Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DEWAN Disiplin Antidoping Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan kesempatan kepada atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX dan Pekan
Paralympic Nasional (Peparnas) XV Jawa Barat 2016 yang terbukti positif menggunakan doping untuk melakukan tes ulang. Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Disiplin Antidoping Cahyo Adi, kemarin.
Menurut Cahyo, pihaknya akan mengirimkan surat kepada 12 atlet PON 2016 dan 2 atlet Peparnas 2016 yang terbukti menggunakan doping untuk menawarkan pemeriksaan ulang. Para atlet memiliki waktu dua pekan untuk merespons surat itu sebelum digelarnya sidang dengar pendapat yang rencananya dilaksanakan tiga pekan ke depan.
“Jika mereka tidak ada yang ingin mengajukan uji coba sampel B, kami akan langsung mengadakan sidang tiga pekan lagi. Kami beri waktu mereka selama dua minggu untuk merespons,” ujar Cahyo.
Namun, jelas Cahyo, biaya uji sampel B sepenuhnya ditanggung atlet. Untuk uji sampel B di National Dope Testing Laboratory (NDTL) India, atlet memerlukan
biaya mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta. Jika hasil uji sampel B negatif, Dewan Disiplin akan langsung menghentikan pemeriksaan terhadap atlet terkait.
“Proses pertama sudah berjalan, yaitu pengeluaran SK diskualifi kasi setelah penemuan positif doping yang diikuti dengan pencabutan medali dan bonus.
Jika setelah sidang terbukti melakukan doping, sanksi lanjutan ialah 4 tahun tidak diperbolehkan aktif dalam seluruh kegiatan nasional dan itu akan diserahkan langsung kepada pengurus besar cabor masing-masing untuk mengeksekusi,” jelasnya.
Di sisi lain, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, mengungkapkan Dewan Disiplin Antidoping bertanggung jawab
menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga selambat-lambatnya 14 hari kerja. Jika sidang belum selesai, lanjut Gatot, Dewan Disiplin
wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugastugas mereka.
“Ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Dewan Disiplin. Kalau masa pelaksanaan sidang memakan waktu lama, harus ada progress report dari tugas-tugas mereka yang wajib dilaporkan kepada Menpora dalam waktu minimal 12 hari,” jelas Gatot.
Dikukuhkan
Kepengurusan Ladi masa bakti 2017-2019 telah dikukuhkan. Pada kepengurusan kali ini, Zaini Kadhafi Saragih terpilih sebagai ketua didampingi HM Yusuf Mujenih dan Syaifuddin sebagai wakil ketua I dan II serta Ari Sutopo yang berperan sebagai sekretaris jenderal.
Dalam pernyataannya, Gatot S Dewa Broto menegaskan Ladi harus bekerja secara optimal sesuai dengan tupoksi dan konsekuensi dengan segala keterbatasan,
termasuk perihal honor yang kecil.
“Selain itu, kepengurusan Ladi kali ini harus betulbetul bekerja maksimal karena kita akan menghadapi Asian Games 2018. Kami tentunya tidak ingin kasus
koreksi Lembaga Anti Doping Dunia (WADA) terhadap Ladi yang dianggap tidak responsif beberapa waktu lalu kembali terulang di masa mendatang,” ujar Gatot. (R-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved