Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra memastikan melawan mantan atasannya, Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata.
Pria yang kerap disapa Gus Gaga itu, melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sujana, kemarin, mendaftarkan gugatan ke PTUN Denpasar terhadap keputusan bupati yang memberhentikan sementara Gus Gaga dari posisi sekda.
“Ini kami lakukan murni untuk penegakan hukum dan tidak ada unsur politik,” kata I Nyoman Sujana.
Menurut Sujana, bupati telah mengambil tindakan yang melampaui kewenangan dengan memberhentikan kliennya dari jabatan sekda. Pemberhentian sekda merupakan kewenangan gubernur.
Nyoman Sujana mengatakan Gus Gaga lebih banyak menahan diri sejak dinonaktifkan bupati. “Namun, malah timbul kesan di mata masyarakat, dia bersalah. Untuk menjawab itu, kami diberi kuasa untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.”
Ada lima pokok perkara yang diajukan dalam gugatan terhadap bupati tersebut, yakni membatalkan atau mencabut keputusan pemberhentian sementara dari jabatan sekda, menerbitkan surat keputusan pencabutan, merehabilitasi nama Ida Bagus Gaga, membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta, dan membayar biaya perkara.
Anak Agung Gde Agung Bharata membebaskan sementara Ida Bagus Gaga Adiputra dari jabatan Sekda Gianyar terhitung sejak 9 September 2016.
Surat Keputusan Bupati Gianyar dengan Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 menyebutkan Ida Bagus Gaga Adi Saputra dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena melaporkan Bupati Gianyar kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selain itu, sejak Januari 2016, Ida Bagus Gaga Adi Saputra dianggap tidak melaporkan pelaksanaan tugas kepada bupati serta ada dokumen administrasi keuangan dan kepegawaian yang belum ditandatangani sekda sehingga menghambat realisasi APBD 2016.
Dalam laporan kepada KASN bernomor 800.043/Sekret/0607 tertanggal 11 Januari 2016, Ida Bagus Gaga Adi Saputra menilai kebijakan Bupati Gianyar tidak tepat dan menyalahi prosedur terkait dengan mutasi/rotasi jabatan di Pemkab Gianyar.
Pada Rabu (14/12/2016), Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah menyurati Bupati Gianyar untuk menyikapi kasus itu. (OL/JI/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved