Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAUH-jauh hari sebelum Presiden dan Wakil Presiden dilantik pada 20 Oktober 2019, banyak partai politik mengusulkan kadernya untuk duduk di kabinet. Namun Presiden Joko Widodo dalam kongres sebuah partai politik hanya menjawabnya dengan berkelakar. Ironisnya partai politik yang berbeda koalisi dalam pemilihan presiden (Pilpres) pun berharap masuk dalam formasi kabinet.
Jika memandang konstitusi sebelah mata, yaitu hanya menyandarkan pada Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan tidak ada narasi apapun yang mengisyaratkan usul dan/atau pertimbangan dari lembaga negara lain bahkan dari partai politik, maka sepenuhnya benarlah bahwa penentuan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Banyak kalangan lupa bahwa Pasal 17 UUD 1945 itu dapat dilaksanakan harus melalui Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 bahwa ada peran partai politik dan/atau gabungan partai politik dalam penentuan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan demikian dalam formasi mendudukan kementerian, Presiden tetap tidak dapat melepaskan diri dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Yang harus dipahami adalah simbiosis-mutualisme antara Presiden dan parpol dalam penentuan kabinet. Namun Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 itu bukan berarti parpol dengan segala kegaduhannya dapat memaksakan kehendak meminta Presiden untuk menempatkan kadernya duduk di kementerian karena narasi etika politiknya kurang pas.
Meskipun menteri hanya sebagai pembantu Presiden, dan kementerian merupakan salah satu dari ke-34 lembaga yang disebutkan dalam konstitusi, posisi menteri sangat strategis karena menteri membantu presiden dalam rangka menjalankan kekuasaannya sebagai kepala pemerintahan. Posisi menteri yang strategis menjadi penting bagi parpol untuk menerjemahkan dan mengakselerasi kepentingan-kepentingan janji politik yang telah digagas parpol dalam kontestasi politiknya.
Menjadi salah kaprah jika Presiden tidak melibatkan kader-kader terbaik dari partai politik dalam formasi kementerian dan hanya merekrut orang-orang di luar partai politik. Tanpa melibatkan kader partai politik dalam kementerian akan mengakibatkan kementerian menjadi kering dalam berdemokrasi, terutama untuk merealisasikan kesejahteraan rakyat, yang diamanatkan dalam alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945.
Perlu diingat salah satu tugas partai politik adalah menciptakan mesin percepatan kesejahteraan rakyat melalui pemerintahan. Dengan demikian partai politik wajib memberikan andil dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya melalui kementerian sebagaimana tujuan partai politik berdasarkan Pasal 10 UU Parpol (UU No 2 Tahun 2008), yang menyebutkan parpol bertujuan memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang salah satu tujuan umumnya adalah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Catatan penting dalam buku harian kontestasi politik 2019 adalah terjadi pembelahan vertikal dan horizontal yang dapat berimplikasi pada terganggunya keutuhan NKRI dan resistensi terhadap kebhinekaan di negeri ini. Efek dari kontestasi politik 2019 juga melahirkan polarisasi di antara masyarakat dan kelompok elite politik. Dengan demikian menjadi penting dalam formasi kabinet mengakomodasi partai politik di luar koalisi dalam rangka memperkuat jati diri kebangsaan sebagai bangsa yang bhineka yang bermakna tanpa intoleransi dan diskriminasi.
Setelah 20 Oktober sebagai momentum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin harus segera melantik menteri-menterinya meskipun dalam Pasal 16 UU Kementerian menyebutkan, Presiden melaksanakan pembentukan kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.
Jika Jokowi-Ma’ruf terlalu lama menetapkan kementerian akan ditafsir berbagai hal, di antaranya adalah adanya intervensi beberapa partai politik yang secara terang-terangan jauh hari sudah meminta formasi kementerian yang terlampau banyak. Gestur ini tidaklah baik karena menyimpangi kehendak Pasal 17 UUD 1945. Apalagi konfigurasi politik kementerian mengakomodasi partai politik yang berbeda koalisi dalam pilpres. Padahal merangkul parpol di luar koalisi karena kebutuhan soliditas untuk menjaga keutuhan NKRI. Namun jika partai koalisinya sendiri meninggalkan koalisi maka tujuan itu tidak tercapai dengan baik hanya karena tolak-tarik urusan berapa banyak partai mendapatkan 'jatah' kementerian.
Isu perubahan nomenklatur kabinet yang digadang-gadang oleh Jokowi akan menjadi sasaran tembak dari kelompok tertentu.
Meski Presiden memiliki kewenangan mengubah nomenklatur kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Kementerian Negara, pengubahan kementerian harus mendapatkan pertimbangan DPR paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Walaupun Pasal 18 ayat (3) menggunakan pola fiktif positif artinya jika 7 (tujuh) hari kerja DPR belum memberikan pertimbangan maka setelah 7 (tujuh) hari kerja DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan kepada Presiden atas pengubahan kementerian. Akan tetapi rentang waktu lebih dari 7 (tujuh) hari itu dapat dijadikan sebagai reasoning bagi kelompok kepentingan tertentu untuk dimanfaatkan mengganggu ritme konsolidasi awal pemerintahan, dan akan berakibat pada konsolidasi nomenklatur kementerian yang sebelumnya tidak berkesinambungan (sustainable) dengan nomenklatur baru, serta dapat berakibat perubahan pada mitra kerja di komisi-komisi di DPR.
UU Kementerian Negara memberikan pembatasan perubahan atas kementerian triumvirat (Menlu, Mendagri dan Menhan) karena diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945, sehingga UU tidak dapat menggantinya kecuali amandemen UUD 1945. Bahkan pembubaran kementerian dapat dilakukan oleh Presiden kecuali kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Kementerian Negara.
Makna persetujuan sebagaimana dimaksud, harus dibaca selaras dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, sehingga pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR, harus melalui perubahan UU Kementerian yang tidak mungkin dilakukan karena Presiden hanya diberi waktu 14 hari sejak pelantikan oleh UU untuk menetapkan menteri.
Dengan kata lain, lebih cepat lebih bagus Presiden membentuk kabinet demi konsolidasi pembangunan dalam Kabinet Kerja II. Ini merupakan kewajaran dalam sebuah koalisi besar. Jika tidak semua kehendak terakomodasi, maka kedewasaan berpikir untuk bertindak demi kebangsaan adalah mulia dalam suasana kegaduhan politik yang harus segera terselesaikan demi kebhinekaan. Selamat bekerja Koalisi Indonesia Kerja Jilid II.*
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved