Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menetapkan Hogi Minaya (44) sebagai tersangka atas kasus tewasnya dua orang yang diduga sebagai penjambret di Jalan Laksda Adisucipto, tepatnya di Jembatan Janti, DIY, pada 25 April 2025. Penetapan tersangka tersebut menuai pro dan kontra.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengatakan, hukum pidana tidak semua peristiwa pidana (strabaar feit) dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Jika merujuk Pasal 6 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 14 angka 2 ICCPR, yang menyebutkan jika seseorang melakukan pembelaan diri ketika ia menjadi korban tindak pidana, ia tidak dapat dipidana.
Menurut dia, kasus yang dialami oleh Hogi Minaya (44) haruslah dilihat secara utuh. "Artinya, kasus meninggalnya dua orang yang diduga sebagai penjambret tas milik Arsita, istri Hogi Minaya, ada sebab akibatnya. Tidak berdiri sendiri," terang dia, Jumat (23/1).
Menurut keterangan Arsita, kata Baharuddin Kamba, kedua orang yang diduga penjambret itu mepet suaminya hingga naik trotoar sebanyak tiga kali. Karena hilang kendali, jambretnya menabrak tembok pembatas dan terpental ke aspal hingga meninggal dunia.
"JPW mendorong agar pihak Polresta Sleman mengupayakan restoractive justice (keadilan restoratif) dalam kasus ini sehingga tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan," ungkap dia.
Hal tersebut sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved