Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Surakarta memutus bebas tiga aktivis pembuat flyer ajakan aksi di Solo yang sebelumnya didakwa terkait kerusuhan pada 29 Agustus tahun lalu. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (30/3/2026) dan langsung disambut selebrasi para pendukung di ruang persidangan.
Tiga terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Daffa Labidulloh Darmaji (21), warga Desa Bumiharjo, Nguntoronadi, Wonogiri; Hanif Bagas Utama (26), warga Solo; serta Bogi Setyo Bumo (27), warga Desa Punung, Pacitan.
Majelis hakim yang diketuai Agus Darwanta dengan hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Asmudi menyatakan ketiganya tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pertama dan kedua terkait dugaan provokasi aksi dan kerusuhan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penyebaran flyer ajakan berkumpul di kawasan Ngarsopuro pada 29 Agustus 2025 melalui media sosial Instagram memang terjadi. Namun tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kebebasan berpikir yang dilindungi hak asasi manusia (HAM) serta dilakukan untuk kepentingan publik.
Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat menimbulkan kerusuhan. Aksi yang direncanakan disebut sebagai bentuk solidaritas dengan kegiatan serupa di Jakarta melalui aksi menyalakan lilin. Rencana aksi solidaritas di Ngarsopuro tersebut akhirnya tidak terlaksana karena situasi berkembang menjadi kerusuhan.
"Karena itu membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, dan memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta saat membacakan amar putusan.
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan harkat dan martabat ketiganya. Barang bukti yang sebelumnya disita dikembalikan, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara dengan nilai nihil.
Putusan bebas tersebut langsung disambut gegap gempita para pendukung yang memenuhi ruang sidang. Mereka meneriakkan kemenangan, memberikan bunga kepada para terdakwa, serta menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan tim kuasa hukum.
Para pendukung menilai putusan tersebut sebagai langkah berani dalam menegakkan nilai kemanusiaan, demokrasi, dan kebebasan HAM.
"Salam demokrasi kawan-kawan. Keputusan majelis hakim sangat berani, dan telah mengambil sikap untuk kemanusiaan, demokrasi dan HAM," ujar Watub Toatubun dari Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi usai pembacaan putusan bebas bagi ketiga kliennya yang disebut sebagai tahanan politik. (WJ/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved