Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVITAS penambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baturusa Cerucuk serta lahan Desa Jade Bahrin, Kabupaten Bangka, semakin marak dan menyebabkan kerusakan lingkungan di sepanjang aliran sungai.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah meminta para penambang segera menghentikan aktivitas di wilayah yang termasuk kawasan terlarang.
Selain DAS, kegiatan penambangan di lahan Desa Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, juga diminta untuk dihentikan sementara hingga proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) selesai.
Bupati Bangka Feri Insani menegaskan tidak ada aturan yang memperbolehkan aktivitas pertambangan di kawasan DAS. Ia meminta seluruh penambang segera menghentikan kegiatan tersebut.
"Aturannya sudah jelas, DAS di sepanjang sepadan sungai tidak boleh ditambang," kata Bupati saat pertemuan dengan masyarakat Jade Bahrin, Senin (30/3) malam.
Terkait lahan Desa Jade Bahrin, pemerintah daerah juga meminta aktivitas tambang dihentikan sementara sambil menunggu penerbitan WPR.
"Untuk Desa Jade Bahrin ini, kami mengusulkan 99 lebih hektar, namun oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani yang disetujui hanya 45,2 hektar, karena yang lainnya masuk DAS atau daerah yang dilarang," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat baru diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan setelah kawasan WPR resmi ditetapkan.
"Untuk sementara ini jangan nambang dulu, baik itu penambang dari Desa Jade Bahrin maupun desa tetangga seperti Balun Ijuk dan Kimak," tegasnya.
Kapolres Bangka AKBP Dedy Dwitya Putra menegaskan kawasan DAS merupakan area yang tidak boleh ditambang. Aparat kepolisian bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penertiban apabila aktivitas ilegal masih berlangsung.
"Segera hentikan dan bongkar peralatan tambangnya, jika tidak kami yang bongkar dan tindak secara hukum," kata Kapolres.
Ia menegaskan penindakan terhadap tambang ilegal, khususnya di DAS dan lahan Desa Jade Bahrin, dilakukan secara serius. Sejumlah kolektor yang membeli timah dari wilayah tersebut disebut telah ditindak aparat.
"Beberapa kolektor yang membeli timah dari Desa Jade Bahrin dan DAS sudah kami tindak, jadi ini akan terus berlanjut," ujarnya.
Kapolres kembali mengingatkan para penambang agar segera menghentikan aktivitasnya.
"Secepatnya, kalau tidak jangan salahkan kami, kami tindak," ucapnya. (RF/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved