Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
REVISI UU Pemilu masih menjadi perdebatan di DPR. Sejumlah partai dan suara pemerintah cenderung menolak dilakukan revisi. Bagaimana nasib penguatan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan? Rapat Kerja Nasional II KPPI pada 26–28 Februari 2021 di Jakarta, menjadi ajang mendorong lahirnya regulasi penguatan kebijakan afirmasi.
Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) dibentuk dengan mengusung visi menjadi pelopor gerakan perempuan politik yang memperjuangkan pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak perempuan. Khususnya, dalam bidang politik guna mewujudkan Indonesia adil, sejahtera, dan bermartabat.
KPPI sebagai perkumpulan perempuan politik lintas partai politik memiliki tugas besar untuk mengawal demokrasi, agar lebih berkualitas dan berkeadilan, melakukan advokasi kebijakan publik, melakukan pendidikan politik, penguatan peran, kapasitas, dan kompetensi perempuan politik, juga melakukan diseminasi gagasan, kampanye publik, dan memperluas jaringan kerja sama, dalam upaya memperkuat hak-hak perempuan dalam bidang politik.
KPPI sebagai organisasi independen yang menghimpun aktivis perempuan lintas partai politik bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis dan berkeadilan, memperkuat posisi dan peran politik perempuan, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan (justice and equality), solidaritas dan persaudaraan (solidarity and sisterhood), toleransi, transparansi, serta musyawarah.
Salah satu misi KPPI ialah mendorong representasi perempuan di parlemen guna terpenuhinya kuota minimal 30% perempuan. Sayangnya, dari empat kali pemilu yang sudah dilakukan (2004, 2009, 2014, dan 2019) angka keterwakilan perempuan di legislatif masih belum mencapai angka 30%.
Saat ini RUU Pemilu masih dibahas di Komisi II DPR-RI. Sejumlah partai politik meminta agar tidak perlu dilakukan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Padahal, revisi regulasi pemilu ini menjadi peluang bagi gerakan perempuan mendesakkan penguatan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam undang-undang.
Jika DPR dan pemerintah bersepakat untuk tidak merevisi UU Pemilu sehingga menjadi seperti adanya sekarang, bagaimanakah nasib penguatan kebijakan afirmasi? Adakah cara lain yang dapat ditempuh guna menyiapkan payung hukum bagi keterwakilan perempuan?
Revisi UU Pemilu dan/atau perpres
Melalui UU Pemilu, gerakan perempuan mengharapkan adanya dukungan partai politik, penyelenggara pemilu, media, dan tentu saja pemerintah pusat dan daerah. Undang-undang pemilu diharapkan memberi ruang bagi penguatan kebijakan afirmasi, dengan mewajibkan parpol menempatkan perempuan caleg pada nomor urut 1 di minimal 30% dapil, melakukan proses rekrutmen caleg secara demokratis, dan transparan melalui penerapan merit system yang adil, serta memastikan caleg telah menjadi anggota parpol minimal dua tahun.
UU Pemilu juga diharapkan mewajibkan lembaga penyelenggara pemilu di pusat dan daerah memiliki keterwakilan perempuan minimal 30%, mendukung perempuan caleg dengan memberikan akses terhadap data hasil perhitungan suara, mengatur dukungan dana banpol untuk peningkatan kualitas kader perempuan parpol, serta bersikap adil dan menjauhi perilaku transaksional dalam proses penghitungan suara.
Selain dukungan regulasi undang-undang, langkah lain yang dapat ditempuh ialah mengupayakan lahirnya peraturan presiden yang mendukung penguatan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Dengan adanya dukungan payung hukum berupa peraturan presiden, diharapkan terbuka ruang yang lebih luas bagi terwujudnya target 30% perempuan di parlemen pada Pemilu 2024.
Menindaklanjuti serangkaian diskusi dan FGD dalam mengawal lahirnya peraturan presiden, KPPI memanfaatkan momentum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II guna mengomunikasikan, menyosialisasikan, dan mengedukasi hal tersebut pada jajaran pengurus DPD KPPI seluruh Indonesia, para pemangku kepentingan, dan perempuan politik Indonesia.
Rakernas II yang dilaksanakan dengan prokes ketat memiliki tujuan: pertama, mengelaborasi langkah-langkah strategis dalam pencapaian target 30% perempuan di parlemen pada 2024. Kedua, menyiapkan rencana aksi bersama secara nasional, provinsi, dan daerah dalam mencapai target tersebut. Ketiga, membangun komitmen dan sinergi dengan para pemangku kepentingan di tingkat nasional, provinsi, dan daerah.
Dengan tujuan seperti itu, out put yang diharapkan ialah tersedianya dokumen road map 30% keterwakilan perempuan di parlemen pada 2024, dokumen rencana aksi nasional, dan daerah untuk mencapai target 30% tersebut, serta dokumen komitmen dukungan terhadap perempuan politik. Melalui Rakernas II, KPPI pun akan merespons beragam isu sosial, ekonomi, politik, dan isu kontemporer lainnya yang dikaitkan dengan agenda pemenuhan hak-hak politik perempuan.
Membangun soliditas dan kolaborasi
Rakernas juga menjadi ajang konsolidasi struktural KPPI untuk membangun organisasi yang solid, dinamis, setia pada visi–misinya, responsif pada perubahan zaman, serta dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen modern.
Dengan demikian, KPPI dapat diandalkan menjadi wadah perempuan politik Indonesia meningkatkan peran, kapasitas, dan kompetensinya sehingga menjadi perempuan politik yang andal dan berintegritas dalam menjalani perannya. Melalui konsolidasi struktural, KPPI diharapkan makin solid mendorong upaya penguatan kebijakan afirmasi, melalui regulasi peraturan presiden tentang keterwakilan perempuan di legislatif. Melalui konsolidasi Rakernas, diharapkan terbangun komitmen pembinaan diri, pengukuhan organisasi, dan penguatan jejaring.
Rakernas akan dihadiri 32 perwakilan DPD KPPI Provinsi se-Indonesia, Dewan Pendiri, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, Dewan Pengurus, dan undangan dari organisasi perempuan beragam bidang garap. Sesuai dengan disiplin prokes, Rakernas hanya dihadiri sedikit peserta offline, serta memfasilitasi peserta dan peminat lainnya secara daring.
Dalam upaya mendorong penguatan jejaring, KPPI mengajak sejumlah pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun komitmen dukungan secara riil di lapangan bagi perempuan politik. Komitmen dukungan dapat berupa pembekalan pengetahuan, dan ketrampilan, pengukuhan integritas, penguatan psikologis untuk survival, dan menang dalam kompetisi politik, serta dukungan program teknis di lapangan, guna membangun basis sosial serta sistem dukungan lainnya.
Terima kasih kepada para pihak yang telah berkomitmen memberi dukungan pada perempuan politik melalui KPPI sehingga target 30% keterwakilan perempuan di parlemen pada 2024 dapat terwujud. Semoga. Selamat Rakernas II KPPI.
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved