Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Tumpukan Tanah Longsor Belum Dibersihkan, Warga Kampung Durian Soroti Tanggung Jawab PTPN IV

Januari Hutabarat
14/3/2026 21:48
Tumpukan Tanah Longsor Belum Dibersihkan, Warga Kampung Durian Soroti Tanggung Jawab PTPN IV
Jejak tanah longsor di Kampung Durian, Desa Batu Godang, Tapanuli Utara.(Dok.Istimewa)

EMPAT bulan setelah bencana tanah longsor menerjang Kampung Durian, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, jejak bencana itu masih membekas di tengah permukiman warga. Tumpukan material tanah yang menimbun kawasan tersebut hingga kini belum juga dipindahkan.

Material longsor yang diduga berasal dari areal perkebunan PTPN IV Regional I Batangtoru, tepatnya di Perkebunan Hapesong, masih terlihat menumpuk di sekitar rumah warga. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, melainkan juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi bencana susulan.

Bagi warga Kampung Durian, longsor yang terjadi pada November 2025 lalu bukan sekadar bencana alam. Peristiwa itu juga meninggalkan duka mendalam setelah merenggut nyawa warga serta merusak sejumlah rumah dan lahan milik masyarakat.

Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah nyata dari pihak perusahaan untuk membersihkan material longsor maupun memulihkan kondisi lingkungan pascabencana.

Rudy (37), salah seorang keluarga korban, mengaku kecewa atas lambannya penanganan sisa material longsor yang masih berada di sekitar perkampungan mereka.

“Tanah itu berasal dari area perkebunan PTPN IV. Kami sudah kehilangan anggota keluarga akibat bencana ini, tetapi sampai sekarang belum ada penanganan serius,” ujar Rudy kepada wartawan, Jumat (13/3), melalui sambungan telepon.

Kecurigaan warga pun mengarah pada perubahan tata kelola lahan di kawasan perkebunan tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan diketahui melakukan konversi lahan dari tanaman karet menjadi kelapa sawit di area Perkebunan Hapesong.

Menurut warga, selama puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut, mereka tidak pernah mengalami peristiwa serupa. “Orang tua kami sudah tinggal di sini sejak 1956 dan tidak pernah terjadi longsor. Setelah lahan perkebunan dikonversi dari karet menjadi kelapa sawit, barulah muncul bencana yang menimpa kampung kami,” ungkap seorang warga.

Keluhan masyarakat sebenarnya telah disampaikan kepada pihak perusahaan. Warga mengaku telah mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Amanda Surya yang disebut sebagai Asisten PTPN IV Regional I Batangtoru, meminta agar perusahaan segera memindahkan tumpukan tanah longsor dari kawasan permukiman.

Bahkan, warga sempat menyampaikan rencana akan memindahkan sendiri material tanah tersebut ke kantor General Manager (GM) perusahaan jika tidak segera ditangani. Namun, menurut warga, pesan tersebut hanya dibalas dengan emoji jempol serta GIF bertuliskan “Mantap Luar Biasa”.

Sementara itu, advokat muda Tapanuli Bagian Selatan, Febri Alamsyah Lubis,  menilai perusahaan semestinya tidak lepas tangan atas dampak bencana yang dialami masyarakat.

Ia menjelaskan, tanggung jawab tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya