Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOALISI Rakyat Riau melaporkan 33 perusahaan perkebunan Kelapa Sawit ke Polda Riau karena diduga menggarap kawasan hutan melebihi hak guna usaha yang mereka miliki. Laporan itu mengacu ke temuan DPRD Riau yang menyatakan ke-33 korporasi itu telah menggerus kawasan hutan seluas 103.320 hektare.
“Perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp2,5 triliun. Kami juga menemukan perusahaan sawit tersebut menanam secara ilegal selama bertahun-tahun di lahan seluas 203.977 hektare,” ungkap Koordinator KKR Fachri Yasin, di Pekanbaru, kemarin.
Ia meminta Polda Riau segera melakukan penyelidikan menyelidiki 33 perusahaan sawit itu.
Di Maluku, polisi akan mengusut peredaran sianida dan merkuri yang digunakan para penambang yang beroperasi di Gunung Botak, Kabupaten Buru. “Sejauh ini belum ada dampak yang dirasakan masyarakat dan lingkungan akibat penggunaan sianida dan merkuri di penambangan emas ilegal itu. Untuk mencegahnya, kami akan segera melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Pulau Buru AKB Leo Simatupang.
Polisi, lanjut dia, akan mengusut penjualan emas hasil pengolahan dari Gunung Botak. “Terhadap para penambang, polisi dan Pemprov Maluku melakukan upaya persuasif dengan memberikan sosialisasi.”
Di Bangka Belitung, kerusakan daerah aliran sungai dan mangrove akibat penambangan terus meluas. Para penambang menggerus wilayah terlarang, seperti Sungai Air Anyir dan DAS Sungai Baturusa di Bangka. (RK/HJ/RF/CS/LD/AD/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved