Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Tugas Berat BUMN

Abi Rekso Panggalih - Sekretaris Jenderal Pergerakan Indonesia
17/6/2020 00:10
Tugas Berat BUMN
Abi Rekso Panggalih - Sekretaris Jenderal Pergerakan Indonesia(Dok Pribadi)

"HARAPANNYA, semua hal bisa dikerjakan dengan cepat, namun memiliki keberhasilan yang maksimal. Tapi, juga kita perlu kompromis dan realistis, bahwa manusia dan sistem pun memiliki garis keterbatasan. Atas dasar keterbatasan itulah diperlukannya kesabaran. Agar situasi yang dihadapi tidak dimaknai sebagai kegagalan." -ARP

Jacques Rancière mengantarkan kita pada topik perbincangan kali ini. Dirinya, menawarkan sebuah konsep, bahwa sistem tidak perlu melulu menuju konsesnsus.

Ada kalanya disensus politik diperlukan dalam membangun agenda perubahan. Ini bukan saja soal sepakat atau tidak, soal diakomodir atau tidak, melainkan soal tujuan afirmatif yang kadang kala diputuskan berdasarkan disensus (ketidaksepakatan).

Perlu diingat, disensus (ketidaksepakatan) yang saya utarakan bukanlah sesuatu yang akan berdampak pada pemusnahan (penegasian). Disensus yang saya utarakan adalah sebuah keputusan yang tidak perlu goyah dengan polemik yang timbulkan.

Sejauh, pengambil keputusan percaya bahwa segala yang telah atau akan diputuskan memiliki dampak positif yang lebih masif, maka politik disensus adalah satu pilihan logis.

Tentu kita sedang menghadapi satu kondisi yang harus kita terima secara lapang dan pikiran terbuka saat ini, yakni ‘Kenormalan Baru’. Di balik dua kosa kata itu, bukan hanya menjalankan protokol kesehatan dalam keseharian kita.

Jauh lebih dari itu, relasi politik, aktivitas ekonomi serta kondisi sosial juga banyak perubahan. Sehingga cara mengambil keputusan pun tidak bisa disamakan dalam kondisi normal. Karena ini sudah masuk pada episode kenormalan baru, maka komparasinya pun tidak bisa disamakan dalam situasi normal yang lalu.

Restrukturisasi BUMN

Upaya strategis yang diambil oleh Menteri Erick Thohir tentu tidak bisa menyenangkan semua pihak. Sikap dan keputusannya melakukan restrukturisasi perlu dimaknai sebagai upaya penyegaran sistem di bawah kepemimpinannya.

Bukankah, sangat lumrah jika seorang pemimpin harus melakukan evaluasi struktur yang dinaunginya secara holistik. Bongkar pasang kedudukan menjadi konsekuensi logis, ada yang masuk, ada yang keluar, bahkan ada yang bertahan. Ya memang seperti itulah kekuasaan, dia tidak boleh mengeras dan abadi.

Ini berawal dari kebijakan PP No 23/2020, dimana UU ini menjadi salah satu payung hukum dalam menanggulangi, serta upaya penyelamatan ekonomi nasional di tengah pandemi. Sederhananya peraturan ini mengatur skema pencairan dana yang berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Memang PP No 23/2020, secara khusus mengatur pencairan injeksi dana untuk BUMN. Adapun, tiga mekanisme pencairan yang diatur payung hukum UU: Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah dan Pinjaman Nasional. Dimana semua skema ini memiliki dasar UU yang baku.

PMN secara teknis pernah diterapkan kepada PLN dalam PP No. 51f tahun 2019. Jika mundur lagi kebelakang PMN juga pernah dilakukan kepada beberapa BUMN pada 2002. Dalam putusan PP No 52/2002. Terkait Penempatan Dana, bisa merujuk pada Permenkeu No 3/PMK.05/2014.

Dalam peraturan itu diatur secara teknis maupun kriteria perbankan yang layak mendapat penempatan dana. Investasi Pemerintah, diatur dalam PP No 63/2019 Tentang Investasi Pemerintah, kaidah teknis bisa merujuk pada PP itu.

Sedangkan terakhir adalah pinjaman. UU ini justru lahir pada era Bung Karno. Bentuk pinjamamnya diatur dalam UU No 4/1946. Sedangkan pengembaliannya diatur dalam UU No 26/1954. Atas dasar itulah, maka saya menilai apa yang menjadi keputusan Menteri Erick Thohir tidak melanggar jalur konstitusional.

Hal yang perlu kita cermati, sebagai warganegara, adalah memastikan bahwa proses dari pencairan itu berjalan tanpa adanya bancakan koruptif. Saya rasa Presiden Jokowi sudah sangat jelas dan tegas terkait komitmennya melawan korupsi di tengah situasi pandemi ini. Dalam rangka itulah, publik secara kolektif melakukan pemantauan. Dan, di waktu yang sama Kementerian BuMN menjalankan fungsi transparansi pencairan itu sendiri.

Eliminasi korupsi BUMN

Belakangan kita dihadapkan pada kasus-kasus korupsi di dalam lingkungan BUMN. Mulai dari kasus PT. Garuda, Jiwasraya, PT. Asabri,  hingga baru-baru ini soal PT. Dirgantara Indonesia.

Tanpa harus menunjuk rezim pemerintahan sebelumnya, kita harus akui bahwa ini adalah masalah berbangsa dan bernegara kita. Terlepas bahwa pada satu masa terjadi peningkatan yang signifikan, namun kita juga tidak boleh menutup mata, bahwa hingga hari ini praktik itu masih terjadi.

Secara kongkrit, Menteri Eric Thohir menempatkan sosok seperti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menempati Komisaris Utama/Independen PT. Pertamina. Atau Amien Sunaryadi mantan komisioner KPK yang dipercaya menduduki Komut PLN. Dan, masih banyak deretan nama lain yang memiliki komitmen utama dalam hal pemberantasan korupsi didalam BUMN.

Dalam banyak kajian birokrasi dan penegakan hukum, pada akhirnya kita bersepakat bahwa terjadinya peluang kong-kalikong korupsi karena tiga aspek penting. Pertama, tumpang tindih kebijakan yang berkonsekuensi pada lemahnya sistem organisasi.

Kedua, minimnya kapasitas, profesionalistas dan integritas pucuk pimpinan. Ketiga, lemahnya fungsi pengawasan karena biasanya diambil dari dalam organisasi. Sehingga, agenda kepentingan dan hubungan emosional kerap menjadi hambatan dalam percepatan organisasi BUMN.

Ketiga pertimbangan itulah yang menjadi dasar utama jika BUMN hendak bertahan di tengah situasi pandemi ini. Sebagaimana, sedari awal saya utarakan bahwa pengambilan keputusan harus cepat dan tepat. Karena kita dihadapkan pada ketidakpastian global.

Barangkali dengan melibatkan pihak-pihak penegak hukum adalah upaya awal eliminasi korupsi, yakni: polisi dan kejaksaan. Secara objektif, pelibatan institusi penegak hukum perlu kembali ditinjau sejauh apa dampak positifnya. Kendati, niat baik Menteri Erick Thohir dalam pelibatan multi sektor perlu disambut secara positif.

Dengan keputusan yang diambil Menteri Erick, segenap warga Indonesia tentu berharap dalam waktu dekat bisa bisa menunjukkan prestasi baiknya kepada publik.

Normalisasi paham radikal

Ini adalah masalah kebangsaan yang tidak kalah penting dari dua isu sebelumnya. Sebelum masuk lebih dalam, saya harus tegaskan bahwa dikotomistik yang saya lakukan bukanlah berdasarkan preferensi Pilpres 2014 dan 2019.

Berangkat dari kajian para cendekiawan muda Nahdlatul Ulama, BUMN menjadi salah satu tempat bersemainya paham radikal. Hasil riset Alvara yang dirilis pada 2017, cukup mencengangkan kita. Bahwa ternyata BUMN menjadi lingkungan peringkat III, setelah kantor-kantor swasta.

BUMN menempati peringkat III dengan jumlah 25,9% dari 1.200 responden yang tersebar di enam kota besar. Lebih jauh, 18,1% dari responden kluster BUMN percaya bahwa ideologi Islam yang paling cocok untuk Indonesia. Dengan kata lain, mereka memiliki visi dan misi Negara Islam. Ini sangat memprihatinkan.

Data-data ini juga diperkuat dengan fakta lain. Fakta dimana penceramah yang memiliki sudut pandang pro negara Islam, justru mendapatkan ruang berceramah yang begitu intensif.

Tanpa harus menyebut nama dan entitas BUMN yang kerap memfasilitasi dakwah pro "Negara Agama", ini adalah sebuah paradoks dalam proses berbangsa dan bernegara. Satu sisi, pajak kita digunakan untuk membayar gaji mereka, di sisi yang lain mereka berjuang merubah ideologi Pancasila.

Maka kita juga bisa mengerti, mengapa Menteri Erick juga kembali melibatkan organisasi Islam sekelas Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam proses normalisasi paham radikal. Meskipun saya mencatat bentuk kerjasama secara kelembagaan antara BUMN dengan NU dan Muhammadiyah masih kasat mata.

Mungkin ke depan Kementerian BUMN bisa secara serius membangun kerja sama dengan kedua lembaga itu. Sambil memperkuat program kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia yang sudah atau sedang berjalan dalam tujuan dan spirit yang serupa.

Karena normalisasi yang saya ajukan tidak bisa semata-mata menggunakan pendekatan represif apalagi opresif. Kita masih cukup waktu dan tenaga untuk melakukan normalisasi ideologi atas nama agama, menuju tujuan kebangsaan.

Saya rasa ini adalah ulasan yang bisa membuat kita lebih jernih dan reflektif dalam berkesimpulan akhir-akhir ini. Tentu, tiga uraian tersebut di atas, tidak mudah direalisasikan, tanpa adanya semangat bersama-sama. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya