Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Merokok Didenda Rp31 Juta

26/8/2017 14:50
Merokok Didenda Rp31 Juta
(MI/NURUL FADILLAH)

SEBAGAI negara berkembang dan sesama negara yang serumpun, Malaysia tampaknya sedikit berbeda dalam hal tingkat kepatuhan.

Warga negeri jiran itu ternyata memiliki tingkat kepatuhan lebih tinggi jika dibandingkan dengan masyarakat Indonesia. Saya buktikan hal itu selama berada enam hari di Kota Kuala Lumpur.

Saya tidak pernah menjumpai adanya perokok di taman, stasiun, dan gelanggang olahraga termasuk Stadium Nasional Bukit Jalil, di kawasan luar Kuala Lumpur City Centre dan juga Malaysian International Trade and Exhibition Centre.

Saya sempat bertanya soal kepatuhan para perokok di negeri jiran. Ternyata Malaysia memang memiliki peraturan yang cukup ketat terkait merokok. Pemerintah Malaysia menerapkan peraturan tegas dan sanksi berat terhadap perokok yang melanggar hukum.

Jika seseorang diketahui merokok di tempat terlarang berdasarkan peraturan yang mulai diterapkan tahun ini, dia akan dikenai denda sebesar 10 ribu ringgit atau setara dengan lebih dari Rp31 juta. Perokok itu pun dapat dijebloskan ke penjara selama dua tahun.

Bukan hanya itu, ketegasan peraturan itu juga terkait dengan bidang kesehatan. Data yang dilaporkan Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa sebanyak 100 ribu warga Malaysia meninggal akibat penyakit yang dipicu nikotin dari rokok.

Dengan ketegasan dan saksi berat bagi perokok yang melanggar peraturan, tidak berarti merokok dilarang. Di Malaysia, merokok tidak dilarang, hanya para perokok harus mematuhi peraturan dengan mengisap batang rokok di tempat-tempat khusus yang telah disediakan.

Belum cukup dengan paraturan yang ketat dan sanksi berat saja bagi para perokok. Kerajaan Malaysia melalui Kementerian Kesehatan terus menambahkan sejumlah kawasan larangan ­merokok setiap tahunnya.

Kini taman-taman, gedung-gedung tertutup, tempat makan terbuka seperti kedai kopi, kedai makanan, dan restoran menjadi kawasan yang terbebas dari para perokok.

Hal yang kontras terlihat pula di Kuala Lumpur. Di Jakarta, kios yang menjual rokok dapat ditemui di mana-mana. Sebaliknya, di Kuala Lumpur, saya sulit menemukan kios penjual rokok.

Rekan saya, seorang jurnalis asal Indonesia, pun mengaku segan untuk merokok di kawasan luar stadion. Alasannya, dia tak melihat warga sekitarnya sedang merokok. (Nurul Fadillah/R-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya