Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Sidang Kasus Penodaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, semakin mengkristal. IKA IAIN Raden Intan II Lampung (Ikaril) mengakomodasi keinginan alumni dan masyarakat untuk menuntut penonaktifan Akhmad Ishomuddin sebagai staf pengajar.
Sekretaris Umum IKA IAIN Heri Ch Burmelli mengatakan, sebagai alumni IAIN Radin Intan II Lampung, pernyataan Akhmad Ishomuddin pada sidang kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok atau Basuki Tjahya Purnama sangat memalukan almamater dan masyarakat muslim yang ada di Lampung.
Heri Ch Burmelli siap berdebat soal pernyataan Akhmad Ishomuddin bahwa QS Al-Maidah 51 tidak relevan lagi saat ini. Menurutnya banyak yang kecewa terhadap kesaksian Akhmad Ishomuddin tersebut.
Untuk itu Ikaril akan menggelar aksi yang dikoordinasi oleh Amir Faisol Sanzaya, Najih Mustofa, dan Hermawan. Mereka menyerukan kepada seluruh umat muslim Lampung yang terganggu dengan pernyataan Ahmad Isomuddin berkumpul di Tugu Adipura, Bandar Lampung, usai Solat Jumat (24/3).
“Sekaligus aksi pengumpulan koin sebagai bentuk keprihatinan,” kata Akhmad Rusdi, salah seorang pengurus IKA IAIN Raden Intan.
Wakil Ketua Ikatan Alumni Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ali Imron menambahkan, semakin banyak alumni dan masyarakat yang meminta agar Akhmad Ishomuddin diberi sanksi berupa skorsing tidak boleh mengajar dalam batas tertentu hingga dia menyampaikan permohonan maaf kepada alumi dan umat muslim.
Ahmad Ishomuddin, menurut Ikaril, telah mencederai perasaan banyak umat muslim. Dosen Fakultas Syariah tersebut menyatakan QS Al-Maidah 51 tidak relevan saat ini pada sidang penodaan agama oleh Basuki Tjahya Purnama.
Ada empat poin pernyataan sikap resmi IKA IAIN Raden Intan yang ditandatangani ketua hariannya Ali Imron dan sekretaris Herry CH Burmelli.
Poin pertama, IKA IAIN tidak bermaksud intervensi terhadap persoalan hukum. Pernyataan sikap hanya ditujukan kepada Ahmad Ishomuddin sebagai sesama alumni.
Kedua, IKA IAIN Raden Intan menilai Ahmad Ishomuddin telah mencederai perasaan umat Islam, khususnya yang ada di Provinsi Lampung. Selain itu, Ahmad Ishomuddin dinilai telah membuat IAIN Raden Intan menjadi sorotan publik atas pernyataan QS Al-Maidah 61 tidak relevan lagi saat ini.
Ketiga, mereka menyatakan kecintaannya pada almamater. Oleh karena itu, sebagai sesama alumni, IKA IAIN Raden Intan meminta Ahmad Ishomuddin meminta maaf atas perbuatannya yang telah melakukan penyesatan dan melawan pemikiran serta pendapat para ahli tafsir yang sebenarnya, antara lain Dr.KH.Ma’ruf Amin, Prof.Dr.KH. Dinsyamsuddin dan lainnya.
Keempat, IKA IAIN Raden Intan meminta kepada seluruh alumni untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif dalam menyikapi masalah ini.
“Mari kita coba menyikapi masalah ini dengan arif, mudah-mudahan rekan kita, Ahmad Ishomuddin terketuk hatinya untuk meminta maaf,” ujar Ali Imron, anggota DPRD Provinsi Lampung.
Sebaliknya, Rektor IAIN Raden Intan Prof DR Mukri melakukan pembelaan. Ishomudin, menurut Prof Mukri, memiliki hak intelektual untuk mengemukakan pendapat.
Menurutnya, perbedaan pendapat harus lah dihargai sebagai wujud dari alam demokrasi yang dikembangkan di Indonesia.
"Kita tidak boleh mengkebiri orang untuk berpendapat. Kalau beda pendapat, silahkan diadu argumentasinya. Itu baru intelektual,"ujarnya.
Ditambahkan Mukri, soal tuntutan skorsing aparatur sipil negara (ASN) punya aturan.
"Ishom menurut pandangan saya belum ada kesalahan substansial yang dilakukan. Jadi, sekali lagi kita perlu kaji lebih dalam," pungkas dosen pakar ilmu filsafat islam ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved