Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Selamat Bekerja, Kapolri Baru

Trimedya Panjaitan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Wakil Ketua MKD DPR RI
02/2/2021 03:15
Selamat Bekerja, Kapolri Baru
(MI/Susanto)

JENDERAL Listyo Sigit Prabowo telah dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1) pagi, menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Pengangkatan Listyo dan pemberhentian dengan hormat Idham tertuang dalam Keputusan Presiden No 5/2021.

Kemudian siang harinya digelar serah terima jabatan dari Idham ke Listyo di Mabes Polri. Mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, sertijab dilakukan secara virtual dan dihadiri seluruh pejabat tinggi di setiap polda di seluruh Indonesia.

Idham mengambil panji-panji Bhayangkara dan menyerahkan kepada Listyo. Simbol tongkat kepemimpinan kepolisian pun telah resmi berpindah.

Tepat sepekan sebelumnya, Listyo menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI dan mendapat persetujuan secara aklamasi, dan sehari kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

 

Dari Promoter ke Presisi

Dalam uji kelayakan dan kepatutan itu, ia menyampaikan paparan berjudul Tranformasi Polri Menuju Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparasi Berkeadilan). Tagline ini merupakan fase lebih lanjut dari Polri yang Promoter (Profesional, Modern, dan Tepercaya), yang dicanangkan di masa Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kemudian dilanjutkan di masa Idham Azis. Ia ingin mewujudkan Polri yang tegas dan humanis.

Listyo telah menyampaikan berbagai terobosan, janji, dan komitmen. Salah satu komitmennya yang tidak kaleng-kaleng ialah bahwa di masa mendatang tidak boleh lagi ada penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Ini komitmen yang sangat bagus. Sebab pameo hukum seperti pisau dapur ini merupakan fenomena ketidakadilan yang sudah menahun. Hukum menjadi tumpul ketika yang dihadapi orang yang punya kekuasaan atau uang, dan menjadi tajam ketika berhadapan dengan rakyat jelata.

Jadi, sebagai contoh, katanya, ke depan tidak boleh lagi ada kasus seperti Nenek Minah. Nenek Minah, 55, jadi pesakitan hanya karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik sebuah perusahaan. Dalam kasus seperti ini, polisi akan mengedepankan pendekatan yang humanis dan tidak semata-mata mengejar kepastian hukum.

Menurut Listyo, pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian harus arif dan memenuhi rasa keadilan. Jajaran kepolisian tidak memaksakan penyelesaian perkara seperti yang dialami Nenek Minah harus naik ke proses pengadilan. Polri harus mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving.

Ini adalah satu dari delapan komitmen Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Tujuh komitmen lainnya ialah menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan atau Presisi; menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional; menjaga soliditas internal; meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan alat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah. Lalu, mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia; menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan; dan setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebinekaan.

Selain itu, Listyo juga berkomitmen memerangi terorisme dan narkoba. Polri akan memprioritaskan deteksi aksi sebagai pendekatan lunak dalam hal mengatasi terorisme. Namun, Polri tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila ada potensi gangguan terhadap keamanan dan keselamatan rakyat. Polri juga tidak akan menoleransi urusan tindak pidana narkotika. Termasuk, jika ditemukan ada anggota Polri yang ikut terlibat dalam jaringan narkotika.

Ia juga memaparkan terobosan untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Dengan begitu, nantinya Polisi Lalu Lintas turun di lapangan hanya untuk mengatur lalu lintas, bukan melakukan tilang.

Kemudian, akan kembali dihidupkan pasukan pengamanan masyarakat swakarsa atau pam swakarsa untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Reformasi kultural Polri

Yang paling menjanjikan dari Kapolri baru ini ialah komitmen melakukan penegakan hukum yang adil, penegakan hukum yang tidak lagi seperti ‘pisau dapur’ itu. Kemudian polisi mengedepankan pendekatan yang humanis dan tidak semata mengejar kepastian hukum, keadilan restorative justice, dan problem solving.

Wajah Polri yang tegas dan humanis ini sesungguhnya amanat dari konstitusi. Dalam Pasal 30 ayat (4) Perubahan Kedua UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Itulah jati diri Polri yang diamanatkan konstitusi, dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No 2/2002 tentang Polri. Dan itu inti dari paradigma baru Polri seiring pemisahannya dari Tentara Nasional Indonesia/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sejak 1 April 1999, dan menjadi institusi yang mandiri.

Seiring lahirnya era reformasi 1998, reformasi Polri juga dimulai bersamaan dengan hari ulang tahun ke-63 Bhayangkara pada 1 Juli 1999. Saat itu diluncurkan buku biru tentang reformasi Polri. Semangat reformasi ini kemudian dituangkan pula pada UU No 2/2002 tentang Polri.

Reformasi Polri meliputi tiga aspek, yakni reformasi struktural, reformasi instrumental, dan reformasi kultural. Tiga aspek ini selaras dengan teori sistem hukum dari Lawrence M Friedman, yang terdiri dari struktur, substansi, dan kultur.

Dari aspek struktural dan instrumental, reformasi Polri sudah berjalan baik. Namun, reformasi kultural belum berjalan sesuai harapan. Dan itu diakui Listyo dalam paparannya di DPR dengan merujuk hasil survei atas persepsi masyarakat pada Polri (hlm 12).

 

Langkah nyata

Listyo telah menyampaikan komitmennya bahwa di bawah pimpinannya Polri akan terus melakukan reformasi diri secara total, membangun sistem dan tata kelola yang

partisipatif, transparan, akuntabel, serta membangun kultur kerja Polri yang profesional, modern, dan tepercaya.

Listyo diharapkan dapat menunjukkan langkah nyata untuk mewujudkan komitmennya itu. Langkah nyata dalam perbaikan pelayanan kepada masyarakat maupun penegakan hukum. Langkah nyata itu, antara lain, penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu, tidak lagi seperti pisau yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, dan tidak ada lagi ‘kasus Nenek Minah’.

Publik akan menunggu langkah nyata Kapolri termuda dalam sejarah Korps Bhayangkara ini. Listyo menjadi Kapolri di usia 51 tahun 8 bulan, memecahkan rekor Tito Karnavian, berselisih 1 bulan. Listyo akan menjabat sebagai Kapolri selama 3 tahun lebih jika merujuk pada sisa masa jabatan Presiden Jokowi. Listyo yang kelahiran 5 Mei 1969 bahkan baru akan pensiun pada 2027.

Masa kerja 100 hari pertama Listyo sebagai Kapolri akan turut menentukan keyakinan publik, apakah benar akan terjadi perubahan wajah Polri di bawah kepemimpinannya, yaitu terwujudnya Polri yang tegas dan humanis.

Dengan masa jabatan yang relatif panjang, Listyo diharapkan bisa mewujudkan program-programnya yang menjanjikan itu. Ia akan memiliki cukup waktu untuk ‘merevolusi’ Polri. Selamat bekerja, Kapolri baru.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya