Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Tuban bakal menindak tegas outlet 23 HWG yang diduga menjual minuman beralkohol.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga kondisivitas menjelang Ramadan. Pemkab juga telah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk upaya preventif.
DPMPTSP Kabupaten Tuban menggelar rapat bersama instansi terkait, guna mengambil langkah berikutnya. Rapat ini melibatkan Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Diskopumdag, dan Camat Semanding.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi mengungkapkan hasil rapat yang menyatakan outlet tersebut belum memiliki izin apapun. Dengan demikian, outlet yang rencananya berlokasi di Jalan Pahlawan ini tidak diperbolehkan beroperasi. "Jika outlet tetap beroperasi maka akan dilakukan penindakan sesuai regulasi oleh pihak berwenang," jelasnya, Jumat (30/1) petang.
Esti Surahmi menjelaskan perizinan usaha yang menjual minuman beralkohol memiliki aturan ketat. Pengajuan ijin perdagangan minuman beralkohol melalui sistem OSS dan akan ditinjau langsung dan diverifikasi tim teknis yang berwenang.
Selain itu, harus mendapat surat keterangan penetapan dari kepala daerah. "Sampai saat ini tidak ada dokumen perizinan yang mengenai hal tersebut," tegasnya.
Berdasarkan laporan di lapangan, pemilik lahan juga tidak menghendaki lahannya digunakan untuk menjual minuman beralkohol. Tidak hanya itu, papan nama outlet juga telah diturunkan.
Esti Surahmi menambahkan DPMPTSP Tuban akan intens berkoordinasi dengan jajaran terkait guna melakukan pengawasan. Langkah ini sebagai bentuk komitmen perizinan yang sesuai regulasi dan penegakan aturan yang ada. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved