Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Pelaku Karhutla di Karimun Terancam 15 Tahun Penjara

Hendri Kremer
31/3/2026 12:43
Pelaku Karhutla di Karimun Terancam 15 Tahun Penjara
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran kepada aparat kepolisian terdekat maupun melalui layanan darurat Call Center 110 agar dapat segera ditangani.(MI/Hendri)

POLRES Karimun mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat seiring memasuki musim kemarau. Kondisi cuaca panas disertai angin kencang dinilai memperbesar risiko terjadinya kebakaran, terutama di wilayah rawan.

Kapolres Karimun AKB Yunita Stevani menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Ia menyebut pelaku karhutla dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3).

“Pembakaran hutan dan lahan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” katanya, Selasa (31/3).

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Menurutnya, karhutla dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, menurunkan kualitas udara akibat asap, serta meningkatkan risiko penyakit pernapasan seperti ISPA. Kabut asap juga berpotensi mengganggu aktivitas transportasi, pendidikan, hingga kegiatan ekonomi masyarakat.

Meski hingga kini belum ditemukan laporan kasus karhutla di wilayah Kabupaten Karimun, Polres Karimun tetap meningkatkan kesiapsiagaan sebagai langkah antisipasi dini agar kebakaran tidak terjadi maupun meluas.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, kepolisian menginstruksikan seluruh jajaran polsek untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Edukasi dan Imbauan Langsung ke Masyarakat

Personel kepolisian turut turun langsung ke lapangan memberikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga diedukasi mengenai dampak negatif karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau melakukan pembakaran sampah di area terbuka.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran kepada aparat kepolisian terdekat maupun melalui layanan darurat Call Center 110 agar dapat segera ditangani. (HK/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya