Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
POLEMIK dan diskusi publik terus bergulir pasca-omnibus law RUU Cipta Kerja diserahkan oleh pemerintah ke DPR. Berbagai sudut pandang pun bermunculan, dari aspek hukum, ekonomi, hingga aspek politik. Kritik maupun optimistis juga terus bergulir terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja ini.
Terlepas dari semua polemik itu, tujuan awal dari RUU Cipta Kerja sesungguhnya sangat mulia; menuju visi Indonesia 2045, yang mana Indonesia akan menjadi lima besar negara yang berpendapatan tinggi di dunia. Untuk mencapai target yang tinggi itu, diperlukan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang tinggi juga.
Latar belakang lain yang mendorong perlunya RUU Cipta Kerja ialah situasi perekonomian global yang sedang mengalami ketidakpastian dan perlambatan, serta gejolak geopolitik dunia. Termasuk pentingnya menciptakan lapangan kerja baru dalam rangka menyerap bonus demografi yang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada 2030-2035.
Bisa dibilang bahwa RUU Cipta Kerja itu dibuat dalam rangka menjaga ketahanan nasional dari situasi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Caranya dengan menarik investasi sebesar-besarnya demi menciptakan perluasan lapangan kerja. Karena itu, akan mendongkrak daya beli yang akhirnya berimbas positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Omnibus sendiri berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti ‘banyak’. Pemerintah menggunakan metode omnibus law dalam rangka membuat satu regulasi dengan menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Karena itu, umumnya orang menyebut omnibus law sebagai UU sapu jagat.
Filosofi RUU Cipta Kerja
Lalu apakah benar RUU Cipta Kerja berpengaruh terhadap ketahanan nasional? Mari kita ulas secara lengkap aspek ketahanan nasional yang meliputi 8 gatra, mengacu pada Perpustakaan Lemhanas (diunduh 7 Maret 2020).
Ketahanan nasional sebagai kondisi dinamis bangsa merupakan resultant output (hasil langsung yang diakibatkan) dari segenap upaya pada saat tertentu dalam rangka memecahkan masalah melalui pendekatan delapan aspek kehidupan nasional. Antara lain, tiga aspek alamiah (trigatra): geografi, sumber kekayaan alam, dan demografi. Juga, lima aspek sosial-ekonomi (pancagatra): ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan.
Jika dilihat dari gatra geografi, RUU Cipta Kerja mencerminkan keinginan Indonesia untuk mempertahankan aspek strategis kewilayahan sebagai negara terkemuka di Asia untuk menjadi lima besar negara dengan pertumbuhan ekonomi terbaik di dunia. Apalagi, beberapa kali Indonesia dianggap bakal kalah bersaing dengan negara-negara tetangga di ASEAN, seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand.
Untuk menepis anggapan itu, RUU Cipta Kerja tentu akan sangat membantu Indonesia dalam menarik investasi luar dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih besar dalam rangka menuju negara dengan perekonomian terkemuka.
Pada gatra kekayaan alam, kuncinya ialah bagaimana memanfaatkan SDA secara optimal untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas demi mendorong peningkatan pendapatan masyarakat. Sesuai semangat RUU Cipta Kerja yang menarik banyak investasi masuk ke Indonesia, tentu peluang pemanfaatan SDA yang lebih optimal sangat mungkin Tercapai dan mampu memberikan nila ekonomi lebih tinggi.
Dari persepektif demografi, tujuan RUU Cipta Kerja menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas-luasnya jelas sudah sejalan. Dengan demikian, bonus demografi--dominasi penduduk usia produktif--yang dimiliki Indonesia bisa terserap dengan baik dan akan berdampak positif bagi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Jika mengacu pada gatra ideologi dan gatra politik, substansi RUU Cipta Kerja pun bisa dibilang sudah sejalan. RUU Cipta Kerja yang penyusunannya mengacu pada cerminan Pancasila dan tujuan nasional (Pembukaan UUD 1945) dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sudah memenuhi aspek ideologi.
Selain itu, untuk memenuhi aspek politik, RUU Cipta Kerja tentunya juga disusun dengan memperhatikan keseimbangan kekuasaan serta mekanisme check and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Adapun gatra ekonomi jelas merupakan yang paling mendominasi di dalam RUU Cipta Kerja ini. Terutama terkait urusan kemudahan berinvestasi dan memperbesar lapangan pekerjaan demi menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Meski begitu, pada gatra sosial-budaya, RUU Cipta Kerja masih menuai kritik. Terutama dari serikat pekerja yang menuding RUU itu sangat memengaruhi kehidupan sosial kaum buruh. Entah kritik ini muncul karena mereka sekadar mengamankan zona nyaman, takut kalah bersaing, atau memang salah persepsi terhadap RUU Cipta Kerja itu.
Itu karena jika usaha pemerintah memperbesar lapangan pekerjaan lewat omnibus law Cipta Kerja berhasil, angka pengangguran akan turun signifikan. Dampaknya ialah daya beli masyarakat bakal meningkat dan akan berimbas positif bagi aspek sosial-budaya kita.
Sejumlah kritik juga muncul terhadap beberapa pasal yang dianggap terlalu memberikan kebebasan bagi perusahaan dan investor asing. Para pengkritik mengkhawatirkan hal ini bisa mengancam gatra pertahanan-keamanan. Namun, tentunya pemerintah tak akan segegabah itu membiarkan pertahanan-keamanan Indonesia teralu longgar bagi asing.
Belum lagi masih ada DPR yang akan menjadi sparring partner pemerintah dalam pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Kritik dengan cara baik
Tujuan baik dari RUU Cipta Kerja untuk menaikkan peringkat daya saing Indonesia di tingkat dunia dan melakukan akselerasi investasi jelas perlu kita dukung. Tujuan ini juga sejalan dengan usaha menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih besar demi menyerap bonus demografi. Jika ini tercapai, ketahanan nasional dari pengaruh ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global bisa terjaga.
Dukungan ini termasuk dalam bentuk memberikan masukan yang konstruktif agar substansi dalam RUU Cipta kerja maupun prosedurnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan optimal mewakili berbagai kepentingan lapisan masyarakat.
Pada dasarnya, tujuan suatu regulasi ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi beban. Masukan dari masyarakat harus menjadi pertimbangan penting karena merekalah yang akan menerima dampak dari kebijakan itu. Hanya, sampaikan masukan dan saran dengan cara-cara baik dan saluran yang semestinya. Itu karena tidak ada gading yang tak retak. Artinya, tidak ada sesuatu yang sempurna, begitu pula dengan RUU Cipta Kerja ini.
Keterbatasan waktu dan kompleksitas RUU Cipta Kerja yang melibatkan 79 UU dan 1.244 pasal sangat mungkin dan wajar menimbulkan coordination failure.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved