Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Disdik Jatim Atur Pemanfaatan Gadget bagi Guru dan Siswa mulai April 2026

Faishol Taselan
31/3/2026 13:13
Disdik Jatim Atur Pemanfaatan Gadget bagi Guru dan Siswa mulai April 2026
(Dari kiri) Ahmad Hanafi, Rifki Kurniawan, dan Iksan Saputra, pelajar kelas XI MAN 1 Donggala, belajar jarak jauh menggunakan gawai mereka di salah satu spot sinyal internet yang berada di gubuk Desa Tanampulu, Banawa Selatan, Donggala, Sulawesi Tengah (Su(MI/BRIYANBODO HENDRO)

PENGENDALIAN penggunaan gawai (gadget) bagi siswa dan guru di SMA, SMK dan SLB di di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Timur akan dimulai April 2026. Diawali dengan tahap uji coba pekan pertama April 2026.

“Kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” kata Kepala Disdik Jatim Aries Agung Paewai di Surabaya, Selasa (31/3).

Menurut Aries, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap, yakni dimulai dengan uji coba pada pekan pertama April, kemudian dilanjut dengan evaluasi oleh tiap sekolah. 

Jika proses uji coba dipandang sudah cukup, Aries menegaskan, maka kebijakan akan diterapkan secara menyeluruh di tiap SMA, SMK dan SLB di Jatim.

Untuk mendukung rencana tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengeluarkan tata tertib penggunaan perangkat elektronik atau handphone. Setiap murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua/wali serta pendukung pembelajaran.

“Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung handphone wajib dalam kondisi mode senyap (silent) dan disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran,” katanya.

Penggunaan handphone dalam kegiatan pembelajaran hanya diperkenankan jika terdapat instruksi dari guru untuk kepentingan edukatif, misalnya untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia serta mengumpulkan tugas secara digital.

“Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran, guru harus mengawasi ke seluruh murid agar mematuhi semua kebijakan ini," katanya.

Sementara terkait penggunaan gadget pada waktu istirahat, ia mengatakan bahwa hal tersebut diperkenankan secara terbatas dan bijak. Akan tetapi dianjurkan untuk lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung, komunikasi sehat dengan teman sebaya untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.

Sanksi Pelanggaran

Jika peserta didik melanggar, pihaknya memastikan akan ada sanksi edukatif secara bertahap berupa teguran lisan, penyitaan sementara dan penitipan perangkat di ruang guru atau BK, pemanggilan orang tua/wali serta tindakan pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.

“Khusus pelanggaran berat, semisal kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius maka akan diberikan penanganan khusus sesuai peraturan sekolah yang berlaku,” tegasnya.(FL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya