Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

33 Perusahaan Dilaporkan Jarah Hutan

17/1/2017 06:54
33 Perusahaan Dilaporkan Jarah Hutan
(ANTARA/Rony Muharrman)

KOALISI Rakyat Riau melaporkan 33 perusahaan perkebun­an Kelapa Sawit ke Polda Riau karena diduga menggarap kawasan hutan melebihi hak guna usaha yang mereka miliki. Laporan itu mengacu ke temuan DPRD Riau yang menyatakan ke-33 korporasi itu telah menggerus kawasan hutan seluas 103.320 hektare.

“Perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp2,5 triliun. Kami juga menemukan perusahaan sawit tersebut menanam secara ilegal selama bertahun-tahun di lahan se­luas 203.977 hektare,” ungkap Koordinator KKR Fachri Yasin, di Pekanbaru, kemarin.

Ia meminta Polda Riau segera melakukan penyelidik­an menyelidiki 33 perusahaan sawit itu.

Di Maluku, polisi akan meng­usut peredaran sianida dan merkuri yang digunakan para penambang yang beroperasi di Gunung Botak, Kabupaten Buru. “Sejauh ini belum ada dampak yang dirasakan masyarakat dan lingkungan akibat penggunaan sianida dan merkuri di penambangan emas ilegal itu. Untuk mencegahnya, kami akan segera melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Pulau Buru AKB Leo Simatupang.

Polisi, lanjut dia, akan meng­usut penjualan emas hasil peng­olahan dari Gunung Botak. “Terhadap para penambang, polisi dan Pemprov Maluku melakukan upaya persuasif dengan memberikan sosialisasi.”

Di Bangka Belitung, kerusakan daerah aliran sungai dan mangrove akibat penambangan terus meluas. Para penambang menggerus wilayah terlarang, seperti Sungai Air Anyir dan DAS Sungai Baturusa di Bangka. (RK/HJ/RF/CS/LD/AD/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya