Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

LBH GP Ansor Bali Serahkan Amicus Curiae, Minta Togar Situmorang Dihukum Setimpal

Arnoldus Dhae
01/4/2026 17:34
LBH GP Ansor Bali Serahkan Amicus Curiae, Minta Togar Situmorang Dihukum Setimpal
LBH Gerakan Pemuda Ansor Bali menyerahkan dokumen amicus curiae kepada jaksa penuntut umum (JPU) .(Dok.Istimewa)

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Bali menyerahkan dokumen amicus curiae kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/3).

Ketua LBH GP Ansor Bali, Daniar Trisasongko, mengatakan pihaknya merasa perlu memberikan pandangan hukum dalam perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Denpasar tersebut karena dinilai menyita perhatian publik.

“Saya secara pribadi dan LBH Gerakan Pemuda Ansor Bali merasa terpanggil ikut memberikan masukan bagi peradilan ini. Sebab, seorang pengacara yang juga doktor ilmu hukum didakwa melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap klien. Ini sangat disayangkan, dan pantas mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Daniar.

Dokumen amicus curiae diserahkan kepada JPU Evi seusai sidang pleidoi terdakwa. Salinan dokumen juga telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk diteruskan kepada majelis hakim.

Daniar menilai, perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Ia menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan tidak lagi dapat dipandang sebagai perkara biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan klien.

“Publik akan mempercayai bahwa ternyata profesi advokat seperti itu kerjanya, meminta uang dan memberikan keterangan bohong dengan mengatasnamakan aparat,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti adanya sejumlah bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam perkara tersebut.

“Kami khawatir advokat muda akan mengikuti jejak seniornya. Ibarat seorang tokoh agama yang sudah tahu itu salah, tetapi tetap melakukannya, bagaimana ia memberi teladan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Menurut Daniar, sebagai bagian dari masyarakat sipil, LBH GP Ansor Bali memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas sistem peradilan, termasuk marwah profesi advokat sebagai officium nobile.

Ia menegaskan, advokat wajib bersikap jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya serta dilarang memberikan keterangan menyesatkan kepada klien.

“Pelanggaran terhadap martabat profesi bukan hanya persoalan etik, tetapi juga dapat berimplikasi pidana,” kata Daniar.

LBH GP Ansor Bali menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya