Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, diingatkan untuk tidak keasyikan sendiri untuk memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie yang sedang terbelit kasus perzinaan.
“Kepala daerah ialah hasil pilihan langsung rakyat sehingga sebaiknya masalahnya diserahkan kepada masyarakat. DPRD jangan asyik sendiri, tapi memang benar-benar terlebih dahulu berkomunikasi dengan rakyat sebelum hendak mengambil langkah pemakzulan,” kata Pembantu Rektor IV Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, HM Yusuf, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Dengan demikian, menurut dia, DPRD menggelar musyawarah besar yang melibatkan masyarakat luas terlebih dahulu untuk membahas persoalan ini. Hasil musyawarah besar tersebut baru dijadikan sebagai pertimbangan dalam menentukan langkah politik DPRD.
Ahmad Yantenglie telah menjadi tersangka dalam kasus perzinaan dengan istri anggota polisi. Enam anggota DPRD Katingan mengumpulkan literatur mengenai pemakzulan bupati ke DPRD Garut, Jawa Barat. Seperti dilaporkan wartawan Metro TV, mereka diterima antara lain oleh anggota DPRD Garut Asep Lesmana Ahlan.
Pada 2012, Asep mengetuai panitia khusus (pansus) DPRD yang berujung pada pemakzulan terhadap bupati saat itu, Aceng Fikri.
Anggota DPRD Katingan dari Fraksi Partai NasDem Eterli Dayun menjelaskan kehadiran mereka bertujuan mengumpulkan literatur mengenai kasus pemakzulan bupati. Dengan demikian, DPRD Katingan tidak sampai salah langkah.
Apalagi, lanjut dia, sebanyak 23 dari 25 anggota DPRD Katingan telah menyepakati untuk menindaklanjuti persoalan yang membelit Yantenglie.
Akan tetapi, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa menegaskan langkah dewan belum tentu berujung pada pembentukan pansus.
“Sekarang kami masih proses mengumpulkan data. Nanti kita lihat hasilnya berupa pandangan fraksi di dalam rapat paripurna,” katanya.
Dia juga menegaskan sikap DPRD tidak dipengaruhi istri bupati yang juga Wakil Ketua I DPRD Katingan, Endang Susilawatie. “Kami masih menjaga komunikasi. Kami bahkan belum tahu arahannya,” kata Mantir. Bahkan, sambung Mantir, sejak kasus mencuat, Endang belum berkantor di dewan.
Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan DPRD Katingan berhak untuk memakzulkan bupati. “Silakan, itu hak DPRD (memakzulkan bupati). Seorang kepala daerah, di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakat. Ini kan repot,” ujarnya.
Menurut Tjahjo, pemerintah pusat tidak dapat secara sepihak memberhentikan kepala daerah karena ada mekanisme dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Namun, lanjutnya, permintaan pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan DPRD dengan mengirimkan permohonan ke MA. Misalnya, lanjut dia, pemakzulan terhadap Aceng Fikri. “Terkait dengan kasus Katingan, kami menunggu DPRD.”
Menolak mundur
Seusai diperiksa penyidik Polda Kalteng, Yantenglie menegaskan tidak akan mundur dari jabatan dan mengedepankan proses hukum.
Soal keberangkatan anggota dewan ke Garut, dia tidak mempersoalkan itu. “Sebagai lembaga legislatif, silakan saja mereka ke sana,” katanya.
Mengenai kasus yang membelit, dia menolak memberi keterangan karena sudah memberikan jawaban ke penyidik. (SS/Put/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved