Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

DPRD Sulbar Gelar Paripurna Umumkan Usulan Pemberhentian Wakil Gubernur

Lina Herlina
02/4/2026 16:01
DPRD Sulbar Gelar Paripurna Umumkan Usulan Pemberhentian Wakil Gubernur
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna istimewa, Kamis (2/4), untuk mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulawesi Barat masa jabatan 2025–2030.(MI/Lina Herlina )

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna istimewa, Kamis (2/4), untuk mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulawesi Barat masa jabatan 2025–2030.

Usulan tersebut diajukan menyusul wafatnya Wakil Gubernur Sulbar, Salim Mengga, yang sebelumnya menjabat. Rapat berlangsung di gedung DPRD Sulbar dan menjadi bagian dari proses konstitusional pemerintahan daerah.

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menegaskan agenda paripurna merupakan tahapan yang tidak terhindarkan dalam dinamika pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dinamika dalam perjalanan pengabdian dapat mengantarkan pada sebuah transisi, termasuk karena almarhum wakil gubernur telah berpulang,” ujar Suhardi Duka di hadapan anggota dewan.

“Atas nama pribadi, pemerintah provinsi, dan masyarakat Sulbar, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi dan pengabdian Beliau,” sambungnya.

Mengacu Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Pilkada

Suhardi menjelaskan pengusulan pemberhentian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Dokumen usulan selanjutnya akan diproses secara administratif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebelum memperoleh pengesahan dari Presiden Republik Indonesia.

Pengisian Jabatan Wagub Segera Diproses

Gubernur memastikan posisi wakil gubernur akan diisi kembali karena kekosongan jabatan terjadi sebelum masa jabatan mencapai dua setengah tahun.

“Setelah proses legalitas dan administrasi selesai, akan diajukan dua nama ke DPRD untuk dipilih,” tegasnya.

Tiga partai pengusung, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS, akan berperan mengusulkan kandidat pengganti. Namun, sesuai ketentuan, hanya dua nama yang nantinya diajukan kepada DPRD untuk dipilih melalui mekanisme pemungutan suara.

Pertimbangkan Aspek Kewilayahan dan Aspirasi Publik

Suhardi juga menyinggung faktor kewilayahan dalam proses penentuan figur pengganti. Almarhum wakil gubernur berasal dari Polewali Mandar (Polman), sehingga aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan tanpa mengesampingkan prinsip persatuan daerah.

“Kami akan mempertimbangkan suara publik, partai politik, serta aspek geopolitik daerah. Komunikasi politik antara pemda, partai pengusung, dan DPRD sangat penting agar kandidat yang diusulkan sejalan dengan aspirasi legislatif,” ujar Suhardi Duka.

Ia berharap proses transisi kepemimpinan tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pembangunan daerah.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, stabilitas pemerintahan terjaga, dan program pembangunan berlanjut tepat waktu serta tepat sasaran,” tegasnya.

Pemerintah daerah mengapresiasi langkah cepat DPRD Sulbar dalam mengumumkan usulan pemberhentian tersebut dan kini menunggu keputusan presiden sebagai dasar resmi memulai proses pengisian jabatan wakil gubernur definitif. (LN/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya