Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menimbang Usulan Omnibus Law

Jazilul Fawaid Wakil Ketua MPR RI, Anggota Komisi III Fraksi PKB
20/12/2019 06:00
Menimbang Usulan Omnibus Law
Opini(Dok.MI/Seno)

DALAM pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk masa jabatan 2019-2024, Presiden Joko Widodo menyampaikan idenya untuk membuat suatu terobosan hukum dalam bentuk skema omnibus law. Skema itu dimaksudkan untuk menyederhanakan regulasi yang saat ini dinilai tumpang tindih.

Sebagai realisasi dari gagasan tersebut, Presiden Jokowi mengajak DPR RI untuk bersama-sama mengkaji dua UU besar yang akan diusulkan, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Dalam dinamikanya, usulan omnibus law ini ternyata tidak hanya terbatas pada dua UU tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI saat ini sedang menyusun omnibus law di bidang perpajakan dalam rangka mendukung penyehatan iklim investasi di Tanah Air.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mengusulkan skema omnibus law di berbagai bidang tersebut agar dapat masuk Pogram Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Pemerintah juga berkomitmen untuk memperjuangkan usulan ini hingga disetujui DPR RI.

Usulan dari pemerintah ini tentu saja perlu dicermati dan dikaji lebih mendalam. Argumentasi yang disampaikan pemerintah terkait proses penciptaan lapangan kerja, penguatan sektor usaha kecil menengah, serta peningkatan penerimaaan negara melalui sektor perpajakan (state income). Kesemuanya itu kerap terbentur kendala regulatif yang pada dasarnya dapat diterima menilik kompleksitas pada peraturan perundang-undangan.

Namun, di sisi lain, usulan itu juga harus melihat signifikansi dan tantangan yang harus dihadapi apabila hendak dikonversi ke dalam Prolegnas 2020, termasuk jika diimplementasikan sebagai UU.

Pertama, Indonesia belum pernah sekalipun menerapkan skema omnibus law dalam peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya, akan sulit untuk menakar manfaat, jangka waktu. Serta, kendala yang dapat muncul baik dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga implementasinya.

Kedua, Indonesia sendiri menganut sistem civil law. Adapun konsep omnibus law yang juga dikenal dengan sebutan omnibus bill ini lazim digunakan negara yang menganut sistem common law, seperti Amerika Serikat. Hal ini membawa konsekuensi pada kedudukan omnibus law dalam sistem perundang-undangan di Indonesia karena belum diatur secara jelas.

Jika dilihat dari postur regulasinya, UU produk skema omnibus law dapat menjadi UU payung (umbrella act). Hanya saja hal itu juga menjadi kendala karena Indonesia tidak menganut UU payung karena kedudukan UU adalah sama.

Ketiga, implementasi omnibus law akan membutuhkan sinkronisasi dari berbagai peraturan teknis yang ada. Indonesia sendiri memiliki banyak model peraturan teknis seperti peraturan menteri, keputusan menteri, hingga surat edaran.

Terlebih lagi peraturan teknis tersebut tersebar di berbagai UU. Sebagai contoh, aturan terkait investasi tidak hanya termaktub dalam UU tentang penanaman modal. Tapi, juga dapat ditemui dalam UU yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Keempat, upaya untuk mewujudkan harmonisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah berpotensi menimbulkan dilema bagi pelaksanaan otonomi di daerah. Tidak dimungkiri bahwa pelaksanaan otonomi daerah, termasuk otonomi khusus di Papua dan Aceh masih perlu evaluasi dan penyempurnaan lebih lanjut.

Namun demikian, spirit reformasi yang memberikan ruang gerak yang luas bagi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya berpotensi mengalami pelemahan. Apabila skema omnibus law diterapkan tanpa memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal.

Kelima, esensi omnibus law ialah mengusung satu permasalahan besar dan mendasar dalam suatu negara. Permasalahan mendasar ini, semisal penguatan iklim investasi untuk menopang perekonomian nasional. Tidak hanya menjadi tupoksi dan atensi satu institusi, tapi bersifat lintas sektoral.

Kondisi itu berpotensi menimbulkan kendala tersendiri. Karena, setiap institusi memiliki kepentingan dan cara pandang masing-masing dalam menilai sebuah permasalahan. Jika harus duduk bersama untuk membahas sebuah omnibus law, membutuhkan waktu dan dialektika yang tidak singkat.

Tantangan

Situasi dan kondisi tersebut tidak selaiknya dianggap sebagai kendala, tapi harus dilihat sebagai tantangan. Gagasan skema omnibus law itu dapat dilihat dari banyak perspektif. Di satu sisi, usulan omnibus law ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi regulasi.

Kedua, segala tantangan yang teridentifikasi dalam proses inisiasi dan pembahasan omnibus law ini di level pemerintah dapat menjadi trigger bagi penguatan kapasitas hukum bernegara, tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga legislatif. Khususnya, dalam konteks penyusunan UU.

Dalam upaya memasukkan usulan skema omnibus law ke dalam Prolegnas 2020, tentu saja pemerintah sebelum menyusun rancangan undang-undang, harus melakukan studi kelayakan terlebih dahulu, semisal pembahasan terpadu antarinstitusi dan penyiapan naskah akademik untuk UU yang diusulkan.

Dalam menyiapkan kerangka analisis tersebut, pemerintah bisa mengundang para akademisi dan praktisi hukum untuk meminta pandangan, tak terkecuali para pelaku sektor usaha terdampak untuk memperoleh pandangan yang holistik.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan studi komparatif dengan melakukan kajian terhadap keberhasilan penerapan omnibus law di negara-negara lain seperti Irlandia, Amerika Serikat, dan negara-negara Anglo Saxon lainnya. Melalui studi komparatif tersebut, potensi kendala dalam hal penyusunan dan implementasi diharapkan dapat dimitigasi dan direncanakan sejak dini.

Pemerintah juga diharapkan menyiapkan skenario jangka panjang apabila skema omnibus law yang akan dibahas bersama DPR RI ini mendapat persetujuan. Skenario jangka panjang tersebut ialah dengan melakukan revisi terhadap regulasi yang mewadahi. Yakni, UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengingat skema omnibus law belum memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Langkah lainnya yang bisa ditempuh pemerintah ialah dengan merealisasikan pembentukan semacam lembaga yang bertanggung jawab dalam mengurusi permasalahan legislasi nasional. Opsi itu merupakan instrumen jangka panjang, mengingat tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui skema omnibus law. Adanya lembaga khusus ini juga dapat mengurangi beban kerja lembaga terkait dalam melakukan kajian dan penyusunan rancangan undang-undang pemerintah.

Usulan omnibus law dari pemerintah merupakan suatu hal yang patut diapresiasi. Namun demikian, semuanya tentu harus melalui mekanisme yang ada, yakni pembahasan dan pengkajian yang mendalam antara pemerintah dan parlemen. Termasuk, menampung dan menerima usulan dari masyarakat agar objektif besar di balik usulan ini, yakni stabilitas perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Kita semua berharap agar proses pembahasan nantinya juga berlangsung efektif dan efisien. Sehingga tidak menjadi belenggu dalam menyusun kebijakan, baik bagi pemerintah maupun legislatif itu sendiri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya