Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pancasila, Keteladanan, dan Internalisasi di Ruang Pendidikan

Anggi Afriansyah Peneliti sosiologi pendidikan di Pusat Penelitian Kependudukan LIPI
10/6/2021 05:10
Pancasila, Keteladanan, dan Internalisasi di Ruang Pendidikan
(Dok. Pribadi)

YUDI Latif (2012) dalam Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila menulis secara reflektif bahwa membumikan Pancasila sebagai pantulan cita-cita dan kehendak bersama mengharuskan Pancasila hidup dalam realitas dan tidak hanya menjadi retorika atau verbalisme di pentas politik.

Sementara itu, Francis Wahono (2021) dalam Pendidikan yang Memerdekakan: Transformasi Ki Hadjar Dewantara dan YB Mangunwijaya untuk Millenial Baru mengutip dari Kongres Pendidikan Ketiga 1947 di Surakarta yang menyebutkan bahwa teladan dari pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian dari pendidikan masyarakat sehingga baik dan buruk masyarakat sangat dipengaruhi sikap dan tingkah laku pemimpinnya. Juga disebutkan bahwa tindakan pemerintah dapat mengandung pendidikan.

Tilaar (2008) juga mengingatkan pentingnya teladan dari pemimpin dalam implementasi Pancasila dalam keseharian. Menurut Tilaar (2008), masyarakat Indonesia yang sangat paternalistis membutuhkan peranan orang tua atau pemimpin yang jujur serta melaksanakan sendiri nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, nilai-nilai yang sudah dilaksanakan itu akan diikuti rakyaknya. Lebih lanjut Tilaar menyebut bahwa tugas pemerintah, pemimpin-pemimpin lokal dan nasional, serta dalam pendidikan nasional untuk menjabarkan nilai-nilai Pancasila yang abstrak dalam kehidupan bersama.

Dalam pandangan Magniz-Suseno (2007) Pancasila merupakan ungkapan tekad bangsa untuk hidup bersama tanpa diskriminasi. Pancasila, sebut Magniz-Suseno, merupakan pernyataan bangsa untuk bersatu, sebuah janji dan kata setia segenap komponen bangsa akan kepemilikan bersama bangsa ini. Karena itu, komitmen terhadap Pancasila tidak bisa sekadar retorika semu.

Menyimak paparan-paparan tersebut sangat jelas bahwa salah satu prasyarat penting internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam realitas kehidupan masyarakat ialah teladan dari pemerintah. Berbagai kebijakan pemerintah yang bijaksana bagi kemaslahatan masyarakat ialah contoh pendidikan terbaik. Dalam konteks sejarah terbukti, penguatan Pancasila yang terlalu formalistis melalui ruang-ruang pendidikan dan pelatihan tidak optimal.

Membumikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa membutuhkan ikhtiar kolaboratif yang mengedepankan teladan dari para pemimpin bangsa, juga elemen lainnya. Mengutip Latif (2012), mengukuhkan kembali Pancasila sebagai falsalah negara perlu dikembangkan dalam wacana ilmiah, konsistensi dengan produk perundang-undangan, koherensi antarsila, dan korespondensi dengan realitas sosial, dan menjadikannya sebagai karya, kebanggaan, dan komitmen bersama.

 

 

Pancasila dalam ruang pendidikan

Dalam ruang pendidikan Pancasila selalu menjadi rujukan, seperti yang diamanatkan dalam GBHN 'Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani'.

Pada Pasal 1 ayat 2 UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 (UU Sisdiknas No 20/2003) disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasar Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Belakangan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024 merilis profil pelajar Pancasila. Pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat diharapkan memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dengan enam ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.

Ideal sekali tujuan tersebut. Namun, perlu diperhatikan juga kritik dari YB Mangunwijaya dalam Sekolah Merdeka: Pendidikan Pemerdekaan (2020) terkait dengan tujuan pendidikan dalam GBHN. Namun, kritik yang juga relevan terhadap baik apa yang dipaparkan di UU Sisdiknas No 20/2003 maupun profil pelajar Pancasila. Ia menyebut, jangan sampai segala ideal itu tinggal mengawang dan hanya di atas kertas. Kondisi itu yang disebut YB Mangunwijaya sebagai praksis pendidikan yang melorot menjadi indoktrinasi dan sosialisasi kognitif afektif, brainwashing dalam skala besar-besaran selama 30 tahun.

Lalu, bagaimana Pancasila dapat dikukuhkan di ruang pendidikan tanpa indoktrinasi, sosialisasi kognitif afektif, apalagi brainswashing? Apa yang dipaparkan Ki Hadjar Dewantara (Pemikiran, Konsepsi, Keteladan , Sikap Merdeka, 2013) patut menjadi perhatian.

Ki Hadjar Dewantara mengingatkan bahwa dalam konteks pendidikan terdapat beberapa elemen yang perlu diperhatikan, yaitu memberikan contoh, pembiasaan, pengajaran, perintah, laku, dan pengalaman lahir dan batin. Pancasila dapat aktual jika dipaparkan dalam bentuk contoh (teladan), dibiasakan, diajarkan, didisiplinkan, diimplementasikan, dan diejawantahkan sebagai pengalaman lahir dan batin.

Daoed Joesoef (2015) memaparkan bahwa tujuan pemerintah memang mewujudkan berbagai hal yang diamanatkan UUD 1945, termasuk Pancasila, menjaga kelangsungan hidup negara-bangsa, dan membahagiakan rakyat.

Semuanya merupakan misi suci yang dapat dilakukan secara optimal ketika pemerintah menyadari bahwa kecakapan membentuk negara ialah kepiawaian membangun jiwa. Jika merujuk pada Joesoef, membangun jiwa Pancasila menjadi sangat penting. Jika hanya sebagai indoktrinasi dan penguatan kognitif, Pancasila tidak akan efektif.

Aspek lain yang menjadi penting ialah perhatian terhadap konteks digital. Di tengah laju disrupsi teknologi, internalisasi Pancasila melalui berbagai konten media digital menjadi sangat relevan. Merujuk pada data BPS, berbasis pada hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2019 terdapat 47,69% populasi Indonesia sudah mengakses internet pada 2019.

Data BPS juga menunjukkan pada 2019 terdapat 89,09% rumah tangga di Indonesia telah memiliki/menguasai minimal satu nomor telepon seluler. Karena itu, konten yang membuat anak bangsa menyadari pentingnya Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa menjadi sangat penting dihadirkan. Tentunya, bukan sebagai bagian propaganda berlebihan yang justru kontraproduktif bagi pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila.

Membuat Pancasila sebagai milik bersama menjadi sangat penting. Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa perlu masuk ke relung hati dan praktik dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi, sebetulnya jika menyimak paparan Bung Karno yang menyebut bahwa Pancasila digali dari masyarakat Indonesia yang bineka, Pancasila merupakan milik bersama yang harus dijaga dengan dipraktikkan secara saksama oleh setiap anak bangsa.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik