Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
“KOTAK kosong nyaring bunyinya,” kata teman saya. Ia terperajat setelah mengetahui kotak kosong unggul atas pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi dalam pemilihan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 Juni.
Berdasarkan hasil rekap C1 yang diunggah di webside KPU yang mencapai 80,41% pada Jumat (296) pagi, kota kosong meraih 52,50%. Sementara pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi yang didukung 10 partai politik itu mendulang 47,50% suara.
Pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi bersama 15 pasangan tunggal lainnya dalam pilkada kali ini disandingkan dengan kolom kosong istilah resminya, lebih akrab disebut kotak kosong.
Penggunaan istilah ‘kotak kosong’ diusulkan Effendy Gazali (pemohon I) dan Yayan Sakti Suryandaru (pemohon II) uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah dengan hanya satu pasangan calon pada 2015.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mensyaratkan minimal dua pasangan calon kepala daerah. Jika calon tunggal, pilkada digelar pada periode berikutnya. Ketentuan itulah yang digugat.
Penggugat berdalih antara lain bahwa warga negara yang tinggal di daerah yang pemilihan kepala daerahnya hanya memiliki satu pasangan calon terdaftar di KPUD, mengalami perlakuan diskriminatif dan tidak mendapat kepastian hukum yang adil, dibandingkan dengan warga negara yang tinggal di daerah yang pemilihan kepala daerahnya memiliki lebih dari satu pasangan calon terdaftar di KPUD.
Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 mengesahkan calon tunggal. Pertimbangannya untuk memberi kepastian berjalannya demokrasi.
Keputusan MK tersebut kemudian diadopsi dalam Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ayat (1) yang terdiri dari lima poin itu menyatakan pemilihan pasangan calon tunggal bisa dilaksanakan jika setelah penundaan dan memperpanjang pendaftaran tetap hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar. Lalu dari hasil penelitian, pasangan calon memenuhi syarat.
Meski setuju dengan calon tunggal, MK tidak setuju calon tunggal itu disandingkan dengan kotak kosong. MK menolak usulan pemohon agar pasangan calon tunggal dengan pasangan calon kotak kosong ditampilkan pada kertas suara.
Menurut MK, pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, manifestasi kontestasinya lebih tepat apabila dipadankan dengan plebisit yang meminta rakyat (pemilih) untuk menentukan pilihannya apakah “setuju” atau “tidak Setuju” dengan pasangan calon tersebut, bukan dengan pasangan calon kotak kosong.
Putusan MK itu diadopsi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015. Pemilihan suara untuk calon tunggal menurut peraturan itu dilakukan dengan cara mencoblos pada kolom pilihan setuju atau tidak setuju.
PKPU 14/2015 diubah dengan PKPU 13/2018. Pasal 14 ayat (1) PKPU 13/2018 menyatakan sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan satu pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Kemudian pada Pasal 18 disebutkan pemberian suara pemilihan satu pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Penempatan kolom foto dan kolom kosong ditentukan melalui undian dalam rapat pleno KPUD. Untuk itulah KPUD Makassar menggelar rapat pleno pada 28 Mei. Saat itu dilakukan pengundian tata letak gambar pada kertas suara.
Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi mengambil undian dengan berada di posisi sebelah kanan dari kertas suara, sehingga otomatis posisi kolom kosong berada di sebelah kiri surat suara.
Ketentuan kolom foto dan kolom kosong yang dikeluarkan KPU itu merujuk pada Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016. Ayat itu menyebutkan pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Kiranya DPR maupun KPU perlu menjelaskan perubahan dari kolom setuju dan tidak setuju menjadi kolom foto dan kolom kosong. Penjelasan itu penting karena perubahan yang dilakukan DPR dan KPU itu sudah melenceng dari putusan MK.
Putusan MK secara tegas menolak pandangan untuk menyandingkan pasangan calon tunggal dengan pasangan calon kotak kosong yang ditampilkan pada kertas suara. Faktanya, undang-undang yang dibuat DPR bersama pemerintah justru melegalkan persandingan tersebut di kertas suara. Lucunya, kotak kosong yang ditolak MK itu diubah menjadi kolom kosong yang maknanya sama saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved