Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Perlu Keppres untuk Atlet

Budi Ernanto
15/9/2017 10:19
Perlu Keppres untuk Atlet
(MI/Rommy Pujianto)

SALAH satu kendala dalam pembinaan atlet di Indonesia ialah regulasi pendanaan yang sangat berbelit-belit. Salah satu contohnya ialah atlet yang ingin bertanding di luar negeri harus meminta izin Sekretariat Negara (Setneg) 30 hari sebelum berangkat.

Padahal, jumlah atlet yang mengajukan permohonan sedemikian banyak. Akibatnya, ada beberapa cabang olahraga yang kebetulan punya dana memilih jalan sendiri. Karena itu, anggota Komisi X DPR Yayuk Basuki berharap ada jalan pintas yang bisa dilalui para atlet.

"Saya pikir, mohon maaf, dalam hal ini Presiden Jokowi supaya bisa bantu. Terbitkan keputusan presiden (keppres) karena permasalahan utamanya birokrasi yang terlalu panjang dan ribet," kata Yayuk di Jakarta, kemarin (Kamis, 14/9).

Yayuk yang merupakan salah satu petenis putri kebanggaan Indonesia mengatakan hasil SEA Games 2017 yang tidak sesuai dengan harapan ialah akibat birokrasi yang menyulitkan. Namun, bukan soal Indonesia yang menempati rangking kelima di klasemen, melainkan jumlah emas yang didapat, yakni 38.

"Kita ini negara besar, tapi hanya 38 medali emas yang didapat. Itu artinya performa anak-anak yang bertanding di sana belum maksimal. Karena apa? Karena persiapannya kurang baik. Mereka mau try out harus izin Setneg, mereka itu bukan pegawai negeri sipil. Padahal mereka harus perbanyak jam terbang untuk bisa tampil di kompetisi internasional," kata Yayuk lagi.

Menurut Yayuk, jika ingin melihat kemampuan atlet ketika berkompetisi di dalam negeri atau di dalam negeri, seharusnya cukup dengan memakai pertimbangan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

"Karena merekalah yang membina para atlet. Tapi, Satlak Prima juga punya keterbatasan. Mereka bukan yang pegang anggaran karena ada di Kemenpora."

Yayuk mengatakan saat ini Komisi X masih menunggu Kemenpora untuk menberikan surat persetujuan dari Kementerian Keuangan mengenai realokasi dana pembangunan olympic center ke kas panitia penyelenggara Asian Games 2018 (Inasgoc). Surat tersebut harus didapat Kemenpora jika ingin mengalihkan dana Rp300 miliar ke Inasgoc.

"Namun, uang pembangunan itu kan kategorinya untuk pendidikan. Jumlahnya Rp465 miliar dan sisanya hanya sekitar Rp100 miliar karena lebihnya untuk Inasgoc. Jadi, kami minta ada evaluasi agar anggaran untuk pendidikan tidak sekecil itu."

Sudah korespondensi
Dimintai tanggapan, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan sebenarnya surat persetujuan dari Kemenkeu sudah ada dan bahkan dua kali dikirimkan ke Kemenpora.

Namun, dia menjelaskan bahwa Menpora Imam Nahrawi masih harus bersurat lagi dengan Menkeu Sri Mulyani karena Komisi X meminta kejelasan mengenai peralihan fungsi.

"Maksudnya, dana itu kan untuk pendidikan, tapi dialihkan. Komisi X minta penegasan dari pemerintah, Kemenpora, apakah hal itu menyalahi aturan meski yang diambil hanya sekian persen dari prosentase anggaran pendidikan yang mencapai 20%. Kami juga hanya usulkan Rp200 miliar, karena serapan Inasgoc masih kecil."(R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya