TERDAKWA Margriet Megawe mengancam Agus Tay Handa May, 25, yang menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Engeline, 8. Agus diminta tidak melaporkan kejadian itu kepada anak kandungnya, Ivon, dan polisi.
Agus mengaku tidak berani melaporkan kejadian itu karena Margriet akan memanggil orang bayaran untuk membunuh saksi.
"Saat itu, terdakwa mengancam saya agar tidak menyampaikan kepada anak terdakwa, Ivon. Kata dia, 'kalau melapor, akan saya panggil orang suruhan saya untuk bunuh kamu. Sekarang, kamu ikuti perintah saya'," ujar Agus menirukan omongan Margriet dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Margriet yang dipimpin langsung ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga di Pegadilan Negeri Denpasar, Bali, kemarin.
Setelah saksi membantu terdakwa Margriet melakukan aksi kejamnya itu, Agus dijanjikan imbalan Rp200 juta tunai oleh terdakwa apabila tidak melaporkan kejadian itu. Namun, apabila ketahuan polisi, Agustay diminta Margriet untuk mengakui perbuatannya.
Dalam kesaksiannya, Agus membenarkan bahwa ia lah yang membungkus Engeline dengan sprei berwarna putih dan menguburkan Engeline. Namun, semuanya atas perintah Margriet. Agus menyebutkan penguburan dilakukan bersama-sama dengan Margriet.
"Saya yang mengubur, tetapi bersama-sama membawa Engeline ke lubang di belakang kandang ayam. Waktu itu, saya tidak sendiri, tetap saat saya kuburkan disaksikan oleh ibu (Margriet). Bahkan, saat saya meletakkan jenazah dalam kubur, lalu saya keluar, kemudian Margriet turun lagi ke dalam kubur dan mengatur ulang posisi jenazah. Kemudian baru dia menyuruh saya menimbun tanah dan Margriet tetap berada di pinggir kuburan sampai selesai," ujar Agus.
Agus mengisahkan ia mengangkat sendiri korban menuju lubang dengan cara menggendong korban yang sudah terbungkus rapi dengan sprei.
Namun, dalam sprei itu sudah dibungkus juga celana dan baju miliknya, yang juga atas suruhan Margriet. "Saat menuju lubang, Margriet ada di belakang saya mengikuti," ungkap Agus.
Saksi kunci itu juga menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada 16 Mei 2015 di dalam kamar terdakwa pada pukul 12.30 Wita dan proses penguburan korban dilakukan sejak pukul 13.00 Wita hingga 16.30 Wita, saat tetangga yang kos di rumah terdakwa (Handono dan Susiani) sedang keluar rumah hendak berjualan ke pasar. (OL/N-1)