Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Media Research Center, lembaga riset berbasis media di ba wah naungan Media Group, kemarin menggelar Diskusi Kelompok Terfo kus mengangkat isu kebakaran hu tan yang mengakibatkan jutaan hektare lahan hangus, sekitar 75 juta war ga terpapar asap, dan ke rugian mencapai Rp35 triliun. Tulisan hasil diskusi tersebut diturunkan mulai hari ini hingga Senin (9/11).
PENEGAKAN hukum dan moratorium pemberian izin pengelolaan lahan gambut dinilai sebagai solusi paling mujarab dalam mengatasi pembakaran hutan. Pemerintah juga perlu membereskan regulasi kehutanan yang tidak relevan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan hidup masyarakat adat dan pelaku usaha.
Pendapat ini menjadi salah satu topik bahasan dalam Diskusi Kelompok Terfokus bertema Solusi titik api, merumuskan penyelesaian akar permasalahan penyebab kebakaran hutan, yang digelar Media Research Center (MRC) Media Group di Jakarta, kemarin.
Kebakaran hutan di Indonesia ibarat sebuah peristiwa yang selalu berulang. Upaya menanggulangi kebakaran hutan selalu menjadi prioritas hampir di setiap kepemimpinan presiden. Sayangnya, kejadian pembakaran hutan dan lahan terus terulang kembali.
Pada 2015, kebakaran hutan dan lahan khususnya di lahan gambut di sejumlah kabupaten/kota di Sumatra, Kalimantan, hingga Papua--kembali terjadi. Sampai Oktober 2015, total luas kebakaran hutan 1,7 juta hektare.
Jumlah korban terkena asap mencapai 75 juta jiwa dengan kerugian sekitar Rp35 triliun. Belum lagi, sedikitnya 13 orang meninggal karena terdorong infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
Secara historis kebakaran hutan terjadi karena praktik tebang dan bakar (slash and burn) oleh masyarakat untuk membuka lahan. Kebakaran disengaja dengan tujuan kompensasi finansial.
Diskusi Kelompok Terfokus tersebut menghadirkan 33 narasumber. Mereka mewakili unsur birokrasi pemerintahan pusat, pemerintah daerah, pengusaha, asosiasi, akademisi, LSM, masyarakat adat, dan mahasiswa.
Para narasumber selain menyampaikan narasi umum seputar pembakaran hutan dan lahan juga mengisi instrumen yang kemudian diolah dengan metode analytical hierarchy process (AHP).
Dari proses AHP tersebut, narasumber menghasilkan tiga preferensi paling tinggi, yakni pemicu kebakaran hutan yang diakibatkan lemahnya penegakan
hukum (13,9%), kesalahan pengelolaan lahan gambut dan nongambut (13.6%), dan tidak berjalannya sistem pencegahan dini (12,7%).
Dari temuan itu dapat ditarik benang merah bagaimana kesadaran narasumber mengenai perlunya kehadiran negara, khususnya yang terkait dengan penegakan hukum di dalam pemicu kebakaran hutan. Penegakan hukum yang dimaksud berupa perlunya peraturan yang komprehensif terhadap penanganan hutan dan lingkungan hidup hingga kesadaran aparat hukum terhadap aturan kehutanan.
Untuk solusinya, peserta memberikan solusi jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, mayoritas narasumber meminta pemerintah memoratorium izin pengelolaan lahan gambut (15,1%) dan pentingnya early warning system (12,9%). Adapun untuk jangka panjang, 13,8% narasumber memandang pentingnya pemberantasan mafia hukum dan moratorium pemberian izin pengelolaan lahan gambut (13,5%). (Lihat grafis).
Bahkan, bila diperluas, mayoritas narasumber memandang pentingnya variabel hukum--terdiri dari pemberantasan mafia hukum, moratorium pemberian izin pengolahan lahan gambut, pemberian sanksi kepada industri pengguna lahan bakar, dan pembakaran hutan dijadikan sebagai kejahatan luar biasa--yang mencapai 50,3%.
Secara regulasi, sejumlah narasumber FGD memandang peraturan perundangan yang ada sudah memadai. Yang kurang adalah implementasi. Selain itu, persoalan perundangan di sektor kehutanan yang masih kontradiksi mengenai celah dalam larangan pembakaran lahan.
Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menggambarkan kehadiran negara sebagai sebuah ketegasan. Dia akan menerbitkan peraturan gubernur yang melarang pembakaran hutan dan lahan, termasuk terhadap masyarakat tradisional.
Alex tak memungkiri masyarakat tradisional kerap mendapatkan keuntungan finansial dari pembakaran hutan dan lahan. Karena itu, dia akan menyiapkan kompensasi seperti kemudahan pengolahan lahan tanpa pembakaran, bibit, penyuluhan, pupuk, hingga kredit.
Segendang sepenarian dengan Alex, pelaksana tugas Gubernur Jambi Irman menegaskan perlunya solusi bagi masyarakat yang mendapatkan kerugian bila payung hukum yang melindungi pembakaran lahan dicabut. "Misalnya, pemberian pestisida untuk mematikan semak dan belukar, benih serta pendampingan bagi para petani.
"Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan Sadino menilai perangkat hukum yang ada sudah memadai, yang diperlukan tinggal implementasi. "Pemahaman oleh aparat tentang penegakan hukum pidana pembakaran hutan perlu ditingkatkan," ujar dia.
Sadino mengakui, ada kesulitan dalam upaya pembuktian penerapan instrumen hukum. Penegakan hukum harus dijalankan bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membakar lahan, tapi tidak mudah pembuktian unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan. Ia mengungkapkan, perlu ada perbaikan terhadap UU 32 Tahun 2009 khususnya di bagian penjelasan Pasal 69 ayat (2). Karena, menurut dia, penjelasan ayat itu justru menjadi celah dalam praktik pembakaran lahan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Gafar Usman mengatakan implementasi regulasi terkait pengelolaan hutan dan lahan belum efektif. Untuk itu, perlu ada evaluasi terhadap peraturan. Bila pemerintah dan DPR menyepakati untuk menghapuskan Pasal 69 ayat (2), harus ada kompensasi yang diterima masyarakat.
Dalam bagian lain, Manajer Kampanye Eknas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kurniawan Sabar mengingatkan kebakaran hutan dan lahan di Tanah Air telah berlangsung selama puluhan tahun dan dilakukan secara masif dan sistematis. Penegakan hukum harus menjadi prioritas untuk memastikan aktor pembakar hutan bisa mendapatkan sanksi, baik sanksi administrasi, pidana, maupun pemulihan lingkungan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida menepis anggapan bahwa korporasi lebih banyak diuntungkan dalam pembakaran hutan. "Bodoh kalau kami membakar lahan. Industri pulp dan kertas itu bahan bakunya sangat tergantung dengan hutan tanaman industri. Malah sekarang kami yang waswas dengan keberlanjutan produksi," tutur Liana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved