akil Ketua Umum Bidang Luar Negeri dan Hukum KONI, Emmanuel Robert Inkriwang (tengah) bersama Wakil Ketua Umum Bidang Humas Inugroho (kiri) dan Kepala Bidang Hukum Emir Karyatin(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) siap mematuhi keputusan hasil mediasi ataupun keputusan hukum mengenai penggunaan logo lima lingkaran di atas lambang KONI yang dipermasalahkan Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Presiden IOC Thomas Bach berserta Presiden Dewan Olimpiade Asia (OCA) Sheikh Ahmad Al-Fahad Al-Sabah bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan hal itu. Dalam suratnya, IOC bahkan menyebut atlet Indonesia bisa dilarang tampil di multiajang olahraga internasional menyangkut permasalahan tersebut.
Wakil Ketua KONI Bidang Media dan Humas K Inugroho mengatakan pihaknya menghormati proses mediasi yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan menunggu hasil gugatan kasasi mengenai logo lima lingkaran itu yang diajukan KOI setelah kalah di Peradilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KONI pasti mematuhi apa pun yang menjadi keputusan baik dalam persoalan hukum maupun mediasi. Namun, kami tidak ingin berandai-andai mengenai hasil yang akan dikeluarkan. Semangat dari KONI ialah kebersamaan untuk memajukan olahraga Indonesia," kata Inugroho di Jakarta, kemarin.
Inugroho menegaskan pihaknya bisa saja menghilangkan gambar lima lingkaran itu. Namun, hal itu harus melalui musyawarah nasional dan disetujui mayoritas anggota KONI. Penggunaan logo lingkaran pun dijelaskan Inugroho diputuskan melalui musyawarah nasional pada 2014.
Wakil Ketua KONI Bidang Luar Negeri dan Hukum Robert Inkiriwang mengungkapkan gambar lima lingkaran telah digunakan KONI sejak 1978 saat KONI dan KOI disatukan kala dipimpin Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Logo lima lingkaran dihilangkan pada 2007 saat Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional telah disahkan.
"Saat itu dihilangkan pada perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) 2007 saat ketua umum masih dijabat Rita Subowo. Ini apa artinya? Ini artinya untuk memperkuat posisi KOI," kata Robert
Meski demikian, KONI telah mendaftarkan label merek dan label cipta penggunaan lambang dengan logo lima lingkaran ke Direktorat Hak atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 2006. Permohonan mengenai merek bahkan telah diperpanjang pada September tahun lalu.
Serius Terpisah, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto menegaskan pemerintah menaruh perhatian serius terhadap permasalahan tersebut. Kemenpora bahkan telah menyiapkan draf surat balasan kepada IOC.
Namun, ia mengimbau KOI untuk lebih dulu mengirim surat kepada IOC soal permasalahan di Indonesia.
"Nanti kami akan mengirimkan surat yang menjelaskan permasalahan dan pemerintah Indonesia dilampiri dengan bentuk kebijakan yang nantinya akan berbentuk peraturan atau kesepakatan bersama," kata Gatot seusai bertemu pihak KONI dan KOI di Kantor Kemenpora. (R-2)