Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DISKURSUS kontemporer tentang kinerja demokrasi di Indonesia cenderung bermuara pada postulat yang sama, yaitu demokrasi di Tanah Air sedang mengalami stagnasi. Bahkan lebih dari itu, beberapa akademisi telah meggunakan terminologi yang lebih tajam dan terkesan tendensius dalam melabeli realitas yang terjadi, misalnya, democratic in decline, democratic backsliding dan democratic regression (Warburton and Aspinall, 2019: 256).
Tulisan ini berupaya mengulik kinerja lembaga demokrasi di Indonesia dengan fokus perhatian pada membedah peran partai politik (parpol), birokrasi pemerintah, dan lembaga perwakilan lantaran tiga lembaga ini ditengarai berkontribusi signifikan terhadap terjadinya stagnasi atau bahkan ‘arus balik demokrasi’ (democratic u-turn) (Hidayat, 2021:6)
Covid-19 dan kinerja lembaga demokrasi
Kehadiran pandemi covid-19 sejak awal 2020 telah menyodorkan pelajaran yang sangat berharga bagi Indonesia. Itu karena secara nyata telah menguji apakah lembaga demokrasi di Indonesia, utamanya parpol, lembaga perwakilan, dan birokrasi, telah menunjukkan ‘jati diri dan kapasitasnya’ baik dalam menginisiasi maupun eksekusi program penanggulan virus korona yang meresahkan tersebut. Realitas mengindikasikan bahwa tiga lembaga demokrasi tersebut cenderung terlihat hanya ‘nyata dalam struktur’, tetapi ‘tidak kentara dalam fungsi’.
Peran parpol dan lembaga representasi sangat muskil (untuk tidak dikatakan absen) dalam menginspirasi ide-ide terobosan (novelty) untuk mendukung pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi pandemi covid-19. Padahal, jika ditilik, persentase partisipasi pemilih (voterturnout) pada Pemilu Legislatif 2019 yang lalu menunjukkan capaian sangat tinggi, yaitu sebesar 81% atau terjadi peningkatan bila dibandingkan dengan voterturnout pada Pemilu Legislatif 2014, sebesar 75% (Kompas.com, 27/05/2019).
Angka tersebut mengisyaratkan bahwa pada Pemilu Legislatif 2019 sebanyak 80% masyarakat pemilih di Indonesia telah mengamanahkan ‘suaranya’ (vote) kepada para kader parpol yang selanjutnya menduduki kursi di lembaga representatif. Secara teoritis, vote yang diamanahkan masyarakat pada saat pemilu tersebut harus ditindaklanjuti para kader parpol setelah mereka menduduki kursi di lembaga representatif dalam bentuk voice.
Ironisnya, alih-alih menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi rakyat (voice) agar dapat ditindaklanjuti lembaga eksekutif dalam bentuk kebijakan justru kecenderuangan yang terjadi sebaliknya, lembaga representatif lebih banyak memproduksi political noices (kebisingan politik). Realitas inilah yang saya sebut dengan terminologi vote minus voice. Kecenderungan yang sama juga terjadi pada lembaga birokrasi. Silang sengkarut implementasi kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi merupakan salah satu indikasi dari betapa lemahnya kapasitas lembaga birokrasi.
Kondisi ini sangat disadari Presiden Jokowi. Misalnya, pada rapat terbatas di Istana Negara, 3 Agustus 2020, Presiden mengungkapkan kekecewaannya atas realisasi anggaran yang masih sangat minim. Presiden menyebut jajarannya masih terjebak cara kerja rutin dan tak tahu prioritas yang harus dikerjakan dan regulasi juga membelit (Kompas, 22/08/2020). Pernyataan Presiden Jokowi ini secara implisit mengisyaratkan bahwa semangat Perppu No 1 Tahun 2020 sebagai upaya menjawab kondisi darurat (extraordinary) akibat pandemi covid-19 belum dioperasionalkan secara optimal oleh jajaran kementerian karena mereka masih terjebak dalam cara kerja rutin (ordinary).
Demokrasi ilusif
Secara keseluruhan, ulasan singkat di atas mengindikasikan bahwa reformasi yang berlangsung di Tanah Air dalam dua dekade terakhir baru sampai pada menghadirkan lembaga dan prosedur demokrasi (reformasi institusi). Sementara itu, penguatan kapasitas yang semestinya dimiliki lembaga demokrasi itu sendiri relatif kurang mendapat perhatian yang serius. Dalam melakukan reformasi institusi demokrasi itu pun terkesan lebih ditekankan pada upaya membangun ‘citra demokrasi’ (democratic image). Implikasinya, tidak mengherankan jika kehadiran lembaga demokrasi sejauh ini terlihat sangat nyata dalam citra, tetapi tidak kentara dalam fungsi.
Satu di antara bahaya yang akan terjadi sebagai akibat dari terus melapuknya fungsi lembaga demokrasi ialah bermetamorfosanya praktik procedural democracy menjadi elusive democracy sebagaimana telah terjadi di Mexico (Olvera, 210). Di antara karakteristik utama dari praktik elusive democracy tersebut, menurut Olvera, ialah; a) Penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan efektif karena semua posisi strategis pada lembaga negara ‘dibajak’ oleh parpol; dan b) Lembaga demokrasi lebih banyak difungsikan sebagai instrumen bagi parpol untuk mendapatkan kepentingan ekonomi dan politik.
Penguatan kapasitas
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya democratic institutional decay, dalam waktu dekat, upaya untuk meningkatkan kapasitas lembaga demokrasi di Tanah Air menjadi urgen untuk dilakukan. Di antara lembaga demokrasi yang telah berkontribusi terhadap terjadinya stagnasi demokrasi di Indonesia dan niscaya mendapat perhatian khusus dalam peningkatan kapasitasnya ialah parpol, lembaga representatif, dan birokrasi. Bila dibuat skala prioritas, upaya peningkatan kapasitas parpol seyogianya harus menjadi arus utama.
Di antara langkah-langkah yang harus dilakukan dalam waktu dekat untuk meningkatkan kapasitas parpol, ialah; a) Demokratisasi parpol untuk mengatasi praktik oligarki; b) Memberlakukan akreditasi parpol dalam melaksanakan fungsinya; c) Meningkatkan kaderisasi parpol untuk menghasilkan politisi andal/profesional dan berkualifikasi; d) Menerapkan promosi kader parpol berdasarkan merit system; dan e) Mengakhiri praktik politik transaksionis dalam organisasi parpol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved