Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah me-repost informasi yang terbukti tidak benar di media sosial.
Permintaan maaf itu disampaikan AWK saat menerima kedatangan belasan wartawan senior yang tergabung dalam Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali di Kantor DPD RI Bali, Renon, Denpasar, Senin (30/3). Pertemuan berlangsung tegang sebelum akhirnya berujung pada klarifikasi.
Kasus bermula dari unggahan yang menyebut seorang wartawan Kompas.com berinisial VSG sebagai pelaku pemerkosaan wisatawan asing. Faktanya, wartawan tersebut justru tengah berada di Polda Bali untuk mengikuti gelar perkara kasus tersebut.
Di hadapan para wartawan, AWK mengakui kesalahan dalam unggahan yang direpost dari akun media sosial KuatBaca.com. Ia menyebut kekeliruan terjadi pada tim admin pengelola akun. “Untuk itu saya atas nama tim admin DPD mohon maaf jika ada hal-hal yang kurang-kurang yang membuat situasi tidak nyaman,” ujar AWK.
Ia menegaskan tidak ada niat jahat dalam unggahan tersebut dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi ke depan, terutama yang bersifat sensitif.
MOMENTUM KLARIFIKASI
Sementara itu, Ketua Penasehat PENA NTT Bali, Emanuel Dewata Oja, mengatakan kedatangan mereka awalnya untuk menyampaikan surat kecaman terhadap AWK. Namun, pertemuan langsung dengan AWK menjadi momentum klarifikasi.
“Ini blessing in disguise. Sebuah kebetulan yang memang kita harapkan. Sehingga dua tuntutan PENA NTT, yakni klarifikasi 1x24 jam dan permintaan maaf secara terbuka langsung dilakukan oleh AWK,” ujar pria yang akrab disapa Edo itu.
Edo menegaskan bahwa langkah yang ditempuh para wartawan merupakan bentuk gerakan intelektual. Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab pejabat publik dalam bermedia sosial.
“Verifikasi informasi itu sangat penting, agar tidak terseret dalam anggapan bahwa pejabat publik menyebar berita yang salah atau fake news,” katanya.
Selain permintaan maaf secara langsung, PENA NTT Bali juga berharap AWK menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosialnya. Hingga berita ini ditulis, permintaan maaf tersebut belum dipublikasikan di media sosial. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved