Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
BUPATI nonaktif Banyuasin, Sumatra Selatan, Yan Anton Ferdian mengakui kerap meminta uang kepada bawahannya.
“Kalau saya bilang ada keperluan, mereka langsung mencari dana. Saya biasa memberikan instruksi kepada Rustami atau kepada seluruh kepala dinas di Banyuasin,” kata Yan seusai menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatra Selatan, kemarin.
Selain Yan, persidangan dengan terdakwa Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami itu menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin yang juga paman Yan, Rustami alias Darus, dan Direktur Utama PT Haji Sai Kirman.
Pada 4 September 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Yan Anton saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman. Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran ONH plus Rp531.600.000.
Dalam persidangan, Kirman menjelaskan asal mula penangkapan. Pada 31 Agustus 2016, dirinya diperintah Darus untuk mengambil uang dari Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo sebesar Rp1 miliar.
Dari nilai itu, Zulfikar diminta menyetorkan Rp300 juta kepada Darus.
Sisanya sebesar Rp531.031.000 ia setor untuk pembayaran ONH plus bupati dan sebanyak Rp150 juta ditukar ke mata uang dolar Amerika Serikat (AS) untuk ‘uang jajan’ Yan selama berangkat haji.
“Lalu saya serahkan bukti setor ke Yan saat hajatan berangkat haji di rumah beliau pada 4 September 2016 dan di saat itulah ada operasi tangkap tangan,” kata Kirman.
Secara terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah membenarkan Kejati Aceh menahan 11 tersangka korupsi proyek penguatan tebing Krueng Aceh, Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Proyek itu bernilai lebih dari Rp3 miliar.
“Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan para tersangka korupsi dan barang bukti untuk proses penuntutan. Mereka ditahan setelah berkas perkara beserta para tersangka dilimpahkan dari penyidik Polda Aceh,” kata Amir Hamzah. (DW/FD/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved