Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Daerah (Pemda) DI Yogyakarta menegaskan kebijakan WFH bagi ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tidak bisa diterapkan asal-asalan. Pemerintah DIY mengatakan penerapan kebijakan ini harus dirancang matang agar pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta menanggapi Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku 1 April 2026.
Salah satu butir dalam SE tersebut adalah pelaksanaan empat hari kerja di kantor (WFO) pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, serta satu hari kerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa penerapan SE tersebut tidak bisa dilakukan terburu-buru. Kebijakan perlu diatur dari sisi operasional dan implementasinya agar pelayanan publik tetap berjalan lancar.
"Jadi ini BKD (Badan Kepegawaian Daerah), organisasi, dan tim sedang merumuskan. Termasuk kuantitas volume (kerja)," terang Ni Made, Rabu (1/4/2026).
Ni Made menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan tetap optimal. Karena itu, persentase WFH tidak akan diterapkan secara kaku untuk semua instansi.
"Jadi kita perlu mengidentifikasi OPD-OPD seperti layanannya apa? Jumlah pegawainya gimana? Apa yang harus rutin dilakukan?" jelasnya.
Ia menambahkan, sektor pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, seperti Catatan Sipil (Capil) atau layanan konseling, akan beroperasi normal di kantor.
Dengan pertimbangan tersebut, Pemda DIY memperkirakan SE terkait WFH akan mulai diberlakukan minggu depan.
"Tapi kalau mungkin lebih settle (siap) sih minggu depan. Tidak kesusu-susu (terburu-buru) begitu loh. Kemurungsung (asa cemas karena tergesa-gesa) kan juga tidak bagus," tutup Ni Made. (AT/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved