Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Warung Nasi dan Bakso Dikenai Pajak

(CS/N-4)
26/12/2015 00:00
Warung Nasi dan Bakso Dikenai Pajak
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
PEMKAB Karawang, Jawa Barat, berencana mengajukan perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah dari pedagang bakso dan warung nasi. Pemkab Karawang telah mengeluarkan Perda No 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Para pemilik warung bakso dan warung nasi yang beromzet Rp10 juta per bulan wajib dikenai pajak.

Kabid Pajak I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat, Yayat Hidayatullah, menilai perlu ada perubahan. "Saat ini ada sekitar 25 warung yang sudah dikenai pajak. Kalau di daerah lain, warung bakso dengann omzet Rp2 juta hingga Rp3 juta dikenai pajak. Kita sudah mengajukan perubahan perda kepada DPRD. Saat ini usulan ini sudah masuk prolegda 2016," kata Yayat, kemarin. Selain itu, Pemkab Karawang hingga kini belum memasukkan pajak untuk rumah indekos, penitipan sepeda motor, dan kenaikan pajak reklame. "Rencananya itu akan dimasukkan, termasuk pajak katering." terangnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya