Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
DALAM tiga pekan, patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menangkap enam kapal penyelundup yang membawa barang senilai sekitar Rp9,5 miliar.
“Penangkapan ini termasuk dalam rangkaian patroli rutin,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Khusus Kepri Raden Evy Suhartantyo saat dihubungi, Minggu (12/3).
Penangkapan pertama berlangsung pada 20 Februari. Kapal patroli BC-20004 menggagalkan penyelundupan 30 ton bawang merah yang dibawa KM Ocean Senosa dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara. Dari kejadian itu, JM ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Sehari kemudian, kapal patroli BC-30004 menggagalkan penyelundupan 496 bal ballpress (pakaian bekas) yang dibawa KM Jaya Lestari III dari Port Klang dengan tujuan Tanjung Balai Asahan. Anak buah kapal (ABK) penyelundup kabur dengan berenang ke daratan.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya menambahkan, pada 25 Februari, speedboat patroli BC-15020 menggagalkan penyelundupan kayu teki oleh KM Putra Jaya dari Meranti, Riau, dengan tujuan Batu Pahat, Malaysia. Kapal yang membawa 1.500 batang kayu ilegal itu dicegat di perairan Tanjung Kongkong.
“Kami menyidik tindak pidana kepabeanan dengan tersangka nakhoda kapal, HS.”
Pada 3 Maret, kapal patroli BC-20005 dan BC-30002 menggagalkan dua kapal bermuatan bawang merah ilegal, KM Andelia Jaya dan KM Putri Dua. Dari dua kapal itu didapati 105 ton bawang merah ilegal. “Tiga petugas terluka karena penyelundup melawan dan melempari kapal patroli dengan batu dan bom molotov.”
Terakhir, pada 5 Maret, kapal patroli BC-10001 menggagalkan penyelundupan 500 bal ballpress yang dibawa KM Samudra Jaya II dari Port Klang, Malaysia, dengan tujuan Tanjung Balai Asahan.
Puluhan ABK memilih menenggelamkan kapal dan kabur dengan berenang ke daratan.
Dari enam penindakan, total nilai barang diestimasi mencapai Rp9,5 miliar. (HK/PS/VR/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved