Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
SUDAH lebih dari setahun dunia berperang melawan pandemi covid-19. Kehadiran varian-varian baru membuat proses recovery sepertinya masih harus ditempuh lebih lama. Pun vaksinasi dilakukan secara masif di tingkat global. Dunia berkejaran dengan waktu antara upaya vaksinasi untuk membentuk herd immunity dan penyebaran varian baru yang super cepat. Namun, Sekretaris Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, harus mengakui; virus corona telah memenangi perlombaan melawan vaksin. Sampai 12 Juli 2021, lebih dari 187 juta orang terinfeksi dengan angka kematian tembus 4 juta. Angka ini dipastikan akan terus naik.
Kondisi tersebut mendorong banyak negara melakukan kebijakan lockdown kembali. Di Indonesia, pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKPM) darurat di wilayah Jawa dan Bali sejak 3 Juli dan di luar Jawa-Bali sejak 12 Juli setelah terjadinya eskalasi kasus positif covid-19 secara signifikan.
Kebijakan lockdown yang dilakukan negara-negara di dunia bahkan sejak tahun lalu telah menciptakan resesi ekonomi global. Bank Dunia mencatat pertumbuhan ekonomi dunia terkontraksi -3,5% pada 2020 disertai dengan lahirnya 150 juta orang miskin baru akibat pandemi. Sepanjang 2020, setidaknya 80 juta orang juga kehilangan pekerjaan di Asia Pasifik (International Labour Organization, 2020). Ekonomi Indonesia juga terkoreksi -2,07% pada 2020. Ini merupakan pertumbuhan terendah sejak krisis moneter 1998.
Melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia juga merembet pada industri keuangan syariah. S&P Global Ratings memproyeksikan turunnya pendapatan signifikan bagi sektor perbankan syariah pada 2020 dengan hanya mencatatkan pertumbuhan satu digit sebagai dampak kebijakan pemerintah menahan laju covid-19. Di Indonesia, misalnya, pertumbuhan perbankan syariah pada 2020 sebesar 8,08%. Walaupun masih mencatatkan pertumbuhan positif dan lebih baik dari kinerja bank konvensional yang terkontraksi -2,41%, pertumbuhan ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan kinerja pada tahun-tahun sebelumnya yang selalu mencatatkan pertumbuhan dua digit.
Pandemi covid-19 juga menghantam kinerja pasar modal (syariah). Dalam tulisannya berjudul Stock markets reaction to COVID-19: Cases or fatalities?, Badar Nadeem mengungkap adanya korelasi negatif antara kinerja pasar saham global dan kenaikan angka kasus positif serta kematian akibat covid-19 di 64 negara selama periode Januari-April 2020. Semakin tinggi angka kasus dan kematian akibat covid-19, kinerja pasar saham semakin anjlok.
Pasar saham global mulai mengalami fase koreksi (bearish) seiring dengan peningkatan kasus positif covid-19 sejak 20 Februari 2020 dan mencapai puncaknya pada 16 Maret 2020. Pada Senin (16/3) yang kemudian dikenal dengan ’Black Monday’, pasar saham global mengalami koreksi hingga -12% sammpai -13%, menandai penurunan terbesar dan tercepat dalam sejarah keuangan sejak crash di Wall Street pada 1929. Pasar saham kemudian menunjukkan tren naik (bullish) pada April, tetapi kembali mengalami koreksi kedua pada Oktober 2020 disebabkan terjadinya peningkatan kasus covid-19 secara eksponensial dan ketidakpastian vaksin.
Runtuhnya pasar saham ini menandai awal dari resesi ekonomi dan keuangan yang dianggap sebagai krisis terburuk dalam sejarah keuangan pascadepresi besar pada rentang waktu 1929-1935. Pasar saham syariah juga tidak luput dari hantaman pandemi covid-19 pada kuartal pertama 2020. Indeks Dow Jones Islamic International Titans turun dari 5.283,50 pada Februari menjadi 3.756,63 pada akhir Maret. Di dalam negeri, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok 37,49% ke level 3.937 pada 27 Maret 2020 akibat pandemi.
Sektor asuransi syariah juga tidak luput dari dampak pandami. Di Indonesia, industri asuransi syariah menutup 2020 dengan perolehan laba Rp792 miliar, turun hingga 80,5% (yoy) jika dibandingkan dengan 2019 senilai Rp4,07 triliun. Terlepas dari dampak pandemi terhadap ekonomi dan industri keuangan syariah, kondisi ini menjadi blessing in disguise yang menawarkan banyak peluang baru karena tuntutan menjalani norma baru. Salah satu norma baru ialah pembatasan atau penjarakan sosial (social distancing) dan pengurangan interaksi fisik. Ini sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melakukan pembayaran secara cashless (nontunai) dan mengurangi penggunaan uang kertas dan cheque untuk menghindari penyebaran virus melalui kontak fisik.
Sebagai respons, beberapa negara seperti Tiongkok telah mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan disinfektan uang kertas yang diterimanya dan mengkarantinanya selama beberapa waktu. Federal Reserve Amerika juga mewajibkan isolasi uang kertas yang diterima dari Asia selama 7-10 hari. Begitu juga Bank Korea melakukan karantina ke atas buku cek (cheque) yang dikeluarkan bank-bank lokal selama dua minggu. Di sinilah industri keuangan syariah dituntut untuk menawarkan alternatif jasa dan layanan keuangan yang selama ini berbasis in-person banking untuk dapat mengurangi aktivitas kontak fisik.
From in-person banking to digital banking
Melihat potensi penyebaran virus korona melalui in-person banking, pandemi ini menandai momentum peralihan dari transaksi keuangan as usual kepada digital banking atau neo banking. CEO ICD (Islamic Corporation for the Development of the Private Sector), Ayman Sejiny, mengatakan covid-19 telah mendorong kami untuk mempercepat transformasi digital yang sudah berlangsung sebelum pandemi. Secara ekstrem, mantan Presiden Asosiasi Fintech di Malaysia, Mohammad Ridzuan Abdul Aziz, memproyeksikan bahwa 10 tahun ke depan bank sebagai lembaga perantara (intermediary institution) masih akan tetap eksis, tetapi bank dalam bantuk bangunan fisik, seperti kantor-kantor pusat dan cabang, mungkin sudah tidak ada lagi.
Di Indonesia, sudah ada lima bank digital yang telah beroperasi di samping tujuh bank lagi yang sedang dalam proses go digital atau menjadi bank digital. Kehadiran bank-bank digital ini diharapkan dapat mengurangi transaksi nontunai dan interaksi fisik, menurunkan biaya administrasi, memberikan layanan yang lebih efisien, dan memperkuat transparansi. Untuk industri keuangan syariah, bank digital ini juga dapat mempercepat proses eksekusi akad-akad syariah, layanan yang inklusif, dan mengurangi risiko ketidakpatuhan syariah (shariah non-compliant risk) karena faktor human error.
Kendati demikian, pergeseran bisnis dan keuangan syariah secara digital menuntut peran para ulama untuk merespons isu-isu fiqh yang mungkin timbul. Misalnya, bagaimana fiqh melihat perpindahan kepemilikan secara otomatis melalui smart contract; kemudian bagaimana ijab dan kabul berlaku dalam transaksi digital, dan lain sebagainya.
From banknotes to cashless
Sejalan dengan rekomendasi WHO dan tren keuangan digital, pandemi ini juga menjadi momentum penggunaan transaksi nontunai sebagai pilihan paling aman mengurangi potensi penyebaran virus melalui uang kertas. Di Indonesia, pemerintah telah menfasilitasi pemanfaatan cashless transaction melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Menurut Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta, pembatasan wilayah dan aktivitas dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 telah mendorong perubahan perilaku transaksi di masyarakat untuk mengurangi sentuhan fisik. Bahkan, kehadiran dompet digital (e-wallet) ini menjadi pilihan utama hampir 90% transaksi masyarakat perkotaan selama pandemi.
Beberapa uang elektronik sudah banyak diperkenalkan di Indonesia, seperti Ovo, Gopay, LinkAja, Flash, E-money Mandiri, Brizzi, dan Dana. Ada juga produk uang elektronik syariah, seperti LinkAja Syariah, yang diatur melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama (DSN MUI) Indonesia No 116 tahun 2017 tentang Uang Elektronik Syariah.
From commercial finance to responsible finance
Selain sebagai katalisator akselerasi digital banking dan cashless transaction, kehadiran covid-19 ini juga menjadi momentum pembuktian peran sistem ekonomi dan keuangan syariah merespons dampak pandemi. Secara konkret, covid-19 menandai lahirnya perhatian yang serius para pelaku industri dan pemangku kebijakan terhadap pemanfaatan instrumen-instrumen keuangan sosial Islam dan socially-responsible investment (SRI) untuk mengatasi dampak pandami.
Sebagai contoh, Muzakarah Cendekiawan Syariah Nusantara yang diadakan pada 7-8 Juli 2021 telah menyepakati bolehnya menggunakan dana zakat untuk pembiayaan mustahik (penerima manfaat zakat) yang terdampak pandemi. Di sisi lain, IDB telah menerbitkan sukuk perpetual senilai US$1,5 miliar pada 19 Juni 2020 untuk membantu 57 negara anggotanya mendanai pengeluaran terkait covid-19. Pada 22 September 2020, Malaysia menerbitkan sukuk prihatin sebesar RM500 juta (sekitar US$121,5 juta) untuk membiayai paket stimulus ekonomi dan program pemulihan covid-19. Demikian juga, pemerintah Indonesia menerbitkan sukuk global senilai US$2,5 miliar pada Juni 2020 untuk mendanai belanja pemerintah dalam mengatasi pandemi. Pemerintah juga mengeluarkan waqf-linked sukuk pada 19 Oktober 2020 untuk membiayai program pemulihan ekonomi selama dan pascacovid-19.
Epilog
Pergeseran tren menuju bank digital, cashless transaction, keuangan sosial, dan SRI selama pandemi menjadi momentum hadirnya sistem keuangan syariah sebagai responsible finance yang dapat mewujudkan konsep tripple bottom line; kehadirannya tidak hanya dirasakan oleh para pemegang saham (profit), tetapi juga memberikan kontribusi positif kepada masyarakat (people) dan lingkungan (planet).
Dengan demikian, implementasi aktivitas ekonomi dan keuangan syariah diharapkan dapat memperkuat sendi perekonomian umat yang puncaknya akan melahirkan social distributive justice (keadilan distribusi sosial). Harta tidak hanya berputar pada segelintir orang. Instrumen keuangan sosial Islam, seperti zakat dan wakaf, berjalan secara optimal.
Secara kuantitatif, ukuran keberhasilan kondisi ini dapat direpresentasikan dalam langkah nyata pada tingkat kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan standar lain yang lazim digunakan. Sementara itu, secara empiris bisa dilihat dengan kemampuan sistem ekonomi syariah menghadapi krisis panjang (benchmark kasus Nabi Yusuf) dan upaya mengentaskan kemiskinan. Karena itu, tidak ditemukan lagi mustahik zakat seperti pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz dan wujudnya kecintaan masyarakat luas kepada ilmu pengetahuan yang tinggi seperti tecermin dalam pemerintahan Harun al-Rasyid.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved