Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Mantan Terpidana Tuntut 44 Anggota DPRD

17/1/2017 06:52
Mantan Terpidana Tuntut 44 Anggota DPRD
(Ade Irawan --ANTARA/Agus Bebeng)

SETELAH menjalani hukuman penjara selama satu tahun karena kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi 2010-2011, Ade Irawan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemarin. Mantan Bupati Sumedang yang juga mantan Ketua DPRD Cimahi itu meminta Kejati Jabar berlaku adil.

“Yang terlibat kasus perjalanan dinas itu tidak hanya saya. Ada 44 anggota DPRD yang juga ikut terlibat, di antaranya Ahmad Zulkarnaen, calon wali kota yang maju pilkada tahun ini,” papar Ade.

Di sana, dia menyerahkan surat permohonan keadilan, bukti rekaman persidangan kasusnya, dan sejumlah berkas. “Kasus yang menimpa saya sangat janggal. Dari 45 anggota dewan yang menikmati dana perjalanan dinas, hanya saya yang jadi terpidana.”

Demi rasa keadilan, tuntut Ade, ia akan terus mendesak kejaksaan untuk mengusut Ahmad Zulkarnaen dan teman-temannya. “Semuanya harus diadili.”

Ia menambahkan, saat sidang kasusnya, hakim telah meminta jaksa untuk memeriksa anggota DPRD yang lain.

Ade Irawan diperiksa dalam kasus itu saat menjabat Bupati Sumedang. Ia dikenai vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan mendapat pengurangan hanya satu tahun setelah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Setelah bebas, Ade tidak mau menjadi kapiran seorang diri.

Di Klaten, Jawa Tengah, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa para saksi kasus dugaan suap promosi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten. Sumber di Polres Klaten menyebutkan saksi yang dipanggil dan akan diperiksa mencapai 40 orang.

Sebelumnya, dalam kasus yang melibatkan Bupati nonaktif Sri Hartini, penyidik KPK telah memeriksa 36 saksi.

Salah satu calon terperiksa, Kepala Dinas Pendidikan Pantoro, mengaku sudah mendapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Polres Klaten, hari ini (Selasa, 17/1). “Saya akan datang dan siap diperiksa,” tutur Pantoro.

Kasus itu terungkap setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah dinas bupati di Jalan Pemuda, Klaten. Sri Hartini ditangkap dengan dugaan memperjualbelikan jabatan di lingkungan pemkab.

Dalam urusan pemberantasan korupsi, Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk para penegak hukum. Salah satunya, meminta para penegak hukum memiliki langkah jelas setelah melakukan operasi tangkap tangan.

“Kami melihat setelah operasi tangkap tangan, belum ada tindak lanjut yang signifikan. Seharusnya, setelah OTT ditindaklanjuti dengan reformasi birokrasi atau pakta integritas,” kata peneliti Pukat Zaenur Rohman. (BU/JS/AT/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya