Pilpres bukan Zero Sum Game

Nyarwi Ahmad Direktur Presidential Studies-Decode Fisipol UGM, Yogyakarta, Dosen Komunikasi Politik Fisipol UGM, Yogyakarta
10/5/2019 02:00
Pilpres bukan Zero Sum Game
Ilustrasi(MI/Seno)

PILPRES 2019 telah digelar pada 17 April. Namun, arus polarisasi politik dan ketegangan antartim kedua kubu yang bertarung pascapilpres ini masih terjadi. Meski pilpres telah berakhir, sejumlah keraguan terhadap kualitas kinerja dan independensi penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu terus disuarakan kubu penantang. Bahkan, sebagian yang tidak percaya dengan apa yang dilakukan institusi tersebut terus menyerukan people power untuk mendelegitimasi kinerja para penyelenggara pemilu tersebut.

Mengapa polarisasi dan ketegangan politik tersebut terus menghangat? Strategi apa saja yang dibutuhkan agar para elite dan pendukung kontestan para capres berbesar hati untuk menerima hasil pemilu secara konstitutional?


Pilpres sebagai zero sum election

Secara teknis, hadirnya dua pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2019 kemarin memang dapat membuka lahirnya polarisasi politik. Adanya pertarungan yang bersifat rematch telah melahirkan gelombang isu yang mempertajam polarisasi, baik di level elite maupun massa.

Debat dan silang pendapat berlangsung tidak hanya antarkontestan pilpres. Adu mulut antarpara pendukung kontestan pilpres tersebut bahkan dapat dengan mudah kita lihat di televisi dan media sosial. Namun, situasi itu sepertinya tidak akan berkembang jika tim pendukung para kontestan ini melihat arena pilpres semata-mata sebagai zero sum election.

Kita harus menyadari bahwa pilpres kita merupakan sebuah model pemilu yang berbasis pada prinsip zero sum election. Logika itu jelas tersirat dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 3 dan 4 dan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 416 ayat 1-5.
Regulasi tersebut secara umum mengindikasikan bahwa pasangan yang mendapatkan suara terbanyak dengan persebaran perolehan suara yang lebih luas di wilayah provinsi yang ada di Indonesia, memiliki peluang untuk menjadi pemenang dalam pilpres.

Hal tersebut merupakan zero sum election (ZSE). ZSE ialah model kompetisi politik yang mana kontestan pemilu yang mendapatkan mayoritas plebiscitary legitimacy (legitimasi atas dasar pilihan rakyat secara langsung) nantinya akan dengan otomatis keluar sebagai pemenang (Linz, 1990: 55).

Adaptasi model ZSE di negara-negara demokrasi ini memiliki sejumlah konsekuensi. Pertama, pada negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dengan berbasis dua partai, model ini dapat melahirkan pemerintahan yang terbelah (divided government).

Hal itu bisa terjadi jika presiden yang diusung partai pemenang mampu memenangi pipres. Namun, partai pengusungnya tidak mampu mendapatkan kursi mayoritas di lembaga legislatif/parlemen. Kondisi itu beberapa kali terjadi di Amerika Serikat--dengan sistem berbasis electoral college--dan juga di Indonesia sesaat setelah Presiden SBY terpilih dalam Pilpres 2004 lalu--yang berbasis sistem pemilu langsung.

Kedua, pada negara demokrasi yang menganut sistem presidensial basis multipartai (ekstrem), model ini juga bisa melahirkan polarisasi politik yang cukup tajam.

Kondisi itu bisa terjadi jika partai atau koalisi partai-partai pengusung pasangan presiden mampu keluar sebagai pemenang dalam pilpres dan mampu mendapatkan suara dan kursi mayoritas dalam pemilu legislatif. Namun, selisih angka kemenangan yang mereka dapatkan dari kompetitornya ialah sangat tipis.

Selain itu, tingkat kepercayaan para elite pendukung kompetitornya terhadap penyelengara pemilu maupun proses penyelenggaraan pemilu sangat rendah. Kondisi tersebut ialah yang sedang kita saksikan dan alami dalam Pilpres 2019.

Pilpres bukan zero sum game
Mengacu pada pemikiran Juan J Linz (1990), model pilpres yang kita anut saat ini sebenarnya merupakan zero sum election. Namun, kita juga harus ingat bahwa pilpres bukanlah zero sum game karena presiden yang terpilih dalam pilpres tersebut bukanlah presiden kelompok pendukungnya saja. Namun, menjadi presiden seluruh masyarakat Indonesia.

Presiden terpilih, baik dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara maupun Pemerintahan, memiliki hak untuk memperluas basis koalisi pendukungnya agar apa yang menjadi agenda dan prioritasnya tidak mendapatkan penolakan di parlemen. Bahkan, bila diperlukan, presiden dapat mengembangkan semacam partai presiden (the president’ party) (Davis & Nixon, 1994: 354).

Hal itu tidak berarti bahwa dia harus membentuk partai politik baru. Namun, lebih menyiratkan bahwa ia memiliki kewenangan untuk menyusun koalisi dengan partai-partai dan juga kelompok-kelompok kepentingan yang benar-benar loyal dan solid, yang dapat digunakannya mengawal dan mencapai agenda-agenda dan kebijakan politik prioritasnya (Davis & Nixon, 1994: 365).

Para founding father NKRI secara implisit menegaskan kepada kita bahwa pilpres bukanlah zero sum game. Terbukti, tidak ada satu pun regulasi di dalam Konstitusi Dasar kita (UUD 1945 hasil amendemen) yang melarang presiden terpilih untuk membangun koalisi dengan partai-partai yang pernah menjadi pengusung capres yang menjadi kompetitornya. Hal yang sama juga dapat kita lihat dalam UU yang mengatur sistem politik dan kepartaian kita.

Sejak pasca-Pilpres 2004 hingga 2014, para presiden terpilih juga memberikan contoh yang bagus dan positif demi menjaga kepentingan kita bersama sebagai bangsa. Mereka pada umumnya cenderung mengakomodasi dan menarik para elite partai yang pernah menjadi kompetitornya untuk masuk dalam barisan koalisi pendukungnya. Kecenderungan seperti itu juga tampaknya yang akan dilakukan kubu pemenang dalam Pilpres 2019 ini.

Politik akomodasi dapat dijalankan presiden terpilih karena ia memiliki plebiscitary legitimacy. Ini merupakan jenis legitimasi yang didapatkan langsung dari rakyat. Dasar legitimasi ini menyebabkan presiden terpilih berhak untuk memperluas basis koalisi parpol-parpol pendukungnya.

Di tengah kondisi polarisasi saat ini, langkah ini memang diperlukan agar presiden terpilih lebih mampu mengamankan agenda-agenda kebangsaan dan kenegaraan yang menjadi prioritasnya di pemerintahan mendatang.
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya