Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, 40, pemilik brand MH Cosmetic dan dijuluki “Ratu Emas” karena kerap menampilkan perhiasan emas, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Makassar, Rabu (18/2). Penjemputan dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di kediamannya di Tamalanrea sekitar pukul 15.30 WITA.
Eksekusi dilakukan menyusul penguatan vonis 2 tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “
Kami terima salinan putusan lengkap, maka hari ini juga kami laksanakan eksekusi. Tidak ada toleransi,” tegas Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dilarang karena berisiko merusak kesehatan kulit dan sistem saraf. Selain pidana penjara, Mira dijatuhi denda Rp1.000.000.000, yang jika tidak dibayar diganti hukuman subsider 2 bulan kurungan.
Sebelum kasasi, vonis terhadap Mira mengalami proses panjang: Pengadilan Negeri Makassar memvonis 10 bulan penjara, kemudian Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar yang memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Kasasi ke MA akhirnya meringankan hukuman menjadi 2 tahun penjara.
Didik Farkhan menegaskan eksekusi ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik di Sulsel. “Jangan main-main dengan hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Ini warning keras,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke LP Kelas I Makassar, Mira menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP dan dinyatakan layak ditahan. Ia kemudian digiring menggunakan kendaraan tahanan ke sel isolasi. Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Mira Hayati belum memberikan pernyataan resmi terkait eksekusi. (LN/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved