, filsafat dan teologi. Oleh karena latar belakang ini, makalah Profesor Feener telah membangkitkan minat baru dalam diri saya akan diskursus yurisprudensi Islam dan adat.

Profesor Feener merujuk terutama pada Indonesia sebagai titik acuan. Pilihan Indonesia dapat dimaklumi. Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Sekitar 87 persen warga Indonesia, atau diperkirakan 239 juta, menganut Islam dari total penduduk sekitar 275 juta saat ini. Pada 2045 nanti penduduk Indonesia diproyeksikan mencapai kira-kira 320 juta.

Meskipun demikian, perlu dicatat, di beberapa wilayah Indonesia seperti Bali, Sulawesi Utara, NTT dan Papua, Islam bukanlah agama mayoritas, tetapi minoritas. Ambil contoh, agama Hindu dominan di Bali, sedangkan kekristenan dominan di NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Penting untuk menyebutkan konsep mayoritas dan minoritas di sini guna mengeksplorasi dan memahami, apakah dimensi ini dapat berkontribusi pada kemauan atau keengganan orang-orang menerima kekuatan adat sebagai cara untuk memperkuat entitas dan identitas agama mereka. Sebagaimana diketahui, protestantisme di Indonesia selalu diasosiasikan dengan etnisitas, sehingga ada Gereja Batak, Gereja Masehi Ambon, Gereja Manado, dan seterusnya.

Dalam agama Katolik, usai Konsili Vatikan II, dalam semangat aggiornamento (adaptasi, inkulturasi, transformasi), gereja terlihat lebih ramah, lebih menerima dan mengakomodasi adat, mengacu pada kepercayaan, adat dan praktik-praktik lokal. Misalnya, animisme lokal tidak lagi dipandang sebagai bentuk paganisme atau dualisme yang harus dikutuki dan ditinggalkan. Animisme justru dipandang sebagai kekuatan pelengkap kekristenan.

Aksioma Latin lama yang menyangkal nilai agama-agama lain dan sistem kepercayaan di dalam gereja pra-Vatikan II— extra ecclesiam nulla salus (di luar gereja tidak ada keselamatan)— kemudian ditinggalkan. Gereja mengakui bahwa keselamatan ada juga dalam setiap iman dan kepercayaan.

Teologi keselamatan yang lebih inklusif sebagai produk Vatikan II merupakan pengakuan penting atas keberlanjutan peran adat dalam komunitas Kristen setempat. Secara sosiologis, teologi yang direvisi membuat Gereja lebih berpihak kepada masyarakat, meskipun dalam aspek lain Gereja Katolik mungkin masih terkesan sedikit kolot dan belum cukup mengikuti tuntutan zaman, seperti soal hak-hak gender tertentu.

Makalah Profesor Feener menyiratkan bahwa ada tiga kekuatan yang mewakili era berbeda— yaitu, kolonialisme pra Barat, kolonialisme dan pascakolonialisme, terutama menyoroti pengaruh mereka dalam manifestasi atau otorisasi yurisprudensi Islam dan adat.

Tampaknya, secara umum, ada kesatuan antara hukum Islam dan adat selama masa pra kolonial. Kesatuan ini didekonstruksi selama era kolonial Barat. Bahkan ada usulan upaya untuk menghilangkan, atau setidaknya melemahkan, adat sebagai sumber hukum yang mengatur masyarakat di dataran tinggi Sumatera Barat.

Dalam hal ini, Profesor Feener mengutip Jeffrey Hadler (2009), yang menulis: "[para pemimpin adat] menerapkan hukum adat basandi syarak … dan jika ada masalah dengan adat, itu akan dibawa ke pemimpin adat. Dan jika ada masalah dengan hukum Islam, itu akan dibawa ke empat otoritas Islam …" Kutipan ini menyiratkan pandangan pada saat itu bahwa agama dan adat adalah dua kekuatan yang bertentangan, bahwa tidak perlu budaya lokal menjadi islami.

Di masa pascakolonial, saya tidak sepenuhnya yakin apakah Islam Indonesia merasa nyaman mencampuradukkan agama dan adat, ibarat 'gado-gado' atau mungkin sebatas 'nasi campur'. Metafora gado-gado atau nasi campur ini dapat digunakan untuk memahami pengertian sinkretisme, sebagaimana dikemukakan Profesor Feener dalam mencirikan Islam di Jawa. 

Dia menyatakan, "Selama berabad-abad berikutnya, tradisi hukum Islam Jawa berkembang dengan cara yang kompleks, dan pada masa yang berbeda menunjukkan eksklusivitas sekaligus keterbukaan terhadap beragam sumber otoritas dan formasi kelembagaan."

Kutipan ini sangat menarik, karena sebagian besar sarjana dalam kajian agama tentu setuju bahwa semua agama di Indonesia bersifat sinkretis. Itu karena sejarah panjang interaksi dengan sistem dan praktik kepercayaan lokal. Menerima atau menolak gagasan agama sinkretis mungkin sebagian diilhami oleh persepsi tentang budaya sebagai pencemaran terhadap kemurnian agama. Di sini agama dan budaya dipandang seolah sebagai dua entitas yang berbeda.

Tampaknya ada obsesi terhadap gagasan kemurnian dalam agama itu, di mana agama dipandang sebagai sesuatu yang diberikan langsung oleh Tuhan. Tentu ini menyangkal persepsi bahwa secara historis dan sosiologis agama merupakan ciptaan manusia untuk kebutuhan umat manusia berkomunikasi dengan Tuhan.

Merujuk pada makalah Profesor Feener, implisit adanya anggapan bahwa pelaksanaan hukum syariah di Aceh terkesan sederhana. Kesan itu muncul karena implementasi hukum itu cenderung menekankan pentingnya menjaga kemurnian ritual eksternal, khususnya dalam interpretasi tentang halal dan haram, dan penggunaan hukuman fisik publik untuk suatu kesalahan susila. Barangkali ini bertentangan dengan semangat hukum syariah itu sendiri yang lestari dalam Islam.

Mungkin saatnya para ilmuwan Islam termasuk filsuf dan teolog berperan lebih proaktif merevisi penerapan hukum syariah di Aceh. Ini penting untuk memastikan bahwa hukum syariah benar-benar menjadi sebuah kekuatan pembaruan dan pembebasan yang inklusif, bukan biang ketakutan dan kekerasan dalam komunitas.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik