Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
TIM jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti, divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Kepala seksi tindak pidana khusus sudah berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Aisyahdi di Surabaya, kemarin.
Pengajuan kasasi oleh jaksa Kejati Jatim merupakan buntut dari keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan La Nyalla bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa timur.
Didik enggan menjelaskan secara terperinci terkait dengan upaya kasasi tersebut. Alasannya, wewenang pengajuan kasasi sepenuhnya ada di Kejaksaan Tinggi Jatim. Pihaknya hanya sebagai anggota tim yang masuk tim jaksa penuntut umum. Kasasi tersebut merupakan upaya setelah La Nyalla dinyatakan bebas.
Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti mengaku tidak masalah dengan pengajuan kasasi itu. Ia yakin kasasi akan ditolak Mahkamah Agung. "Pengajuan kasasi adalah hak jaksa penuntut umum dan ini diatur dalam undang-undang. Silakan saja, itu hak kejaksaan. Saya yakin akan ditolak," ujar Sumarsono, salah satu kuasa hukum La Nyalla, optimistis.
Sumarsono menambahkan dalam ketentuan Pasal 244 KUH Acara Pidana disebutkan bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa dilakukan kasasi. "Apalagi Pak La Nyalla di persidangan itu tidak terbukti melakukan korupsi," tegasnya.
Sebaliknya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung optimistis permohonan pihaknya dikabulkan. "Saya optimistis akan dikabulkan permohonan kasasinya," ujar Maruli.
Ia menjelaskan pengajuan kasasi itu dilakukan karena Kamis (5/1) merupakan 14 hari penentuan sikap dari kejaksaan. Pada 14 hari berikutnya pihak Kejati Jawa Timur menyiapkan memori kasasi.
"Sebelumnya kami pikir-pikir, besok (Jumat, 6/1) langsung mengajukan kasasi," kata Maruli.
Dalam perkara ini La Nyalla dituntut enam tahun penjara ditambah denda p500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.
Ia didakwa mengorupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp26,654 miliar. (FL/Ant/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved