Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TIDAK terasa, Ramadan akan segera berakhir. Tahun ini ialah Ramadan kedua masa pandemi. Tentu banyak hal yang berubah, salah satunya harapan mendapatkan THR bisa jadi pupus karena alasan pandemi. Padahal, THR ialah hak setiap pekerja, tanpa membedakan apakah pekerja formal, nonformal, berkontrak, ataupun pekerja outsourcing, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka (15) UU No 11/2020, mengubah Pasal 59 ayat (1) UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan THR juga termuat dalam Permenaker No 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terutama Pasal 1, 2, 3 dan 7. Kedua peraturan itu, intinya, memerintahkan perusahaan (termasuk perseorangan) memberikan THR kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan, tanpa membedakan status pekerja, tetapi didasarkan atas lamanya waktu bekerja. Bagaimana dengan pekerja rumah tangga (PRT)?
PRT bekerja pada perorangan/majikan. Bila hanya ada satu PRT, umumnya mengerjakan hampir seluruh pekerjaan rumah tangga: memasak, beberes rumah, menyetrika baju, menyampu, mengepel, menjaga anak, dan lain-lain.
Pekerjaan-pekerjaan itu tetap mereka lakukan tanpa ada perubahan kala Ramadan. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki jam kerja lebih sedikit selama Ramadan, apalagi dalam situasi covid-19, bekerja dari rumah. Lantas dengan beban kerja yang demikian besarnya, apakah mereka tidak berhak atas THR?
Mengenal PRT
Profesi PRT mayoritas dilakukan perempuan, miskin, berasal dari perdesaan, dan sumber utama ekonomi keluarganya atau menjadi tulang punggung keluarga. Sebagian besar menjadi kepala keluarga, yang menafkahi seluruh anggota keluarga. Apakah memiliki suami atau tidak.
Ketika pandemi, keluarga dengan istri yang bekerja sebagai PRT di kompleks perumahan relatif stabil ekonominya dan masih bertahan di Jakarta dan sekitarnya hingga kini jika dibandingkan dengan keluarga yang hanya mengandalkan suami yang bekerja lalu di-PHK. Rata-rata sejak Maret atau April 2020 sudah pulang kampung, tak kembali.
Peran PRT sangat signifikan dalam kehidupan mayoritas masyarakat perkotaan di Indonesia. Dengan berkaca pada seluruh pekerjaan yang dilakukan PRT, sejatinya PRT ialah pihak di balik layar yang menunjang ekonomi pembangunan Indonesia. Tanpa ada yang mengerjakan pekerjaan rumah tangga, mustahil para pekerja formal di segala sektor dapat bekerja dengan tenang di kantor-kantor megah dan menyumbang kemajuan negara.
Walau peran PRT penting, mereka minim perhatian. Penyebabnya pekerjaan yang mereka lakukan ialah pekerjaan yang dilekatkan dengan perempuan, yakni peran reproduksi: melahirkan anak, kerja-kerja domestik, dan peran-peran pengasuhan anggota keluarga yang dikonstruksikan secara sosial-budaya tidak dianggap sebagai pekerjaan penting dan tidak menghasilkan uang.
Sebaliknya, laki-laki diberi peran untuk kegiatan produksi yang menghasilkan uang di luar rumah (Mansour Fakih, Analisa Gender dan Transformasi Sosial; dan Frederick Engles, Asal Usul Keluarga, Kepemilikan Pribadi, dan Negara). Banyak orang tidak menyadari memasak ialah sebuah keterampilan/keahlian. Layaknya seorang chef.
Namun, dalam hal pengupahan, PRT dibayar paling rendah bila dibandingkan dengan sopir atau tukang kebun. Padahal, Margaret Benston (The Political Economy for Women, 1969) tegas mengingatkan sudah waktunya pekerjaan domestik dipikirkan secara lebih serius dalam setiap analisis pekerjaan ekonomi negara.
PRT dalam perspektif Islam
Islam tidak pernah merendahkan seseorang apalagi karena posisi pekerjaannya. PRT dalam bahasa Arab disebut khadim. Rasulullah memiliki banyak khadim, seperti Abdullah bin Ma’ud (pembawa sandal dan siwak Nabi), Bilal bin Rabah (muazin), Asla’ bin Syuraik (bagian perjalanan), dan yang paling dekat dan terkenal, Anas bin Malik yang melayani seluruh kebutuhan Rasulullah.
Kesaksian Anas akan sikap lembut Rasulullah, tak pernah memukul atau bermuka masam, apalagi marah pada pekerjanya, diperkuat hadis yang diriwayatkan ‘Aisyah RA. Rasulullah SAW tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya, perempuan atau pekerjanya, kecuali dalam jihad (perang) di jalan Allah (HR Muslim).
Rasulullah ialah contoh seorang majikan yang berperangai mulia. Beliau tidak pernah memaksa pekerjanya menyelesaikan pekerjaan di luar batas kemampuan mereka dan selalu mendahulukan pembayaran gaji pekerjanya. Sebagaimana hadis ‘Dari Abdullah bin Umar ia berkata, “Rasulullah saw bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan at-Thabrani)’.
Hadis lain, dengan tegas, Rasul katakan, zalim bila menjadikan pekerja terlunta-lunta. ‘Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah saw bersabda: “Menunda membayar utang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu ialah kezaliman.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)’. Demikianlah contoh dari Rasulullah, cara memperlakukan pekerja.
Penerima zakat
Dalam Islam, perintah zakat selalu beriringan, didekatkan dengan perintah salat. Kata yang sering diucapkan ialah orang-orang yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, atau orang-orang yang salat, bersedekah, atau yang menafkahkan sebagian dari rizki mereka untuk orang lain (QS Al-Baqarah:2-3, 42-43, 83, 110, 177 dan 277; An-Nisa:162; Al-Maidah:12; Al-Anfal:2-4; At-Taubah:5, 11).
Dua dari delapan penerima zakat ialah fakir dan miskin (QS At-Taubah:60). Islam menaruh perhatian besar kepada fakir dan miskin. Apalagi fakir dan miskin sangat dekat dengan kehidupan PRT. Dengan menyadari peran penting PRT dalam sebuah keluarga dan aktor di balik layar ekonomi negara, sejatinya PRT tidak hanya berhak atas THR dan upah yang layak, tetapi juga berhak atas zakat fitrah, zakat profesi, atau zakat mal dari majikannya. Karena itu, janganlah karena alasan pandemi menghalangi kita memberikan hak-hak PRT. Inilah cara yang diajarkan Nabi untuk memuliakan manusia, termasuk PRT.
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved