PEMKAB Karawang, Jawa Barat, berencana mengajukan perubahan peraturan
daerah tentang pajak daerah untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah
dari pedagang bakso dan warung nasi. Pemkab Karawang telah mengeluarkan
Perda No 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Para pemilik warung bakso
dan warung nasi yang beromzet Rp10 juta per bulan wajib dikenai pajak.
Kabid
Pajak I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)
setempat, Yayat Hidayatullah, menilai perlu ada perubahan. "Saat ini ada
sekitar 25 warung yang sudah dikenai pajak. Kalau di daerah lain,
warung bakso dengann omzet Rp2 juta hingga Rp3 juta dikenai pajak. Kita
sudah mengajukan perubahan perda kepada DPRD. Saat ini usulan ini sudah
masuk prolegda 2016," kata Yayat, kemarin. Selain itu, Pemkab Karawang
hingga kini belum memasukkan pajak untuk rumah indekos, penitipan sepeda
motor, dan kenaikan pajak reklame. "Rencananya itu akan dimasukkan,
termasuk pajak katering." terangnya.